Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

DJP Sita Gedung 7 Lantai, Pemilik Diduga Gunakan Faktur Pajak Fiktif

A+
A-
24
A+
A-
24
DJP Sita Gedung 7 Lantai, Pemilik Diduga Gunakan Faktur Pajak Fiktif

Ilustrasi. 

PALEMBANG, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung (Sumsel Babel) menyita aset berupa gedung 7 lantai milik tersangka tindak pidana pajak berinisial TKM.

Penyitaan dilakukan karena tersangka TKM melalui PT CUB ditengarai sengaja menerbitkan dan menggunakan faktur pajak fiktif pada masa pajak April 2018 hingga Agustus 2019.

"Proses penyitaan ini dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku setelah memperoleh izin penyitaan oleh instansi yang berwenang, dalam hal ini Pengadilan Negeri Palembang," tulis Kanwil DJP Sumsel Babel dalam keterangan resminya, dikutip pada Minggu (23/3/2025).

Baca Juga: Bea Masuk Tembus 120%, Kantor Pos Hong Kong Setop Kirim Barang ke AS

Penyitaan aset merupakan upaya Kanwil DJP Sumsel Babel dalam memulihkan kerugian pada pendapatan negara dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Aset sitaan adalah jaminan untuk melunasi utang pajak atau memulihkan kerugian pada pendapatan negara.

Penyitaan aset wajib pajak oleh Kanwil DJP Sumsel Babel dan aparat dilaksanakan guna menegakkan hukum perpajakan serta memberikan keadilan bagi wajib pajak yang patuh.

"Penegakan hukum yang tegas diharapkan tidak hanya dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana perpajakan, tetapi juga mendorong seluruh wajib pajak untuk memenuhi kewajiban pajaknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tulis kanwil.

Baca Juga: Pemprov Luncurkan Relaksasi Pajak Kendaraan Jilid II, Seperti Apa?

Sembari menyita aset milik tersangka, penyidik Kanwil DJP Sumsel Babel juga masih melakukan penyidikan dalam rangka melengkapi berkas perkara yang nantinya akan disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Sebagai informasi, berdasarkan 11 PMK 17/2025, penyidikan tindak pidana adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi serta menemukan tersangkanya. (rig)

Baca Juga: Susun Pembukuan dengan Stelsel Kas, Jangan Lupa Kirimkan Pemberitahuan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kanwil djp sumsel babel, penagihan pajak, penyitaan, penyidikan pajak, tindak pidana pajak, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 18 April 2025 | 16:30 WIB
PMK 81/2024

PPh Final Pengalihan Real Estat ke SPC Wajib Masuk SPT Masa Unifikasi

Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Perbedaan Penentuan Harga Jual Tanah

Jum'at, 18 April 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Respons Tarif AS, Pengusaha Perlu Diberi Insentif Pajak dan Subsidi

berita pilihan

Minggu, 20 April 2025 | 13:00 WIB
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Luncurkan Relaksasi Pajak Kendaraan Jilid II, Seperti Apa?

Minggu, 20 April 2025 | 12:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Susun Pembukuan dengan Stelsel Kas, Jangan Lupa Kirimkan Pemberitahuan

Minggu, 20 April 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pengkreditan Pajak Masukan bagi PKP yang Belum Lakukan Penyerahan

Minggu, 20 April 2025 | 10:30 WIB
INSENTIF FISKAL

Dorong Pertumbuhan Sektor Tekstil, Pemerintah Siapkan Aneka Insentif

Minggu, 20 April 2025 | 10:00 WIB
KINERJA PEREKONOMIAN

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus US$427 Miliar, Tumbuh 4,7 Persen

Minggu, 20 April 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar Perpanjang Kerja Sama Tax Center dengan MNC University

Minggu, 20 April 2025 | 09:00 WIB
PMK 27/2025

PMK Baru! Pemerintah Beri Insentif Pajak untuk RS Kardiologi Ini

Minggu, 20 April 2025 | 08:30 WIB
KOTA BENGKULU

Ada Data Objek PBB-P2 Ganda, Belasan Ribu SPPT Dihapus Pemda

Minggu, 20 April 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Jaga Daya Saing, RI Diingatkan Konsisten Terapkan Pajak Minimum Global