Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

DJP Sebut Kenaikan Tarif PPN Sudah Berdasarkan Kajian Ilmiah

A+
A-
1
A+
A-
1
DJP Sebut Kenaikan Tarif PPN Sudah Berdasarkan Kajian Ilmiah

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengeklaim kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% pada tahun depan tidak diputuskan secara mendadak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan kenaikan tarif PPN dilaksanakan berdasarkan kajian yang mendalam dan telah diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Ini kebijakan yang sudah didahului dengan kajian ilmiah, sudah dibahas secara komprehensif, dan penetapannya sudah lama, yakni pada saat disahkannya UU HPP 3 tahun yang lalu," ujar Dwi, Selasa (26/11/2024).

Baca Juga: Baru! Ketentuan Penyimpanan DHE SDA 100 Persen Setahun di Dalam Negeri

Dwi mengatakan kenaikan tarif PPN secara bertahap dari 10% menjadi 12% berdasarkan UU HPP dilaksanakan bersamaan dengan pemberian beragam relaksasi pajak.

Relaksasi yang diberikan antara lain penurunan tarif PPh badan dari 25% menjadi 22%, perluasan lapisan penghasilan kena pajak yang dikenai tarif 5%, dan omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta khusus untuk wajib pajak orang pribadi UMKM. "Ini lagi-lagi adalah sebuah skema bagaimana pemerintah memikirkan daya beli masyarakat," ujar Dwi.

Dwi lagi-lagi menekankan bahwa kenaikan tarif PPN tidak akan berdampak terhadap barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat dan telah dibebaskan dari PPN, seperti bahan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa keuangan, jasa pelayanan sosial, dan lain-lain.

Baca Juga: Perhatian! Pemerintah Tanggung Sebagian PPN Tiket Pesawat selama Mudik

"Artinya dalam hal ini pemerintah juga memikirkan untuk diperkuat daya belinya dulu, jenis-jenis barangnya juga tidak semua dikenakan pajak. Kenaikan tarif ini didahului oleh sebuah kajian yang mendalam dan insentif-insentif yang memperkuat daya beli masyarakat," ujar Dwi.

Sebagai informasi, bila merujuk pada naskah akademik RUU HPP, pemerintah pada awalnya mengusulkan skema PPN multitarif dengan tarif umum sebesar 12%, reduced rate sebesar paling rendah 5%, dan higher rate maksimal 25%.

Menurut pemerintah, negara-negara cenderung menaikkan tarif PPN untuk mengompensasi penurunan tarif PPh badan. Namun, kala itu kecenderungan masih belum diikuti oleh Indonesia.

Baca Juga: Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

"Oleh karena itu, penerapan multitarif diperlukan untuk meningkatkan penerimaan PPN untuk mengkompensasi penurunan penerimaan PPh badan, pemberian tarif yang lebih rendah bagi barang dan jasa tertentu yang dibutuhkan masyarakat banyak dan pemberian tarif yang lebih tinggi terhadap jenis barang dan jasa tertentu untuk memberikan rasa keadilan," tulis pemerintah dalam naskah akademik.

Terlepas dari argumen tersebut, pemerintah dan DPR akhirnya sepakat untuk meningkatkan tarif PPN secara bertahap dari 10% ke 11% mulai April 2022 dan menjadi 12% paling lambat mulai 1 Januari 2025.

Terkait dengan perlu tidaknya kenaikan tarif PPN ini, Anda juga bisa menyampaikan pendapat melalui kanal Debat Pajak DDTCNews pada artikel PPN 12%, Setuju atau Tidak? Tulis Komentar Anda, Hadiahnya Buku DDTC.

Baca Juga: Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini

Sebanyak 6 pembaca DDTCNews yang memberikan pendapat pada kolom komentar artikel itu akan berkesempatan terpilih untuk mendapatkan buku terbitan DDTC berjudul Konsep Dasar Pajak: Berdasarkan Perspektif Internasional.

Keputusan pemenang ditentukan oleh tim DDTCNews dan bersifat mutlak serta tidak dapat diganggu gugat. Penilaian akan diberikan atas komentar yang masuk sampai dengan Jumat, 29 November 2024 pukul 15.00 WIB. Pengumuman pemenang akan disampaikan pada Selasa, 3 Desember 2024. (sap)

Baca Juga: Hati-Hati! Penghapusan Sanksi Coretax Tidak untuk Semua Masa Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tarif pajak, PPN, PPN 12%, kenaikan PPN, UU HPP, PPh badan, PPh

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

subagiyo bagio

Jum'at, 29 November 2024 | 21:07 WIB
Setuju PPN 12% dan ppn tersebut tidak membebani bagi pembelian bahan pokok dll - karena Pajak Pertambahan Nilai agar dibebankan pada barang mewah ( mobil motor Hp dll ) tidak untuk baju celana - terima kasih - warga taat pajak

Kusmono Kusmono

Selasa, 26 November 2024 | 11:14 WIB
Banyak yg lupa konsep dasar mrpkan pondasi yg penting tanpa pondasi aturan teknis tak ada arti 😄
1

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 24 Februari 2025 | 10:30 WIB
LITERATUR PAJAK

Penentuan Saat Terutangnya PPN, Simak Ulasan Selengkapnya di Buku PPN

Sabtu, 22 Februari 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

PPN Ditanggung Pemerintah atas Rumah, DJP Rilis Keterangan Resmi

Jum'at, 21 Februari 2025 | 19:30 WIB
KONSULTASI PAJAK

Dividen Diinvestasikan Kembali, Apakah Bebas Pajak?

Jum'at, 21 Februari 2025 | 18:17 WIB
TAX CENTER USU

Belajar Tax Refund, Mahasiswa USU Sambangi Konter Pajak di Kuala Namu

berita pilihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 15:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Biar Lapor SPT Tahunan Lancar, Coba Ikuti Saran dari DJP Ini

Sabtu, 01 Maret 2025 | 14:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

AS Pungut Bea Masuk 25% Atas Barang China, Kanada-Meksiko Diminta Ikut

Sabtu, 01 Maret 2025 | 12:30 WIB
DANANTARA

ASN Siap-Siap! Bisa Dimutasi Jadi Pegawai Danantara

Sabtu, 01 Maret 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pungutan Pajak dalam Konser Musik

Sabtu, 01 Maret 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar