Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Bupati Tuban Ajak Warganya Patuh Lapor SPT Tahunan, Caranya Mudah!

A+
A-
0
A+
A-
0
Bupati Tuban Ajak Warganya Patuh Lapor SPT Tahunan, Caranya Mudah!

Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky. (foto: Pemkab Tuban/Dadang)

TUBAN, DDTCNews - Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky mengingatkan warganya untuk patuh pajak.

Aditya mengatakan setiap wajib pajak memiliki kewajiban membayar dan melaporkan pajaknya. Menurutnya, kepatuhan pajak akan berkontribusi dalam pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

"Pajak yang dibayarkan berkontribusi pada kemajuan negara, mendukung pembangunan infrastruktur, serta meningkatkan fasilitas publik dan kesejahteraan sosial," katanya, Rabu (26/3/2025).

Baca Juga: DJP Jakbar Perpanjang Kerja Sama Tax Center dengan MNC University

Saat ini, lanjut Aditya, tengah berlangsung periode penyampaian SPT Tahunan. Wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan secara mudah dan praktis melalui DJP Online. Nanti, wajib pajak dapat memilih cara penyampaian SPT Tahunan menggunakan e-filing atau e-form.

SPT Tahunan ini dapat disampaikan secara mudah dan praktis melalui DJP Online. Dengan DJP Online, wajib pajak akan memiliki pilihan untuk menyampaikan SPT Tahunan menggunakan e-form atau e-filing.

Aditya menambahkan bahwa penyampaian SPT Tahunan secara online tersebut memiliki beberapa keunggulan. Misal, wajib pajak bisa menyampaikan SPT Tahunan kapan dan di mana saja, tanpa perlu ke kantor pelayanan pajak.

Baca Juga: PMK Baru! Pemerintah Beri Insentif Pajak untuk RS Kardiologi Ini

Untuk itu, dia mengimbau wajib pajak untuk segera menyampaikan SPT Tahunan 2024 mengingat sudah mendekati batas waktu, yaitu 31 Maret 2025.

UU KUP mengatur penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat dilaksanakan 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2025. Untuk SPT tahunan wajib pajak badan dilaporkan paling lambat 30 April 2025.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat bakal dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta.

Baca Juga: Ada Data Objek PBB-P2 Ganda, Belasan Ribu SPPT Dihapus Pemda

Dalam perkembangannya, DJP baru-baru ini mengumumkan pemberian relaksasi perihal kewajiban pembayaran PPh Pasal 29 dan/atau penyampaian SPT Tahunan orang pribadi 2024. Relaksasi ini berlaku hingga 11 April 2025.

Artinya, wajib pajak orang pribadi akan terbebas dari sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024, meskipun sudah terlewat tanggal jatuh tempo pada 31 Maret 2025. (rig)

Baca Juga: Jaga Daya Saing, RI Diingatkan Konsisten Terapkan Pajak Minimum Global

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kabupaten tuban, spt tahunan, pajak, daerah, pelaporan pajak, kepatuhan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 18 April 2025 | 13:00 WIB
KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Kawasan Industri Batang Jadi KEK, Investasi Ditarget Rp74 Triliun

Jum'at, 18 April 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Tekstil Indonesia Bisa Kena Bea Masuk 47%, Airlangga Minta AS Turunkan

Jum'at, 18 April 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Matriks Perubahan Ketentuan Barang Kiriman

Jum'at, 18 April 2025 | 09:19 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Baru Dapat Izin, SKPPL di Laporan Tahunan Konsultan Pajak Boleh Kosong

berita pilihan

Minggu, 20 April 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar Perpanjang Kerja Sama Tax Center dengan MNC University

Minggu, 20 April 2025 | 09:00 WIB
PMK 27/2025

PMK Baru! Pemerintah Beri Insentif Pajak untuk RS Kardiologi Ini

Minggu, 20 April 2025 | 08:30 WIB
KOTA BENGKULU

Ada Data Objek PBB-P2 Ganda, Belasan Ribu SPPT Dihapus Pemda

Minggu, 20 April 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Jaga Daya Saing, RI Diingatkan Konsisten Terapkan Pajak Minimum Global

Minggu, 20 April 2025 | 07:30 WIB
KABUPATEN MOJOKERTO

Punya Tunggakan Pajak? Manfaatkan Pemutihan yang Diadakan Pemda Ini

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja