Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Rabu, 04 Juni 2025 | 07:47 WIB
KONSEP DEFINISI PAJAK
Senin, 02 Juni 2025 | 20:18 WIB
KAMUS PAJAK
Senin, 02 Juni 2025 | 19:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (4)
Senin, 02 Juni 2025 | 13:00 WIB
BENNO TOGLER DAN CHRISTOPH A. SCHALTEGGER:
Fokus
Reportase

Dorong Transaksi Saham, Senat Filipina Setujui Penurunan Tarif Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
Dorong Transaksi Saham, Senat Filipina Setujui Penurunan Tarif Pajak

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Senat Filipina menyetujui RUU yang akan mengatur penurunan tarif pajak atas transaksi saham dari 0,6% menjadi 0,1%.

Senator Sherwin T. Gatchalian mengatakan senat mendukung upaya peningkatan transaksi di pasar saham Filipina. Menurutnya, negara memang perlu memberikan insentif pajak yang mampu menarik lebih banyak investasi, termasuk di pasar modal.

"Langkah ini akan meningkatkan efisiensi di pasar modal dan mengurangi hambatan yang selama ini membuat investasi tampak enggan masuk ke Filipina," katanya, dikutip pada Kamis (30/1/2025).

Baca Juga: Tuding AS Langgar Kesepakatan, China Ancam Lakukan Retaliasi

Gatchalian mengatakan penurunan tarif pajak sejalan dengan upaya pemerintah mendorong lebih banyak warga Filipina berinvestasi di pasar saham. Menurutnya, RUU Promosi Efisiensi Pasar Modal juga akan membuat pasar modal Filipina lebih kompetitif di antara negara lain di Asean.

Bursa Efek Filipina telah membuat estimasi penurunan pajak atas transaksi saham menjadi 0,1% akan meningkatkan perdagangan saham menjadi PHP4,9 triliun atau Rp1.364,5 triliun pada 2029.

Dia memandang pengesahan RUU Promosi Efisiensi Pasar Modal akan secara signifikan merevitalisasi pasar modal di Filipina. Melalui RUU tersebut, setiap orang akan memiliki kesempatan berinvestasi di pasar modal.

Baca Juga: Salah Tahun tapi Telanjur Setor PPh Final UMKM, Bisa Pemindahbukuan?

"RUU ini akan membuat pasar tersebut tidak hanya melayani segelintir orang yang memiliki hak istimewa, tetapi juga setiap orang Filipina," ujarnya dilansir bworldonline.com.

RUU Promosi Efisiensi Pasar Modal memuat pengaturan soal tarif PPh atas transaksi saham yang hanya 0,1%. Kemudian, tarif PPh final sebesar 10% akan dikenakan atas dividen tunai dan properti yang diterima dari perusahaan lokal, perusahaan saham gabungan, reksa dana, atau pada bagian individu dalam laba bersih entitas.

Setelahnya, tarif PPh sebesar 15% akan ditetapkan atas keuntungan modal bersih dalam 1 tahun kena pajak atas saham di perusahaan domestik dan asing, kecuali jika saham tersebut dijual. Selain itu, tarif PPh final sebesar 20% akan dikenakan atas royalti yang diperoleh sebagai pendapatan pasif, serta royalti atas buku, karya sastra, dan musik akan dikenakan pajak sebesar 10%.

Baca Juga: PBB Sebut Negara Miskin dan Berkembang Paling Terpukul akibat Tarif AS

RUU tersebut juga mengenakan PPh final sebesar 20% atas bunga atau keuntungan moneter yang diperoleh dari simpanan bank mata uang, dana perwalian, atau pengaturan serupa. Sedangkan keuntungan modal dari penjualan, pertukaran, barter, atau pelepasan saham yang tidak diperdagangkan di Bursa Efek Filipina akan dikenakan pajak sebesar 15% atas keuntungan modal bersih selama 1 tahun kena pajak.

Di sisi lain, perusahaan asing yang berdomisili di negara tersebut dan memiliki kantor pusat operasi regional harus membayar PPh badan minimum sebesar 10% atas penghasilan kena pajak mereka. (sap)

Baca Juga: Jika Negosiasi dengan AS Gagal, Uni Eropa Akan Retaliasi Mulai 14 Juli

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, tarif pajak, transaksi saham, investasi, pasar modal, PPh, Filipina

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 29 Mei 2025 | 10:00 WIB
PROVINSI BALI

Begini Aturan dan Tarif Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Bali

Rabu, 28 Mei 2025 | 19:45 WIB
PERDAGANGAN BERJANGKA

225 Situs Perdagangan Berjangka Ilegal Diblokir sepanjang Januari-Mei

Rabu, 28 Mei 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP, Asosiasi Industri Ungkap Dampaknya

Rabu, 28 Mei 2025 | 13:15 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Jumlah PPh Nihil, Perlukah Dibuat Bukti Potong Unifikasi?

berita pilihan

Rabu, 04 Juni 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Agar Rusun Kian Menarik, Kementerian PKP Usul Pajak Rumah Dinaikkan

Rabu, 04 Juni 2025 | 10:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Pengajuan Permohonan Revaluasi Aktiva Tetap Kini via Coretax

Rabu, 04 Juni 2025 | 10:17 WIB
KURS PAJAK 04 JUNI 2025 - 10 JUNI 2025

Kurs Pajak: Rupiah Berlanjut Menguat Atas Nyaris Semua Negara Mitra

Rabu, 04 Juni 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Airlangga: Indonesia Bakal Gabung dengan Konvensi Antisuap OECD

Rabu, 04 Juni 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Beberkan Dampak Stimulus ke Ekonomi hingga Pengangguran

Rabu, 04 Juni 2025 | 08:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Hubungan Tax Planning, Tax Avoidance dan Tax Evasion

Rabu, 04 Juni 2025 | 07:47 WIB
KONSEP DEFINISI PAJAK

Redefinisi Pajak Agar Lebih Berkeadilan dan Berkepastian

Rabu, 04 Juni 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Tampilan Baru Formulir SPT Tahunan, Satu untuk Semua WP Orang Pribadi