Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

A+
A-
0
A+
A-
0
DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) untuk menjadi pemungut PPN. Pada November 2024, ada 7 pelaku usaha PMSE yang ditunjuk menjadi pemungut PPN.

Tujuh pelaku usaha PMSE dimaksud antara lain Amazon Japan G.K., Vorwerk International & Co. KmG, Huawei Service (Hong Kong) Co.,Limited, Sounds True Inc, Siteground Hosting Ltd., Browserstack Inc., dan Total Security Limited.

"Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Dwi Astuti, Kamis (12/12/2024).

Baca Juga: Pengkreditan Pajak Masukan bagi PKP yang Belum Lakukan Penyerahan

Tak hanya itu, DJP juga mencabut status pemungut PPN dari pelaku usaha PMSE bernama Global Cloud Infrastructure Limited.

Dengan 7 penunjukan dan 1 pencabutan di atas maka hingga November 2024 sudah ada 199 pelaku usaha PMSE yang sudah ditunjuk oleh DJP untuk menjadi pemungut PPN.

Dari 199 pemungut dimaksud, tercatat sudah ada 171 pelaku usaha PMSE yang aktif memungut dan menyetorkan PPN yang terutang atas penyerahan produk digital dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.

Baca Juga: PMK Baru! Pemerintah Beri Insentif Pajak untuk RS Kardiologi Ini

Pada 2024, pelaku usaha PMSE tercatat sudah memungut dan menyetorkan PPN senilai Rp7,58 triliun ke kas negara, lebih tinggi dibandingkan dengan setoran pada tahun lalu yang senilai Rp6,76 triliun.

Seperti diketahui, pelaku usaha PMSE ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE bila memiliki nilai transaksi dengan pembeli Indonesia di atas Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan; dan/atau memiliki jumlah traffic di Indonesia di atas 12.000 per tahun atau 1.000 per bulan.

Setelah ditunjuk, pelaku usaha PMSE wajib memungut PPN sebesar 11% atas produk digital luar negeri yang dijual di Indonesia. Tak hanya itu, pelaku usaha harus membuat bukti pungut PPN berupa billing, order receipt, atau sejenisnya yang menyebut nominal PPN yang dipungut.

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Informasi lebih lanjut mengenai PPN produk digital luar negeri, termasuk daftar pemungut, dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital atau https://pajak.go.id/en/digitaltax (bahasa Inggris). (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PPN, PMSE, pajak digital, ekonomi digital, pemungut PPN PMSE, Ditjen Pajak, PMK 60/2022

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 08 April 2025 | 18:45 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Sri Mulyani Umumkan Penerimaan Pajak Kontraksi 18,1% hingga Maret 2025

Selasa, 08 April 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Hadapi Bea Masuk Trump, Pemerintah Bakal Pangkas Tarif Pajak Impor

Senin, 07 April 2025 | 14:39 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Respons Bea Masuk Trump, Pemerintah Kaji Pemangkasan Tarif PPN Impor

Senin, 07 April 2025 | 08:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Hitung PPh Jasa Penerjemah dengan NPPN, Bagaimana Ketentuannya?

berita pilihan

Minggu, 20 April 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Diversikasi Ekspor, Indonesia Sasar Uni Eropa dan Negara Eurasia

Minggu, 20 April 2025 | 14:30 WIB
PEREKONOMIAN GLOBAL

Pemerintah Diminta Dorong WTO Sehatkan Iklim Perdagangan Internasional

Minggu, 20 April 2025 | 14:00 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Temui Delegasi Uni Eropa, Wamendag Bahas Strategi Hadapi Bea Masuk AS

Minggu, 20 April 2025 | 13:00 WIB
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Luncurkan Relaksasi Pajak Kendaraan Jilid II, Seperti Apa?

Minggu, 20 April 2025 | 12:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Susun Pembukuan dengan Stelsel Kas, Jangan Lupa Kirimkan Pemberitahuan

Minggu, 20 April 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pengkreditan Pajak Masukan bagi PKP yang Belum Lakukan Penyerahan

Minggu, 20 April 2025 | 10:30 WIB
INSENTIF FISKAL

Dorong Pertumbuhan Sektor Tekstil, Pemerintah Siapkan Aneka Insentif

Minggu, 20 April 2025 | 10:00 WIB
KINERJA PEREKONOMIAN

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus US$427 Miliar, Tumbuh 4,7 Persen

Minggu, 20 April 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar Perpanjang Kerja Sama Tax Center dengan MNC University