Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Senin, 21 April 2025 | 11:38 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT Exam Preparation Course
Senin, 21 April 2025 | 10:01 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Selasa, 15 April 2025 | 11:25 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Senin, 14 April 2025 | 09:30 WIB
ASIA TAX FORUM 2025
Fokus
Reportase

Efek Coretax ke Penerimaan, DJP Pantau Setoran Pajak Jelang Deadline

A+
A-
3
A+
A-
3
Efek Coretax ke Penerimaan, DJP Pantau Setoran Pajak Jelang Deadline

Dirjen Pajak Suryo Utomo.

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Suryo Utomo menyebut akan memantau pergerakan penerimaan pajak setelah penerapan coretax administration system.

Suryo mengatakan jatuh tempo pembayaran dan penyetoran beberapa jenis pajak kini telah diseragamkan menjadi tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Oleh karena itu, kinerja setoran pajak untuk Januari 2025 baru akan terlihat pada beberapa hari mendatang.

Baca Juga: APBN Jadi Buffer Saat Perang Dagang, Kinerja Perpajakan Perlu Digenjot

"Ini dampaknya baru kelihatan nanti besok, karena yang Januari lapornya di bulan Februari, [untuk] PPh, PPN. Nanti kita lihat tanggal 15," katanya, dikutip pada Rabu (12/2/2025).

Suryo mengatakan dampak kendala penerapan coretax system terhadap penerimaan negara sejauh ini belum terlalu terasa. Namun, DJP akan tetap memastikan penerimaan pajak pada 2025 tetap berjalan lancar di tengah penerapan sistem baru tersebut.

PMK 81/2024 mengatur perubahan jatuh tempo pembayaran dan penyetoran beberapa jenis pajak sehubungan dengan penerapan coretax system. Jatuh tempo pembayaran dan penyetoran beberapa jenis pajak kini menjadi tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Baca Juga: Susun Pembukuan dengan Stelsel Kas, Jangan Lupa Kirimkan Pemberitahuan

Batas waktu penyetoran pajak paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir antara lain berlaku untuk PPh Pasal 4 ayat (2); PPh Pasal 15; PPh Pasal 21; PPh Pasal 22; PPh Pasal 23; PPh Pasal 25; dan PPh Pasal 26.

Selain itu, batas waktu penyetoran tersebut juga berlaku untuk PPh minyak bumi dan/atau gas bumi dari kegiatan usaha hulu minyak bumi dan/atau gas bumi yang dibayarkan setiap masa pajak; PPN yang terutang atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar daerah pabean; PPN yang terutang atas kegiatan membangun sendiri; bea meterai yang dipungut oleh pemungut bea meterai; pajak penjualan (PPn); dan pajak karbon yang dipungut oleh pemungut pajak karbon.

"Sama-sama kita konsisten implementasi coretax jangan sampai mengganggu upaya pengumpulan penerimaan negara," ujar Suryo.

Baca Juga: Pengkreditan Pajak Masukan bagi PKP yang Belum Lakukan Penyerahan

Pernyataan ini Suryo sampaikan usai menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR, Senin lalu. Salah satu kesepakatan rapat tersebut adalah DJP harus menyempurnakan implementasi coretax system agar tidak mengganggu upaya pengumpulan pajak pada tahun ini. DJP juga sepakat masih memakai sistem yang lama (legacy) untuk mengantisipasi kendala dalam penerapan coretax system. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penerimaan pajak, target pajak, coretax, coretax system, setoran pajak, PPh badan, PPN

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 15 April 2025 | 11:25 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Pengkreditan Pajak Masukan PPN bagi PKP Belum Penyerahan atau Ekspor

Selasa, 15 April 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Laporan Konsultan Pajak Bakal Jadi Bulanan, Sistem Baru Disiapkan

Senin, 14 April 2025 | 17:41 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Tingkatkan Penerimaan Pajak, Transaksi Tunai Harus Dibatasi

berita pilihan

Senin, 21 April 2025 | 14:00 WIB
AFRIKA SELATAN

Negara Inclusive Framework Masih Lanjutkan Negosiasi Solusi 2 Pilar

Senin, 21 April 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Sederet Provinsi yang Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan pada Tahun Ini

Senin, 21 April 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Negosiasi Bea Masuk AS, RI Harap Kesepakatannya Dicapai dalam 60 Hari

Senin, 21 April 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Redam Dampak Tarif AS, Paket Kebijakan Ekonomi Segera Meluncur Lagi

Senin, 21 April 2025 | 12:06 WIB
NERACA PERDAGANGAN

Tren Positif Berlanjut, Neraca Dagang Maret Surplus US$4,33 Miliar

Senin, 21 April 2025 | 12:00 WIB
KABUPATEN CIANJUR

Ditopang Opsen PKB-BBNKB, Kinerja Pajak Daerah Capai Rp84 Miliar 

Senin, 21 April 2025 | 11:38 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT Exam Preparation Course

Jangan Terlewat! Kelas Persiapan Ujian Sertifikasi ADIT Segera Dimulai

Senin, 21 April 2025 | 11:30 WIB
PENGAWASAN BEA CUKAI

Rugikan Negara, DPR Minta Bea Cukai Optimalkan Penindakan Rokok Ilegal

Senin, 21 April 2025 | 11:00 WIB
PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Pemprov Bakal Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan pada Semester II/2025

Senin, 21 April 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Soal Pembentukan Badan Penerimaan Negara, Ini Kata ADB Institute