Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 06 Mei 2025 | 13:05 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Fokus
Reportase

Dasco Bilang Efisiensi Anggaran Tak Sentuh Gaji ke-13 ASN

A+
A-
0
A+
A-
0
Dasco Bilang Efisiensi Anggaran Tak Sentuh Gaji ke-13 ASN

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan efisiensi belanja kementerian dan lembaga (K/L) tidak berdampak pada gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN).

Dasco mengatakan pembayaran gaji ke-13 tetap menjadi prioritas meski pemerintah melakukan efisiensi belanja.

"Efisiensi anggaran yang dilakukan hanya untuk mencakup beberapa hal yang memang mesti diefisiensi dan sebenarnya tidak urgen untuk dianggarkan," ujar Dasco, dikutip Sabtu (15/2/2025).

Baca Juga: Pemda Beri Keringanan Pajak Daerah bagi Pensiunan dan Veteran

Dasco memastikan gaji ke-13 merupakan hal yang penting untuk dianggarkan. "Sebenarnya, tidak ada rencana pemotongan gaji ke-13," ujar Dasco.

Sebagai informasi, efisiensi belanja dilaksanakan oleh pemerintah berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) 1/2025. Dengan inpres tersebut, anggaran belanja K/L dipangkas senilai Rp256,1 triliun, sedangkan transfer ke daerah dipangkas senilai Rp50,59 triliun.

Setiap K/L diperintahkan untuk mengefisienkan belanja operasional perkantoran, belanja pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, serta pengadaan peralatan dan mesin. Efisiensi tidak dilakukan atas belanja pegawai dan belanja bantuan sosial (bansos).

Baca Juga: PNS Kemenkeu yang Dapat Tugas Belajar Wajib Sampaikan SPT

Efisiensi diprioritaskan atas belanja-belanja yang bersumber selain dari: pinjaman dan hibah, rupiah murni pendamping kecuali tidak dapat dilaksanakan sampai akhir 2025, anggaran yang bersumber dari PNBP BLU kecuali yang disetor ke kas negara pada tahun anggaran 2025, dan anggaran yang bersumber dari SBSN.

Terkait dengan belanja pemda, Prabowo memerintahkan pemda untuk membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan FGD. Belanja perjalanan dinas juga perlu dipangkas sebesar 50%.

Tak hanya itu, pemda juga diminta untuk membatasi belanja honorarium serta mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output terukur. (sap)

Baca Juga: Tingkatkan Kepatuhan Pajak ASN, Pemkot Rekonsiliasi dengan KPP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ASN, PNS, gaji ke-13, efisiensi anggaran, pemangkasan anggaran

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 06 Maret 2025 | 13:41 WIB
SELEKSI CPNS

Pengumuman! Pengangkatan CPNS Mundur Jadi Oktober 2025

Selasa, 04 Maret 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Makasih Wajib Pajak! THR Rp50 Triliun Buat ASN Bakal Cair Lebih Cepat

Sabtu, 01 Maret 2025 | 12:30 WIB
DANANTARA

ASN Siap-Siap! Bisa Dimutasi Jadi Pegawai Danantara

Rabu, 26 Februari 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Godok Insentif Pajak Sesuai GloBE Rules, Kemenkeu Pertimbangkan QRTC

berita pilihan

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:13 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Perhatian! Ada 1 Lokasi USKP yang Dipindahkan

Rabu, 14 Mei 2025 | 16:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Penerimaan Negara, Tembaga Bakal Masuk SIMBARA pada 2026

Rabu, 14 Mei 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pacu Utilisasi, Industri Elektronik Bisa Manfaatkan Insentif Pajak

Rabu, 14 Mei 2025 | 15:00 WIB
SE-05/PJ/2022

Jadi Sasaran Penelitian Komprehensif, Siapa itu WP Strategis?

Rabu, 14 Mei 2025 | 14:45 WIB
RUU PERAMPASAN ASET

Soal RUU Perampasan Aset, Prabowo Sudah Komunikasi dengan Ketum Parpol

Rabu, 14 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Masih Pakai Sistem Lama, WP Perlu Pastikan Sertel Tetap Valid

Rabu, 14 Mei 2025 | 12:30 WIB
KABUPATEN MAROS

Tunggakan PKB Tembus Rp74 Miliar, Kegiatan Penagihan Dimaksimalkan