Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Dianggap Hambatan oleh AS, Aturan Kuota Impor Bakal Dihapus Prabowo

A+
A-
11
A+
A-
11
Dianggap Hambatan oleh AS, Aturan Kuota Impor Bakal Dihapus Prabowo

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pengarahan dalam Sarasehan Ekonomi Bersama Presiden RI di Menara Mandiri, Senayan, Jakarta, Selasa (8/4/2025). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/sgd/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan menghapuskan ketentuan kuota impor. Kebijakan ini diberlakukan utamanya terhadap komoditas yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penghapusan regulasi kuota impor akan memperbaiki iklim perdagangan internasional di Indonesia.

"Kalau ini dihapus sangat menentukan banget perbaikan dari sisi impor ekspor Indonesia," katanya dalam Sarasehan Ekonomi Bersama Presiden RI, dikutip pada Rabu (9/4/2025).

Baca Juga: Ajukan Permohonan Pindah Kantor Pajak, WP Perlu Lampirkan KTP Terbaru

Selama ini, lanjut Sri Mulyani, kuota impor tidak memberikan tambahan penerimaan negara dan justru menambah beban transaksi. Tak hanya itu, pemberlakuan kuota impor juga sering kali tidak dilakukan secara transparan.

Senada, Presiden Prabowo Subianto menuturkan dirinya telah meminta menteri-menteri di Kabinet Merah Putih untuk segera menghapuskan kuota impor yang menghambat kelancaran perdagangan.

"Saya sudah kasih perintah untuk hilangkan kuota-kuota impor. Terutama untuk barang-barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Siapa yang mampu, siapa yang mau impor, silakan, bebas. Tidak lagi kita tunjuk-tunjuk hanya ini yang boleh," tuturnya.

Baca Juga: Soroti Belanja APBD yang Masih Rendah, Mendagri Tito: Lelangnya Lambat

Presiden menjelaskan bahwa pelaku usaha harus diberi kesempatan untuk melakukan impor. Selama ini, sambungnya, kuota impor justru memberikan manfaat kepada segelintir perusahaan saja.

"Siapa saja boleh impor. Mau impor apa, silahkan buka saja. Rakyat kita juga pandai kok, iya kan. Bikin kuota-kuota, abis itu perusahaan A, B, C, D yang hanya ditunjuk. Hanya dia boleh impor, enak saja," ujarnya.

Sebagai informasi, kuota impor merupakan salah satu dari banyak hambatan nontarif yang disoroti US Trade Representative (USTR). Hambatan nontarif menjadi landasan bagi AS untuk mengenakan bea masuk resiprokal sebesar 32% terhadap barang impor dari Indonesia.

Baca Juga: Alur Impor Barang Pindahan yang Bebas Bea Masuk

Secara spesifik, USTR menyoroti penerapan kuota impor atas gula. Kebijakan tersebut memberikan implikasi signifikan kepada eksportir AS dan eksportir dari negara lainnya.

"Kebijakan ini membatasi fleksibilitas perusahaan dalam mendapatkan gula secara kompetitif di pasar global," tulis USTR dalam 2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers. (rig)

Baca Juga: Putus Rantai Kemiskinan, 100 Sekolah Rakyat Akan Dibangun Tiap Tahun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : hambatan nontarif, bea masuk resiprokal, bea masuk, AS, menkeu sri mulyani, presiden prabowo subianto, kuota impor, ekonomi, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 09 Mei 2025 | 09:45 WIB
LITERATUR PAJAK

Butuh Referensi Perpajakan Bahasa Inggris yang Kredibel? Coba Cek Ini

Jum'at, 09 Mei 2025 | 08:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Permohonan Penetapan WP Kriteria Tertentu Bisa Diajukan via Coretax

Jum'at, 09 Mei 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

WP Sudah Lapor SPT Tahunan, DJP Tindak Lanjuti dengan Penelitian

Kamis, 08 Mei 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Setor PPh 25 via Deposit, WP Tak Perlu Bikin Kode Billing Lagi

berita pilihan

Sabtu, 10 Mei 2025 | 13:30 WIB
KABUPATEN JOMBANG

Protes Lonjakan Tagihan PBB-P2, Puluhan Orang Demo Kantor Bapenda

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:15 WIB
KONGRES AKP2I

PPPK: Konsultan Pajak Berperan Penting dalam Peningkatan Tax Ratio

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan Status Pemungut Bea Meterai Via Coretax

Sabtu, 10 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Alur Impor Barang Pindahan yang Bebas Bea Masuk

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:45 WIB
KONGRES AKP2I

Pemilihan Ketum Periode 2025-2030, AKP2I Gelar Kongres

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:30 WIB
PROVINSI JAWA BARAT

Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Samsat Induk Tetap Buka hingga Minggu

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Libatkan PPPK untuk Perkuat Joint Program

Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Putus Rantai Kemiskinan, 100 Sekolah Rakyat Akan Dibangun Tiap Tahun

Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:00 WIB
KOTA SUKABUMI

Sukabumi Akan Pajaki Kedai Kopi, Tarifnya 5%