Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 06 Mei 2025 | 13:05 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Fokus
Reportase

DJP Catat 71% SKPKB Telah Dibayar Wajib Pajak, Raup Rp55,18 Triliun

A+
A-
1
A+
A-
1
DJP Catat 71% SKPKB Telah Dibayar Wajib Pajak, Raup Rp55,18 Triliun

Gedung Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat nilai ketetapan pajak yang dibayar oleh wajib pajak pada 2024 mencapai Rp55,18 triliun.

Nilai pembayaran atas ketetapan pajak tersebut sebesar 70,85% dari total ketetapan pajak yang terbit pada 2024 senilai Rp77,89 triliun.

"Selama 2024, surat ketetapan pajak (SKP) hasil pemeriksaan yang diterbitkan oleh pemeriksa pajak sebagian besar dibayar wajib pajak dan telah mencapai target," sebut Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan dalam Laporan Kinerja DJP 2024, dikutip pada Selasa (25/3/2025).

Baca Juga: Jadi Sasaran Penelitian Komprehensif, Siapa itu WP Strategis?

Menurut DJP, tingginya ketetapan pajak yang dibayar wajib pajak disebabkan oleh akselerasi periode usulan pemeriksaan pada komite kepatuhan dan penurunan instruksi pemeriksaan melalui daftar sasaran prioritas pengamanan penerimaan pajak (DSP4) rekomendasi dan relevant business process.

Bahan baku pemeriksaan yang diusulkan juga merupakan bahan baku dengan potensi akurat sehingga pemeriksaan menghasilkan SKP dengan persentase pembayaran yang tinggi.

Meski begitu, DJP masih dihadapkan dengan sejumlah kendala dalam proses pemeriksaan. Kendala dimaksud contohnya rendahnya kualitas potensi saat pembahasan usulan DSPP, kualitas pemeriksaan, dan kondisi cashflow wajib pajak.

Baca Juga: Soal RUU Perampasan Aset, Prabowo Sudah Komunikasi dengan Ketum Parpol

"Solusi yang diambil adalah penguatan peran komite kepatuhan dalam hal pengusulan bahan baku pemeriksaan dengan potensi yang akurat," tulis Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP dalam laporan kinerja.

Beban kerja yang diemban pemeriksa pajak juga cukup berat mengingat pemeriksa masih berfokus pada pemeriksaan rutin atas SPT lebih bayar. Akibatnya, pemeriksa tidak mampu menerbitkan surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB) secara maksimal.

Untuk terus meningkatkan jumlah ketetapan pajak yang dibayar, pada tahun ini DJP akan memperkuat uji bukti melalui permintaan keterangan yang dituangkan dalam berita acara permintaan keterangan (BAPK). Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan success rate. (rig)

Baca Juga: Masih Pakai Sistem Lama, WP Perlu Pastikan Sertel Tetap Valid

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : laporan kinerja djp 2024, surat ketetapan pajak, pembayaran pajak, pemeriksaan, DSP4, pajak, DJP, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 13 Mei 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Apindo Usul Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Dinaikkan

Selasa, 13 Mei 2025 | 08:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DPR Minta DJP Hitung Nilai Sanksi yang Dihapus Akibat Kendala Coretax

Senin, 12 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ada Buku Panduan Coretax Portal Lembaga Keuangan, Unduh di Sini

berita pilihan

Rabu, 14 Mei 2025 | 15:00 WIB
SE-05/PJ/2022

Jadi Sasaran Penelitian Komprehensif, Siapa itu WP Strategis?

Rabu, 14 Mei 2025 | 14:45 WIB
RUU PERAMPASAN ASET

Soal RUU Perampasan Aset, Prabowo Sudah Komunikasi dengan Ketum Parpol

Rabu, 14 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Masih Pakai Sistem Lama, WP Perlu Pastikan Sertel Tetap Valid

Rabu, 14 Mei 2025 | 12:30 WIB
KABUPATEN MAROS

Tunggakan PKB Tembus Rp74 Miliar, Kegiatan Penagihan Dimaksimalkan

Rabu, 14 Mei 2025 | 11:04 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Ungkap Progres Perbaikan Latensi Coretax, Begini Perinciannya

Rabu, 14 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Standar-Standar Pemeriksaan yang Menjadi Acuan Pemeriksa Pajak

Rabu, 14 Mei 2025 | 10:53 WIB
LITERATUR PAJAK

Aspek Perpajakan atas Jasa Maklon, Yuk Baca Panduannya di Sini

Rabu, 14 Mei 2025 | 10:35 WIB
KURS PAJAK 14 MEI 2025 - 20 MEI 2025

Kurs Pajak: Rupiah Berlanjut Menguat Atas Nyaris Semua Negara Mitra