Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Finalisasi Beleid Penurunan Ambang Batas Pembebasan Bea Masuk Dikebut

A+
A-
4
A+
A-
4
Finalisasi Beleid Penurunan Ambang Batas Pembebasan Bea Masuk Dikebut

Plt. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Arif Baharudin.

JAKARTA, DDTCNews – Kemenkeu tengah mempersiapkan perubahan kebijakan perpajakan untuk kegiatan impor barang kiriman. Perubahan kebijakan dijanjikan akan selesai secepatnya.

Hal tersebut diungkapkan oleh Plt. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Arif Baharudin saat konferensi pers hari ini, Senin (23/12/2019). Menurutnya, penyusunan perubahan aturan sudah final dilakukan dan sudah disetor kepada Kemenkumham untuk proses harmonisasi kebijakan.

“Hari ini kami sudah kirim nota dan surat ke Kemenkumham. Kita berharap dapat sesegera mungkin diselesaikan,” katanya di Ruang Pers Kemenkeu.

Baca Juga: Diversikasi Ekspor, Indonesia Sasar Uni Eropa dan Negara Eurasia

Arif menyebutkan jika proses di Kemenkumham berjalan lancar maka revisi atas PMK No.112/2019 dapat diselesaikan pada tahun ini. Salah satu tantangan yang dihadapi adalah terbatasnya waktu bagi penyelesaian menjelang akhir tahun.

Jika revisi beleid rampung dilakukan, sambungnya, diperlukan jeda 30 hari untuk berlaku secara efektif. Hal ini diperlukan untuk perubahan sistem di Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), terutama dalam penghitungan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yang baru.

Arif juga menegaskan rencana perubahan de minimis dari US$75 menjadi US$3 sudah dibandingkan dengan beberapa negara lain. Pasalnya, banyak negara menerapkan aturan ambang batas yang berada di bawah aturan yang berlaku saat ini.

Baca Juga: Pemerintah Diminta Dorong WTO Sehatkan Iklim Perdagangan Internasional

Negara seperti Inggris menerapkan de minimis impor barang kiriman sebesar US$21. Kanada menerapkan ambang batas sebesar US$15. Kemudian, Swiss menerapkan de minimis hanya sebesar US$5.

Ada juga negara yang tidak menerapkan aturan de minimis untuk impor barang kiriman. Deretan negara seperti Kosta Rika, Paraguay, dan Bangladesh tidak memiliki kebijakan de minimis untuk kegiatan impor barang kiriman.

“Kenapa US$3? Karena mayoritas di bawah US$75. Kemudian, setelah kita hitung juga sebagian barang yang masuk itu rata-rata pemberitahuan setiap CN-nya sebesar US$3,8 sehingga kita turunkan menjadi US$3," imbuh Arif. (kaw)

Baca Juga: Temui Delegasi Uni Eropa, Wamendag Bahas Strategi Hadapi Bea Masuk AS

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bea masuk, pembebasan bea masuk, DJBC, Kemenkeu

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 15 April 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bingung Tentukan HS Code Barang? Importir Bisa Ajukan PKSI

Selasa, 15 April 2025 | 12:30 WIB
LAPORAN KINERJA DJBC 2024

Tingkat Kemenangan DJBC di Pengadilan Pajak Naik Jadi 61,01% pada 2024

Selasa, 15 April 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Jenis-Jenis Bea Masuk Tambahan di Indonesia

Selasa, 15 April 2025 | 10:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Industri Belum Siap, Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen atas Impor Mobil

berita pilihan

Minggu, 20 April 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Diversikasi Ekspor, Indonesia Sasar Uni Eropa dan Negara Eurasia

Minggu, 20 April 2025 | 14:30 WIB
PEREKONOMIAN GLOBAL

Pemerintah Diminta Dorong WTO Sehatkan Iklim Perdagangan Internasional

Minggu, 20 April 2025 | 14:00 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Temui Delegasi Uni Eropa, Wamendag Bahas Strategi Hadapi Bea Masuk AS

Minggu, 20 April 2025 | 13:00 WIB
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Luncurkan Relaksasi Pajak Kendaraan Jilid II, Seperti Apa?

Minggu, 20 April 2025 | 12:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Susun Pembukuan dengan Stelsel Kas, Jangan Lupa Kirimkan Pemberitahuan

Minggu, 20 April 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pengkreditan Pajak Masukan bagi PKP yang Belum Lakukan Penyerahan

Minggu, 20 April 2025 | 10:30 WIB
INSENTIF FISKAL

Dorong Pertumbuhan Sektor Tekstil, Pemerintah Siapkan Aneka Insentif

Minggu, 20 April 2025 | 10:00 WIB
KINERJA PEREKONOMIAN

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus US$427 Miliar, Tumbuh 4,7 Persen

Minggu, 20 April 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar Perpanjang Kerja Sama Tax Center dengan MNC University