Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Efek Coretax ke Penerimaan, DJP Pantau Setoran Pajak Jelang Deadline

A+
A-
3
A+
A-
3
Efek Coretax ke Penerimaan, DJP Pantau Setoran Pajak Jelang Deadline

Dirjen Pajak Suryo Utomo.

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Suryo Utomo menyebut akan memantau pergerakan penerimaan pajak setelah penerapan coretax administration system.

Suryo mengatakan jatuh tempo pembayaran dan penyetoran beberapa jenis pajak kini telah diseragamkan menjadi tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Oleh karena itu, kinerja setoran pajak untuk Januari 2025 baru akan terlihat pada beberapa hari mendatang.

Baca Juga: Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

"Ini dampaknya baru kelihatan nanti besok, karena yang Januari lapornya di bulan Februari, [untuk] PPh, PPN. Nanti kita lihat tanggal 15," katanya, dikutip pada Rabu (12/2/2025).

Suryo mengatakan dampak kendala penerapan coretax system terhadap penerimaan negara sejauh ini belum terlalu terasa. Namun, DJP akan tetap memastikan penerimaan pajak pada 2025 tetap berjalan lancar di tengah penerapan sistem baru tersebut.

PMK 81/2024 mengatur perubahan jatuh tempo pembayaran dan penyetoran beberapa jenis pajak sehubungan dengan penerapan coretax system. Jatuh tempo pembayaran dan penyetoran beberapa jenis pajak kini menjadi tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Baca Juga: Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini

Batas waktu penyetoran pajak paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir antara lain berlaku untuk PPh Pasal 4 ayat (2); PPh Pasal 15; PPh Pasal 21; PPh Pasal 22; PPh Pasal 23; PPh Pasal 25; dan PPh Pasal 26.

Selain itu, batas waktu penyetoran tersebut juga berlaku untuk PPh minyak bumi dan/atau gas bumi dari kegiatan usaha hulu minyak bumi dan/atau gas bumi yang dibayarkan setiap masa pajak; PPN yang terutang atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar daerah pabean; PPN yang terutang atas kegiatan membangun sendiri; bea meterai yang dipungut oleh pemungut bea meterai; pajak penjualan (PPn); dan pajak karbon yang dipungut oleh pemungut pajak karbon.

"Sama-sama kita konsisten implementasi coretax jangan sampai mengganggu upaya pengumpulan penerimaan negara," ujar Suryo.

Baca Juga: Simak! Keterangan Lengkap DJP Soal Penghapusan Sanksi Pasca-Coretax

Pernyataan ini Suryo sampaikan usai menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR, Senin lalu. Salah satu kesepakatan rapat tersebut adalah DJP harus menyempurnakan implementasi coretax system agar tidak mengganggu upaya pengumpulan pajak pada tahun ini. DJP juga sepakat masih memakai sistem yang lama (legacy) untuk mengantisipasi kendala dalam penerapan coretax system. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penerimaan pajak, target pajak, coretax, coretax system, setoran pajak, PPh badan, PPN

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025

Kurs Pajak Terbaru: Tren Penguatan Rupiah atas Dolar AS Berlanjut

Selasa, 25 Februari 2025 | 17:30 WIB
PMK 136/2024

Ada Pajak Minimum Global, Indonesia Siapkan QRTC?

Selasa, 25 Februari 2025 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Pajak Kini Paling Lama 30 Hari

Senin, 24 Februari 2025 | 16:47 WIB
CORETAX SYSTEM

Pengumuman! Coretax Tak Bisa Diakses Sementara Selama 6 Jam Malam Ini

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini