Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Dianggap Hambatan oleh AS, Aturan Kuota Impor Bakal Dihapus Prabowo

A+
A-
11
A+
A-
11
Dianggap Hambatan oleh AS, Aturan Kuota Impor Bakal Dihapus Prabowo

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pengarahan dalam Sarasehan Ekonomi Bersama Presiden RI di Menara Mandiri, Senayan, Jakarta, Selasa (8/4/2025). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/sgd/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan menghapuskan ketentuan kuota impor. Kebijakan ini diberlakukan utamanya terhadap komoditas yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penghapusan regulasi kuota impor akan memperbaiki iklim perdagangan internasional di Indonesia.

"Kalau ini dihapus sangat menentukan banget perbaikan dari sisi impor ekspor Indonesia," katanya dalam Sarasehan Ekonomi Bersama Presiden RI, dikutip pada Rabu (9/4/2025).

Baca Juga: Kemenkeu Vietnam Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk untuk 10 Barang Ini

Selama ini, lanjut Sri Mulyani, kuota impor tidak memberikan tambahan penerimaan negara dan justru menambah beban transaksi. Tak hanya itu, pemberlakuan kuota impor juga sering kali tidak dilakukan secara transparan.

Senada, Presiden Prabowo Subianto menuturkan dirinya telah meminta menteri-menteri di Kabinet Merah Putih untuk segera menghapuskan kuota impor yang menghambat kelancaran perdagangan.

"Saya sudah kasih perintah untuk hilangkan kuota-kuota impor. Terutama untuk barang-barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Siapa yang mampu, siapa yang mau impor, silakan, bebas. Tidak lagi kita tunjuk-tunjuk hanya ini yang boleh," tuturnya.

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Presiden menjelaskan bahwa pelaku usaha harus diberi kesempatan untuk melakukan impor. Selama ini, sambungnya, kuota impor justru memberikan manfaat kepada segelintir perusahaan saja.

"Siapa saja boleh impor. Mau impor apa, silahkan buka saja. Rakyat kita juga pandai kok, iya kan. Bikin kuota-kuota, abis itu perusahaan A, B, C, D yang hanya ditunjuk. Hanya dia boleh impor, enak saja," ujarnya.

Sebagai informasi, kuota impor merupakan salah satu dari banyak hambatan nontarif yang disoroti US Trade Representative (USTR). Hambatan nontarif menjadi landasan bagi AS untuk mengenakan bea masuk resiprokal sebesar 32% terhadap barang impor dari Indonesia.

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Secara spesifik, USTR menyoroti penerapan kuota impor atas gula. Kebijakan tersebut memberikan implikasi signifikan kepada eksportir AS dan eksportir dari negara lainnya.

"Kebijakan ini membatasi fleksibilitas perusahaan dalam mendapatkan gula secara kompetitif di pasar global," tulis USTR dalam 2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers. (rig)

Baca Juga: Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : hambatan nontarif, bea masuk resiprokal, bea masuk, AS, menkeu sri mulyani, presiden prabowo subianto, kuota impor, ekonomi, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 17 April 2025 | 18:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Perusahaan Beli Obligasi di Bawah Nilai Nominal, Dipotong PPh?

Kamis, 17 April 2025 | 16:30 WIB
KONSULTAN PAJAK

Baru Dapat Izin 2024, Konsultan Pajak Boleh Kosongkan Realisasi PPL

Kamis, 17 April 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan Tarif AS, Pemerintah Perlu Antisipasi Dampaknya ke Pajak

Kamis, 17 April 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Menlu AS dan Indonesia Bertemu, Bahas Bea Masuk Resiprokal

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok