Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Dana Desa Rp20 Triliun Bakal Dialihkan untuk Makan Bergizi Gratis

A+
A-
4
A+
A-
4
Dana Desa Rp20 Triliun Bakal Dialihkan untuk Makan Bergizi Gratis

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto (tengah) berjalan untuk mengikuti rapat terbatas kabinet bersama Presiden Prabowo Subianto di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (17/1/2025). Ratas tersebut membahas program makan bergizi gratis (MBG). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan menggunakan sebagian dana desa untuk mendanai pelaksanaan program makan bergizi gratis.

Menteri Desa dan Pembangunan Desa Tertinggal Yandri Susanto mengatakan anggaran Rp20 triliun dari total dana desa pada APBN 2025 senilai Rp71 triliun akan digunakan untuk menyuplai bahan baku program makan bergizi gratis.

"Ada dana desa Rp71 triliun, di permendes sudah saya tandatangani Rp20 triliun untuk ketahanan pangan. Jadi untuk telurnya, ikannya, ayamnya, nasinya, dan sebagainya," katanya, dikutip pada Minggu (19/1/2025).

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Penyiapan bahan baku tersebut akan dilaksanakan dengan memaksimalkan peran badan usaha milik desa (BUMDes). Yandri mengeklaim pihaknya sudah menyiapkan modul terkait dengan kebijakan tersebut.

Desa melalui BUMDes akan menyuplai bahan pangan sesuai dengan keunggulan desanya masing-masing. "Jadi, nanti ada desa padi, desa jagung, desa ikan nila, dan lain sebagainya," ujarnya.

Sebagai informasi, anggaran yang telah dialokasikan ke Badan Gizi Nasional untuk pelaksanaan program makan bergizi gratis hanyalah senilai Rp71 triliun. Menurut Badan Gizi Nasional, anggaran perlu ditambah guna meningkatkan jangkauan dari program makan bergizi gratis.

Baca Juga: Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial

Pemerintah berharap makan bergizi gratis bisa menjangkau 82,9 juta penerima manfaat pada akhir 2025. Untuk mencapai target tersebut, dibutuhkan alokasi anggaran senilai Rp100 triliun.

"Pak Presiden [Prabowo Subianto] gelisah karena banyak anak yang belum mendapatkan. Itu artinya beliau sedang memikirkan untuk mempercepat proses ini sehingga di akhir 2025 82,9 juta itu bisa mendapatkan manfaat," tutur Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana.

Sebagai catatan, saat ini makan bergizi gratis baru tersalur ke 650.000 penerima manfaat di 31 provinsi melalui 234 satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG). (rig)

Baca Juga: Pungutan Windfall Tax Diperpanjang 3 Tahun, Perbankan Kompak Protes

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : makan bergizi gratis, apbn 2025, dana desa, yandri susanto, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 16 April 2025 | 12:00 WIB
LAPORAN KINERJA DJBC 2024

DJBC Sebut Sengketa Perpajakan Akibat Impor Produk IT Cukup Tinggi

Rabu, 16 April 2025 | 10:07 WIB
TAX AMNESTY

RUU Tax Amnesty Masuk Prolegnas, KAPj IAI Gelar Diskusi

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial