Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Senin, 03 Maret 2025 | 08:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Fokus
Reportase

Finalisasi Beleid Penurunan Ambang Batas Pembebasan Bea Masuk Dikebut

A+
A-
4
A+
A-
4
Finalisasi Beleid Penurunan Ambang Batas Pembebasan Bea Masuk Dikebut

Plt. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Arif Baharudin.

JAKARTA, DDTCNews – Kemenkeu tengah mempersiapkan perubahan kebijakan perpajakan untuk kegiatan impor barang kiriman. Perubahan kebijakan dijanjikan akan selesai secepatnya.

Hal tersebut diungkapkan oleh Plt. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Arif Baharudin saat konferensi pers hari ini, Senin (23/12/2019). Menurutnya, penyusunan perubahan aturan sudah final dilakukan dan sudah disetor kepada Kemenkumham untuk proses harmonisasi kebijakan.

“Hari ini kami sudah kirim nota dan surat ke Kemenkumham. Kita berharap dapat sesegera mungkin diselesaikan,” katanya di Ruang Pers Kemenkeu.

Baca Juga: Menkeu AS Yakin Kebijakan Bea Masuk terhadap China Tak Naikkan Inflasi

Arif menyebutkan jika proses di Kemenkumham berjalan lancar maka revisi atas PMK No.112/2019 dapat diselesaikan pada tahun ini. Salah satu tantangan yang dihadapi adalah terbatasnya waktu bagi penyelesaian menjelang akhir tahun.

Jika revisi beleid rampung dilakukan, sambungnya, diperlukan jeda 30 hari untuk berlaku secara efektif. Hal ini diperlukan untuk perubahan sistem di Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), terutama dalam penghitungan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yang baru.

Arif juga menegaskan rencana perubahan de minimis dari US$75 menjadi US$3 sudah dibandingkan dengan beberapa negara lain. Pasalnya, banyak negara menerapkan aturan ambang batas yang berada di bawah aturan yang berlaku saat ini.

Baca Juga: Pemerintah Klaim Retensi DHE SDA 100% Bisa Pacu Pertumbuhan Ekonomi

Negara seperti Inggris menerapkan de minimis impor barang kiriman sebesar US$21. Kanada menerapkan ambang batas sebesar US$15. Kemudian, Swiss menerapkan de minimis hanya sebesar US$5.

Ada juga negara yang tidak menerapkan aturan de minimis untuk impor barang kiriman. Deretan negara seperti Kosta Rika, Paraguay, dan Bangladesh tidak memiliki kebijakan de minimis untuk kegiatan impor barang kiriman.

“Kenapa US$3? Karena mayoritas di bawah US$75. Kemudian, setelah kita hitung juga sebagian barang yang masuk itu rata-rata pemberitahuan setiap CN-nya sebesar US$3,8 sehingga kita turunkan menjadi US$3," imbuh Arif. (kaw)

Baca Juga: Hindari Bea Masuk Trump, Apple Komitmen Investasi US$500 Miliar di AS

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bea masuk, pembebasan bea masuk, DJBC, Kemenkeu

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 22 Februari 2025 | 10:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

AS Bakal Kenakan Bea Masuk 25 Persen atas Mobil hingga Obat Impor

Jum'at, 21 Februari 2025 | 10:00 WIB
PMK 14/2025

Pengenaan Bea Masuk Tambahan atas Ubin Keramik Impor Diperpanjang

Kamis, 20 Februari 2025 | 11:30 WIB
LAPORAN TAHUNAN MAHKAMAH AGUNG 2024

Mahkamah Agung: Pengadilan Pajak Bakal Jadi Bagian dari Peradilan TUN

Selasa, 18 Februari 2025 | 17:30 WIB
PMK 4/2025

Catat! Barang Kiriman Kini Dikecualikan dari Bea Masuk Tambahan

berita pilihan

Senin, 03 Maret 2025 | 17:05 WIB
BATU BARA DAN MINERAL

Harga Batu Bara Acuan Ditetapkan US$128,24 untuk Periode I Maret 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Bahlil Minta Kepala Daerah Tak Persulit Perizinan Migas

Senin, 03 Maret 2025 | 16:37 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan PPN Ditanggung Pemerintah atas Tiket Mudik, Download di Sini!

Senin, 03 Maret 2025 | 16:30 WIB
KANWIL DJP ACEH

Terbitkan Faktur Pajak Fiktif Rp3 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Senin, 03 Maret 2025 | 16:07 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Perlakuan Pajak bagi Pembayar Zakat di Berbagai Negara, Seperti Apa?

Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu BAPA dalam Audit Kepabeanan?

Senin, 03 Maret 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tarif Jalan Tol Didiskon 20 Persen selama Mudik Lebaran, Ini Kata AHY

Senin, 03 Maret 2025 | 14:15 WIB
MINYAK KELAPA SAWIT

Harga Referensi Turun, Tarif Bea Keluar CPO US$124/MT di Februari 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 14:01 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Pertama dalam 25 Tahun, RI Deflasi Tahunan 0,09% di Februari 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 14:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Bisa Tambah Jam Layanan Khusus untuk Terima SPT Tahunan