Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

DJP Catat 71% SKPKB Telah Dibayar Wajib Pajak, Raup Rp55,18 Triliun

A+
A-
1
A+
A-
1
DJP Catat 71% SKPKB Telah Dibayar Wajib Pajak, Raup Rp55,18 Triliun

Gedung Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat nilai ketetapan pajak yang dibayar oleh wajib pajak pada 2024 mencapai Rp55,18 triliun.

Nilai pembayaran atas ketetapan pajak tersebut sebesar 70,85% dari total ketetapan pajak yang terbit pada 2024 senilai Rp77,89 triliun.

"Selama 2024, surat ketetapan pajak (SKP) hasil pemeriksaan yang diterbitkan oleh pemeriksa pajak sebagian besar dibayar wajib pajak dan telah mencapai target," sebut Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan dalam Laporan Kinerja DJP 2024, dikutip pada Selasa (25/3/2025).

Baca Juga: Kemenkeu Vietnam Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk untuk 10 Barang Ini

Menurut DJP, tingginya ketetapan pajak yang dibayar wajib pajak disebabkan oleh akselerasi periode usulan pemeriksaan pada komite kepatuhan dan penurunan instruksi pemeriksaan melalui daftar sasaran prioritas pengamanan penerimaan pajak (DSP4) rekomendasi dan relevant business process.

Bahan baku pemeriksaan yang diusulkan juga merupakan bahan baku dengan potensi akurat sehingga pemeriksaan menghasilkan SKP dengan persentase pembayaran yang tinggi.

Meski begitu, DJP masih dihadapkan dengan sejumlah kendala dalam proses pemeriksaan. Kendala dimaksud contohnya rendahnya kualitas potensi saat pembahasan usulan DSPP, kualitas pemeriksaan, dan kondisi cashflow wajib pajak.

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

"Solusi yang diambil adalah penguatan peran komite kepatuhan dalam hal pengusulan bahan baku pemeriksaan dengan potensi yang akurat," tulis Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP dalam laporan kinerja.

Beban kerja yang diemban pemeriksa pajak juga cukup berat mengingat pemeriksa masih berfokus pada pemeriksaan rutin atas SPT lebih bayar. Akibatnya, pemeriksa tidak mampu menerbitkan surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB) secara maksimal.

Untuk terus meningkatkan jumlah ketetapan pajak yang dibayar, pada tahun ini DJP akan memperkuat uji bukti melalui permintaan keterangan yang dituangkan dalam berita acara permintaan keterangan (BAPK). Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan success rate. (rig)

Baca Juga: Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : laporan kinerja djp 2024, surat ketetapan pajak, pembayaran pajak, pemeriksaan, DSP4, pajak, DJP, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 18 April 2025 | 09:20 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

DJBC Minta Masyarakat Waspadai Jasa Pendaftaran atau Unlock IMEI

Jum'at, 18 April 2025 | 09:19 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Baru Dapat Izin, SKPPL di Laporan Tahunan Konsultan Pajak Boleh Kosong

Jum'at, 18 April 2025 | 09:15 WIB
KONSULTASI CORETAX

Faktur Pajak Masukan Tidak Muncul di Coretax WP OP, Apa Solusinya?

Kamis, 17 April 2025 | 18:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Perusahaan Beli Obligasi di Bawah Nilai Nominal, Dipotong PPh?

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok