Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

DJP Bisa Cabut Akses Pembuatan Faktur Pajak PKP, Begini Penyebabnya

A+
A-
16
A+
A-
16
DJP Bisa Cabut Akses Pembuatan Faktur Pajak PKP, Begini Penyebabnya

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) dapat melakukan penonaktifan akses pembuatan faktur pajak terhadap pengusaha kena pajak (PKP) jika PKP dimaksud terindikasi menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak pengukuhan PKP.

Merujuk pada Pasal 65 ayat (1) PMK 81/2024, penonaktifan juga bisa dilakukan dalam hal PKP tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dan kriteria yang ditetapkan oleh dirjen pajak.

"Terhadap penonaktifan akses pembuatan faktur pajak ... PKP dapat menyampaikan klarifikasi kepada dirjen pajak," bunyi Pasal 65 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024, dikutip pada Jumat (28/3/2025).

Baca Juga: Simak! Kriteria Subjek Pajak Luar Negeri untuk Orang Pribadi dan Badan

Jika berdasarkan klarifikasi atau berdasarkan data DJP diketahui bahwa PKP tidak memenuhi kriteria penonaktifan akses pembuatan faktur pajak, dirjen pajak akan mengaktifkan kembali akses pembuatan faktur pajak.

Namun, dalam hal PKP tak menyampaikan klarifikasi dalam jangka waktu 30 hari sejak penonaktifan akses pembuatan faktur, kepala kantor pelayanan pajak (KPP) akan mencabut pengukuhan PKP secara jabatan.

Pengusaha yang telah dilakukan pencabutan pengukuhan PKP dapat dikukuhkan kembali sebagai PKP sepanjang tidak memenuhi kriteria penonaktifan akses pembuatan faktur pajak.

Baca Juga: Initial Memorandum Aksesi OECD Ditargetkan Rampung Bulan Depan

Sebagai informasi, PKP memperoleh akses pembuatan faktur pajak setelah kepala KPP mengeluarkan keputusan yang menerima permohonan pengukuhan PKP yang diajukan oleh pengusaha.

Akses pembuatan faktur pajak dapat digunakan oleh PKP sejak tanggal dimulainya kewajiban sebagai PKP sebagaimana tercantum dalam keputusan pengukuhan sebagai PKP. (rig)

Baca Juga: DJP: Pengajuan Pengurangan Angsuran PPh 25 Sudah Bisa Lewat Coretax

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 81/2024, pengusaha kena pajak, PKP, faktur pajak, peraturan pajak, DJP, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

La Mamang

Jum'at, 28 Maret 2025 | 13:05 WIB
DJP Pajak CORETAX sejak Februari 2025 di Kabupaten Seram Bagian Barat Kecamatan Seram Barat sampai sekarang tidak bisa melakukan Laporan PKP dan KSWP, mendingan ngga usah pakai Coretax
1

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 09 Mei 2025 | 16:00 WIB
KPP PRATAMA SINTANG

Fiskus Edukasi Pedagang Emas Soal Mekanisme Faktur Pajak Digunggung

Jum'at, 09 Mei 2025 | 15:30 WIB
PENEGAKAN HUKUM

DJBC Lakukan 9.000 Penindakan, Paling Banyak Kasus Rokok Ilegal

Jum'at, 09 Mei 2025 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Tax Amnesty Berulang Dikhawatirkan Gerus Kepatuhan WP

Jum'at, 09 Mei 2025 | 13:00 WIB
PER-4/PJ/2025

DJP Perbarui Aturan Dokumen PBB

berita pilihan

Senin, 12 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ada Buku Panduan Coretax Portal Lembaga Keuangan, Unduh di Sini

Senin, 12 Mei 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Kriteria Subjek Pajak Luar Negeri untuk Orang Pribadi dan Badan

Senin, 12 Mei 2025 | 12:30 WIB
PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

Nunggak Pajak Kendaraan Lebih dari 2 Tahun, WP Bisa Gunakan Pemutihan

Senin, 12 Mei 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Initial Memorandum Aksesi OECD Ditargetkan Rampung Bulan Depan

Senin, 12 Mei 2025 | 11:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP: Pengajuan Pengurangan Angsuran PPh 25 Sudah Bisa Lewat Coretax

Senin, 12 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Pemeriksaan untuk Tujuan Lain yang Dilakukan Ditjen Pajak

Senin, 12 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

WP Tak Gubris Surat Teguran DJP, Siap-siap Dapat Surat Tagihan Pajak

Senin, 12 Mei 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN BEA CUKAI

DJBC Sebut Pengawasan Barang Ilegal di Medsos Lebih Menantang