Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Dorong Pembahasan RUU Konsultan Pajak, Asosiasi Perlu Ajak Pemerintah

A+
A-
3
A+
A-
3
Dorong Pembahasan RUU Konsultan Pajak, Asosiasi Perlu Ajak Pemerintah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Asosiasi-asosiasi konsultan pajak dipandang perlu melibatkan pemerintah guna mendorong dimulainya pembahasan dan pengundangan RUU Konsultan Pajak.

Menurut Wakil Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Jetty, RUU Konsultan Pajak berpotensi lebih cepat dibahas di DPR bila RUU tersebut diusulkan melalui pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Seperti kita ketahui, rupanya semua undang-undang bisa lebih cepat ke DPR-nya setelah melalui pemerintah. Kita memang harus tetap berhubungan dengan Kementerian Keuangan," ujar Jetty dalam FGD: Update Penyesuaian RUU Konsultan Pajak, dikutip Kamis (5/12/2024).

Baca Juga: Konsultan Pajak Siap-Siap! Laporan Tak Lagi Tahunan, Tapi Bulanan

Jetty pun mengatakan naskah RUU Konsultan Pajak yang sudah disusun juga perlu disesuaikan dengan kondisi terkini.

Perlu diketahui, IKPI sesungguhnya telah menginisiasi penyusunan RUU Konsultan Pajak dengan membentuk Task Force RUU Konsultan Pajak pada Januari 2024. Meski demikian, RUU Konsultan Pajak tak kunjung dibahas di DPR hingga hari ini.

"Memang untuk membuat naskah RUU ini tidak sederhana. Kebetulan naskahnya sudah ada walaupun belum tentu naskah ini masih sesuai, perlu pembaruan-pembaruan," ujar Ketua Task Force RUU Konsultan Pajak Edy Gunawan.

Baca Juga: Baru Dapat Izin, SKPPL di Laporan Tahunan Konsultan Pajak Boleh Kosong

Menurut Edy, diperlukan suatu timeline yang jelas agar RUU Konsultan Pajak bisa segera diusulkan dan mulai dibahas di DPR.

"Kami mendukung proses berjalannya RUU ini agar bisa menjadi suatu realisasi. Bukan hanya RUU, melainkan UU yang bisa kita pakai dengan segala effort dan perjalanan waktu ke depan," ujar Edy.

Sebagai informasi, RUU Konsultan Pajak sesungguhnya sempat masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024. Namun, RUU tersebut tak pernah dibahas oleh DPR periode 2019-2024.

Baca Juga: Baru Dapat Izin 2024, Konsultan Pajak Boleh Kosongkan Realisasi PPL

Dalam Prolegnas 2025-2029 yang baru disepakati oleh DPR dan pemerintah, belum terdapat rencana dari kedua pihak untuk membahas RUU Konsultan Pajak.

Sebagai informasi, tantangan yang dihadapi profesi konsultan pajak juga menjadi pembahasan di dalam buku berjudul Kuasa dan Konsultan Pajak: Model dan Perbandingan.

Buku hasil kolaborasi antara Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) dan DDTC ini mencoba menyajikan konsep dan model ketentuan kuasa dan konsultan pajak yang mendukung sistem perpajakan lebih baik lagi. Konstruksi model dilakukan melalui fakta historis ketentuan perpajakan atas kuasa dan konsultan pajak, studi perbandingan, analisis konseptual, serta melihat fakta yang terjadi di lapangan. Baca ‘Resmi Dirilis! Buku Kuasa dan Konsultan Pajak: Model dan Perbandingan’. (sap)

Baca Juga: Laporan Tahunan Konsultan Pajak Harus Disampaikan via SIKOP dan G-Form

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : konsultan pajak, profesi konsultan, RUU Konsultan Pajak, IKPI

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 04 Desember 2024 | 13:05 WIB
BUKU PAJAK

Justifikasi Ini Perlu Jadi Dasar Pengaturan Kuasa dan Konsultan Pajak

Selasa, 03 Desember 2024 | 15:11 WIB
RESENSI BUKU

Susun Pengaturan Kuasa dan Konsultan Pajak, Buku Ini Bisa Jadi Acuan

Jum'at, 29 November 2024 | 13:50 WIB
HUT KE-17 DDTC

DDTC Rilis Versi PDF Buku Kuasa dan Konsultan Pajak, Download di Sini!

Kamis, 28 November 2024 | 14:30 WIB
SEMINAR NASIONAL PERTAPSI

Seminar Nasional dan Penandatanganan MoU PERTAPSI

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial