Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Cita Rasa Tinggi! Beli Karya Seni di Negara Ini Jadi Pengurang Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
Cita Rasa Tinggi! Beli Karya Seni di Negara Ini Jadi Pengurang Pajak

Ilustrasi. Pengunjung melihat karya lukis yang dipajang pada Pameran Nugal Vol#2 di Port 99, Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (18/3/2025). ANTARA FOTO/Jessica Wuysang/nz

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand menawarkan insentif pajak kepada setiap orang pribadi yang mendukung sektor seni.

Perdana Menteri Paetongtarn Shinawatra mengatakan pemerintah memberikan pengurang pajak penghasilan (PPh) hingga THB100.000 atau atau sekitar Rp48,9 juta bagi orang pribadi yang membeli karya seni. Menurutnya, insentif pajak layak diberikan sebagai bagian dari kampanye untuk mendukung sektor seni Thailand.

"Hal ini bertujuan menarik minat publik terhadap seni Thailand, serta meningkatkan ekonomi dan industri kreatif," katanya, dikutip pada Minggu (6/4/2025).

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Paetongtarn mengatakan telah bertemu dengan Komite Strategi Soft Power Nasional untuk membahas beberapa isu utama. Salah satunya, kebijakan pajak untuk mendukung seni Thailand.

Pemerintah pada saat ini telah membuat kebijakan pajak yang bertujuan memposisikan Thailand sebagai pusat global untuk pameran seni internasional. Sebab, negara tersebut sudah memiliki galeri seni dan fasilitas penyimpanan kelas dunia untuk menarik kolektor, seniman, dan wisatawan.

Pembelian karya seni oleh orang pribadi dapat menjadikan sebagai pengurang pendapatan kena pajak mereka hingga senilai THB100.000 setahun.

Baca Juga: Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Di sisi lain, dia menyebut pemerintah siap memperbesar insentif yang diberikan kepada para kreator seni. Apabila batas pengurang PPh bagi kreator seni selama ini dibatasi sebesar 30%, nantinya bakal dinaikkan menjadi 60%.

Kebijakan ini bertujuan mengurangi beban keuangan dan mendorong produksi seni yang lebih besar.

"Kebijakan tersebut akan diatur melalui peraturan menteri yang akan diterbitkan pada kuartal II tahun ini," ujarnya.

Baca Juga: WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Dilansir bangkokpost.com, Thailand kini juga berencana membentuk zona perdagangan bebas untuk galeri seni. Melalui pembentukan kawasan, pemerintah akan memberikan pembebasan bea masuk dan pajak atas impor karya seni.

Pemerintah menargetkan Thailand sebagai pusat penyimpanan dan pameran seni utama di Asia. (sap)

Baca Juga: Konsultan Pajak Siap-Siap! Laporan Tak Lagi Tahunan, Tapi Bulanan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, insentif pajak, pengurang pajak, PPh, seni, karya seni

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 15 April 2025 | 10:00 WIB
PROVINSI JAWA TIMUR

Ada Usul Utang Pajak Kendaraan Dihapus, Pemprov: Bisa Cederai WP Patuh

Selasa, 15 April 2025 | 08:45 WIB
PMK 18/2021

Dividen DN dan LN yang Diterima WP Badan Dikecualikan dari Objek PPh

Selasa, 15 April 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Laporan Konsultan Pajak Bakal Jadi Bulanan, Sistem Baru Disiapkan

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial