Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 06 Mei 2025 | 13:05 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Fokus
Reportase

DJP Bisa Cabut Akses Pembuatan Faktur Pajak PKP, Begini Penyebabnya

A+
A-
16
A+
A-
16
DJP Bisa Cabut Akses Pembuatan Faktur Pajak PKP, Begini Penyebabnya

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) dapat melakukan penonaktifan akses pembuatan faktur pajak terhadap pengusaha kena pajak (PKP) jika PKP dimaksud terindikasi menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak pengukuhan PKP.

Merujuk pada Pasal 65 ayat (1) PMK 81/2024, penonaktifan juga bisa dilakukan dalam hal PKP tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dan kriteria yang ditetapkan oleh dirjen pajak.

"Terhadap penonaktifan akses pembuatan faktur pajak ... PKP dapat menyampaikan klarifikasi kepada dirjen pajak," bunyi Pasal 65 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024, dikutip pada Jumat (28/3/2025).

Baca Juga: Masih Dibuka, Daftar Kelas Persiapan Ujian ADIT Transfer Pricing

Jika berdasarkan klarifikasi atau berdasarkan data DJP diketahui bahwa PKP tidak memenuhi kriteria penonaktifan akses pembuatan faktur pajak, dirjen pajak akan mengaktifkan kembali akses pembuatan faktur pajak.

Namun, dalam hal PKP tak menyampaikan klarifikasi dalam jangka waktu 30 hari sejak penonaktifan akses pembuatan faktur, kepala kantor pelayanan pajak (KPP) akan mencabut pengukuhan PKP secara jabatan.

Pengusaha yang telah dilakukan pencabutan pengukuhan PKP dapat dikukuhkan kembali sebagai PKP sepanjang tidak memenuhi kriteria penonaktifan akses pembuatan faktur pajak.

Baca Juga: Simak! Perbedaan Perlakuan PPh antara WP Dalam Negeri dan Luar Negeri

Sebagai informasi, PKP memperoleh akses pembuatan faktur pajak setelah kepala KPP mengeluarkan keputusan yang menerima permohonan pengukuhan PKP yang diajukan oleh pengusaha.

Akses pembuatan faktur pajak dapat digunakan oleh PKP sejak tanggal dimulainya kewajiban sebagai PKP sebagaimana tercantum dalam keputusan pengukuhan sebagai PKP. (rig)

Baca Juga: Bukan 01, Kode Faktur Pajak untuk Transaksi Dalam Negeri Kini Pakai 04

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 81/2024, pengusaha kena pajak, PKP, faktur pajak, peraturan pajak, DJP, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

La Mamang

Jum'at, 28 Maret 2025 | 13:05 WIB
DJP Pajak CORETAX sejak Februari 2025 di Kabupaten Seram Bagian Barat Kecamatan Seram Barat sampai sekarang tidak bisa melakukan Laporan PKP dan KSWP, mendingan ngga usah pakai Coretax
1

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 09 Mei 2025 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Berangkat Haji 2025? Impor Barang Kiriman Jemaah Bisa Bebas Bea Masuk

Jum'at, 09 Mei 2025 | 19:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

IMF Dorong Negara Fokus Reformasi Pajak di Tengah Gejolak Tarif AS

Jum'at, 09 Mei 2025 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Demi Tip Bebas Pajak, Trump Ingin Naikkan Tarif PPh Orang Kaya

Jum'at, 09 Mei 2025 | 16:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Belum Lapor SPT Tahunan, Bersiap Dikirim Surat Teguran dari DJP

berita pilihan

Selasa, 13 Mei 2025 | 16:43 WIB
KEPPRES 45/P 2025

Prabowo Tunjuk Hadi Poernomo Jadi Penasihat Bidang Penerimaan Negara

Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM

Collaborative Discussion untuk Intern DDTC, Kini Soal Problem Solving

Selasa, 13 Mei 2025 | 14:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi?

Selasa, 13 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, 3 Simpulan Ini Bisa Buat SP2DK Naik ke Pemeriksaan

Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE

Masih Dibuka, Daftar Kelas Persiapan Ujian ADIT Transfer Pricing

Selasa, 13 Mei 2025 | 13:30 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

DPR Soroti PNBP setelah Pembentukan Danantara, Ini Penjelasan Kemenkeu

Selasa, 13 Mei 2025 | 13:00 WIB
KOTA CIMAHI

Pemda Beri Keringanan Pajak Daerah bagi Pensiunan dan Veteran

Selasa, 13 Mei 2025 | 12:00 WIB
PERDAGANGAN INTERNASIONAL

AS dan China Sepakat Pangkas Bea Masuk Selama 90 Hari

Selasa, 13 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Aspek Perpajakan atas Jasa Sewa Kendaraan Bermotor

Selasa, 13 Mei 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Perbedaan Perlakuan PPh antara WP Dalam Negeri dan Luar Negeri