Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

E-commerce di Filipina Pungut Pajak, Penerimaan 2025 Bakal Lebih Kuat

A+
A-
0
A+
A-
0
E-commerce di Filipina Pungut Pajak, Penerimaan 2025 Bakal Lebih Kuat

Ilustrasi.

MANILA, Filipina - Biro Pendapatan Internal (BIR) Filipina optimistis kinerja penerimaan pada 2025 bakal lebih kuat. Keyakinan itu muncul seiring dengan penunjukan penyedia platform e-commerce lokal sebagai pemungut pajak.

Komisaris otoritas pajak Romeo Lumagui Jr mengatakan potensi pajak dari sektor perdagangan digital sangat besar karena perubahan pola konsumsi masyarakat. Otoritas pun bakal lebih fokus menggarap potensi penerimaan dari sektor sektor perdagangan digital ini.

"Meskipun efisiensi pajak telah membaik, pengumpulan pajak selama ini tidak terlalu tinggi karena banyak masyarakat beralih dari belanja tradisional ke online sehingga kita kehilangan banyak penerimaan pajak," katanya, dikutip pada Senin (5/8/2024).

Baca Juga: Temui Delegasi Uni Eropa, Wamendag Bahas Strategi Hadapi Bea Masuk AS

Lumagui mengatakan upaya pengumpulan target pajak senilai PHP3,05 triliun atau sekitar Rp853,65 triliun pada tahun ini masih sangat menantang. Hal ini salah satunya disebabkan oleh pemungutan pajak dari pelaku perdagangan digital yang belum optimal.

Pada 2025, upaya pengumpulan pajak diyakini lebih maksimal meskipun targetnya bakal naik menjadi setidaknya PHP3,23 triliun atau Rp904,03 triliun.

Sejak 15 Juli 2024, penyedia platform e-commerce telah resmi memungut pajak sebesar 1% atas penghasilan yang diterima para pedagang online. Kebijakan ini sempat molor dari rencana awal pada pertengahan April 2024 guna memberikan kesempatan pedagang online bersiap.

Baca Juga: Bea Masuk Tembus 120%, Kantor Pos Hong Kong Setop Kirim Barang ke AS

Pemotongan pajak akan dikenakan jika total penghasilan bruto tahunan yang ditransfer ke pedagang selama tahun pajak terakhir di atas PHP500.000 atau sekitar Rp138,3 juta. Pengecualian pemotongan pajak diberikan kepada pedagang online dengan penghasilan kotor kumulatif dalam tahun pajak terakhir belum melebihi PHP500.000, serta koperasi yang terdaftar pada otoritas dengan sertifikat pembebasan pajak yang sah.

Penunjukan penyedia platform e-commerce lokal sebagai pemungut pajak dilaksanakan untuk menciptakan perlakuan yang setara di antara pelaku usaha online dan konvensional. Selain itu, kebijakan ini juga menjadi salah satu upaya optimalisasi penerimaan pajak.

"Akan lebih mudah jika kita benar-benar dapat secara efektif memungut pajak dari perdagangan online mengingat transaksi yang signifikan," ujarnya dilansir philstar.com.

Baca Juga: Kemenkeu Vietnam Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk untuk 10 Barang Ini

Pada semester I/2024, otoritas pajak baru mengumpulkan penerimaan senilai PHP1,34 triliun atau sekitar 44% dari target. Kinerja ini juga meleset 9% dari target PHP1,48 triliun yang semestinya dihimpun sepanjang Januari hingga Juni 2024. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, pajak digital, layanan pajak, digitalisasi pajak, PPN PMSE, Filipina

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 10 April 2025 | 10:48 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk Resiprokal, Khusus China Naik Jadi 125 Persen

Rabu, 09 April 2025 | 15:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Saling Balas, Tarif Bea Masuk Barang China ke AS Bakal Kena 104 Persen

Senin, 07 April 2025 | 09:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Ada Penagihan Piutang dengan ABS, Begini Cara Terhindar dari Blokir

berita pilihan

Minggu, 20 April 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Diversikasi Ekspor, Indonesia Sasar Uni Eropa dan Negara Eurasia

Minggu, 20 April 2025 | 14:30 WIB
PEREKONOMIAN GLOBAL

Pemerintah Diminta Dorong WTO Sehatkan Iklim Perdagangan Internasional

Minggu, 20 April 2025 | 14:00 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Temui Delegasi Uni Eropa, Wamendag Bahas Strategi Hadapi Bea Masuk AS

Minggu, 20 April 2025 | 13:00 WIB
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Luncurkan Relaksasi Pajak Kendaraan Jilid II, Seperti Apa?

Minggu, 20 April 2025 | 12:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Susun Pembukuan dengan Stelsel Kas, Jangan Lupa Kirimkan Pemberitahuan

Minggu, 20 April 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pengkreditan Pajak Masukan bagi PKP yang Belum Lakukan Penyerahan

Minggu, 20 April 2025 | 10:30 WIB
INSENTIF FISKAL

Dorong Pertumbuhan Sektor Tekstil, Pemerintah Siapkan Aneka Insentif

Minggu, 20 April 2025 | 10:00 WIB
KINERJA PEREKONOMIAN

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus US$427 Miliar, Tumbuh 4,7 Persen

Minggu, 20 April 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar Perpanjang Kerja Sama Tax Center dengan MNC University