Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:17 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:33 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA
Kamis, 12 Juni 2025 | 12:31 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Kamis, 12 Juni 2025 | 09:33 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Fokus
Reportase

BKPM Akan Perbarui Perincian Industri Pionir Penerima Tax Holiday

A+
A-
0
A+
A-
0
BKPM Akan Perbarui Perincian Industri Pionir Penerima Tax Holiday

Sederet Program Quick Wins dari BKPM.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyiapkan revisi atas Peraturan BKPM No. 7/2020 perihal perincian industri pionir yang berhak memanfaatkan tax holiday.

Perincian industri pionir tersebut merupakan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/2020 s.t.d.d PMK 69/2024 yang memperpanjang masa berlaku tax holiday hingga 31 Desember 2025.

"Pada 8 Oktober, kami mendapat persetujuan perpanjangan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Awalnya terjadi pembicaraan cukup panjang, tapi akhirnya sudah diperpanjang untuk mendorong investasi baru di bidang industri pionir," kata Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani, Selasa (3/12/2024).

Baca Juga: Sri Mulyani Minta DJBC Gencarkan Penindakan di Titik Rawan Perbatasan

Sebagaimana diatur dalam Pasal 3 PMK 130/2020 s.t.d.d PMK 69/2024, wajib pajak badan bisa mendapatkan tax holiday jika wajib pajak dimaksud merupakan industri pionir.

Industri pionir adalah industri yang memiliki keterkaitan luas, memberi nilai tambah tinggi, memperkenalkan teknologi baru, dan memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.

Industri pionir yang dimaksud, meliputi:

Baca Juga: Omzet Lampaui Rp4,8 M tapi dari Hasil Penyerahan Non-BKP, Wajib PKP?
  1. industri logam dasar hulu besi baja atau bukan besi baja;
  2. industri pemurnian atau pengilangan migas;
  3. industri kimia dasar organik migas dan/atau batubara;
  4. industri kimia dasar organik berbasis pertanian, perkebunan, atau kehutanan;
  5. industri kimia dasar anorganik;
  6. industri bahan baku utama farmasi;
  7. industri pembuatan peralatan iradiasi, elektromedikal, atau elektroterapi;
  8. industri pembuatan komponen utama peralatan elektronika atau telematika;
  9. industri pembuatan mesin dan komponen utama mesin;
  10. industri pembuatan komponen robotik untuk mesin manufaktur;
  11. industri pembuatan komponen utama mesin pembangkit tenaga listrik;
  12. industri pembuatan kendaraan bermotor dan komponen utama kendaraan bermotor;
  13. industri pembuatan komponen utama kapal;
  14. industri pembuatan komponen utama kereta api;
  15. industri pembuatan komponen utama pesawat terbang dan aktivitas penunjang industri dirgantara;
  16. industri pengolahan berbasis hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan yang menghasilkan bubur kertas (pulp);
  17. infrastruktur ekonomi;
  18. ekonomi digital.

Lebih lanjut, bidang usaha dan jenis produksi dari setiap industri pionir tersebut diperinci melalui peraturan BKPM. Selama ini, regulasi yang memerinci bidang usaha industri pionir ialah Peraturan BKPM 7/2020.

Dalam Peraturan BKPM 7/2020, terdapat 18 industri pionir pada PMK 130/2020 s.t.d.d PMK 69/2024 telah diperinci ke dalam 185 klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI). (rig)

Baca Juga: Ada Aturan Baru, WPOP sebagai Pemotong PPh Final atas Sewa Diperluas?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : BKPM, menteri investasi rosan, tax holiday, industri pionir, Peraturan BKPM 7/2020, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 13 Juni 2025 | 09:30 WIB
DKI JAKARTA

Pramono Anung Akan Gelar Pemutihan Pajak Khusus untuk WP Patuh

Jum'at, 13 Juni 2025 | 09:00 WIB
PER-9/PJ/2025

Klarifikasi Soal Akses Pembuatan FP Ditolak, Status PKP Akan Dicabut

Jum'at, 13 Juni 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Revisi Peraturan terkait Penonaktifan Akses Pembuatan Faktur Pajak

Kamis, 12 Juni 2025 | 19:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Konsultan Pajak yang Mau Jadi Kuasa Harus Tambah Status Lewat Coretax

berita pilihan

Jum'at, 13 Juni 2025 | 20:00 WIB
DITJEN STRATEGI EKONOMI DAN FISKAL

Baru Terbentuk, Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Punya Banyak Tugas

Jum'at, 13 Juni 2025 | 19:45 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Sri Mulyani Minta DJBC Gencarkan Penindakan di Titik Rawan Perbatasan

Jum'at, 13 Juni 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Omzet Lampaui Rp4,8 M tapi dari Hasil Penyerahan Non-BKP, Wajib PKP?

Jum'at, 13 Juni 2025 | 19:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Ada Aturan Baru, WPOP sebagai Pemotong PPh Final atas Sewa Diperluas?

Jum'at, 13 Juni 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Optimalkan Pajak, Sri Mulyani Minta Coretax Segera Diperbaiki

Jum'at, 13 Juni 2025 | 17:47 WIB
KEMENTERIAN KEUANGAN

Sri Mulyani Lantik Pejabat Eselon II, Ini Daftar Lengkapnya

Jum'at, 13 Juni 2025 | 17:45 WIB
OPINI PAJAK

Meninjau Ulang Pengawasan DJP: Evolusi Peran Account Representative

Jum'at, 13 Juni 2025 | 17:00 WIB
KABUPATEN TABANAN

Daerah Ini Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2 Sejak 1994

Jum'at, 13 Juni 2025 | 16:15 WIB
PMK 34/2025

Jemaah Haji Boleh Sampaikan Pemberitahuan Impor secara Lisan

Jum'at, 13 Juni 2025 | 15:30 WIB
KAMUS PAJAK

Update 2025, Apa Itu Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU)?