Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Gandeng Tax Center, Vokasi USU Sosialisasi Transfer Pricing & Coretax

A+
A-
3
A+
A-
3
Gandeng Tax Center, Vokasi USU Sosialisasi Transfer Pricing & Coretax

Civitas academica Prodi D-3 Administrasi Perpajakan Vokasi USU dan pengisi materi dari KPP Madya Dua Medan.

MEDAN, DDTCNews - Program Studi Diploma 3 Administrasi Perpajakan Fakultas Vokasi Universitas Sumatera Utara (USU) menggelar sosialisasi penanganan transfer pricing kepada civitas academica.

Dengan menggandeng Tax Center USU dan KPP Madya Dua Medan, acara ini diadakan untuk memberi pemahaman yang komprehensif mengenai isu transfer pricing bagi mahasiswa vokasi. Tak cuma itu, sosialisasi juga mencakup tentang coretax administration system (CTAS) yang rencananya akan diimplementasikan mulai 1 Januari 2025 nanti.

"Isu transfer pricing ini penting sekali untuk dipahami, khususnya bagi mahasiswa yang nanti terjun di dunia kerja. Sosialisasi ini diharapkan memberikan pemahaman tentang transfer pricing dan menambah pengetahuan mereka," kata Wakil Dekan I Fakultas Vokasi USU M. Husni Thamrin Nasution dalam keterangannya, Jumat (22/11/2024).

Baca Juga: Simak! Keterangan Lengkap DJP Soal Penghapusan Sanksi Pasca-Coretax

Selain itu, Husni juga berharap mahasiswa serta keluarga besar Vokasi USU bisa memahami coretax system. Menurutnya, sebagai bagian dari reformasi perpajakan, coretax system perlu didukung penerapannya. Hanya saja, 'barang baru' ini belum banyak dikenal publik. Husni berharap sosialisasi hari ini bisa memberikan gambaran yang valid mengenai coretax system.

"Harapannya, ketika coretax berjalan nanti, civitas academica USU tidak menemui kendala saat menggunakannya. Khususnya ketika mengisi SPT Tahunan PPh orang pribadi," kata Husni.

Kegiatan sosialisasi tranfer pricing dan coretax ini menghadirkan pemateri dari KPP Madya Dua Medan yang dipimpin oleh Kasie Pelayanan Robert Selamat Simanjuntak dan Kasie Pengawasan II Ahmad Husein Tanjung.

Baca Juga: Hati-Hati! Penghapusan Sanksi Coretax Tidak untuk Semua Masa Pajak

Dalam paparannya, Robert memberikan penjelasan secara menyeluruh mengenai transfer pricing, khususnya menyangkut ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 172/2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa.

Robert juga menjelaskan tentang kiat-kiat yang diterapkan oleh KPP Madya Dua Medan untuk menegakkan peraturan tersebut dalam mengatasi praktik-praktik transaksi perdagangan yang tidak wajar oleh para pelaku usaha yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Robert mengatakan, DJP menangani transaksi afiliasi melalui program PASTI. Program PASTI ini secara khusus diluncurkan KPP Madya Dua Medan untuk mengurangi tax sispute, yaitu sengketa pajak yang diakibatkan oleh perbedaan pendapat antara otoritas pajak dengan wajib pajak, dalam hal ini terkait kesepakatan harga transfer pada transaksi afiliasi.

Baca Juga: Lupa EFIN, Wajib Pajak Bisa Manfaatkan 5 Saluran Ini

Penanganan transaksi afiliasi di KPP Madya Dua Medan, imbuh Robert, mengedepankan prinsip-prinsip good governance. Prinsip tersebut mengedepankan kemudahan, kejelasan, profesionalisme, dan transparansi. Program PASTI diharapkan dapat memberikan manfaat bagi wajib pajak dan berdampak pada meningkatnya penerimaan negara.

Dalam kegiatan ini juga diadakan sosialisasi tentang coretax yang disampaikan oleh Penyuluh Ahli Pertama dari KPP Madya Dua Medan Fadhlansyah Nasution. Dalam paparannya, Fadhlansyah menjelaskan tata cara pengoperasian aplikasi coretax yang akan efektif berlaku pada 1 Januari 2025.

"Keberadaan coretax ini akan makin mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya dibanding sebelum coretax ini diterapakan," kata Fadhlansyah.

Baca Juga: DJP Perinci Penghapusan Sanksi pada Masa Transisi Penerapan Coretax

Acara ini juga dihadiri oleh Ketua Program Studi Diploma III Administrasi Perpajakan USU yang juga Ketua Korwil PERTAPSI Sumatera Utara I Faisal Eriza, Staf Tax Center USU yang juga Pengurus DPP PERTAPSI Indra Efendi Rangkuti, dan para staf pengajar D-3 Administrasi Perpajakan USU. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kampus, agenda pajak, sosialisasi, tax center, USU, transfer pricing, coretax system

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 20 Februari 2025 | 12:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Bingung dengan Pop-Up Notifikasi Eror Coretax? Cek Panduannya di Sini

Kamis, 20 Februari 2025 | 07:25 WIB
TRANSFER PRICING DIRECTOR & SENIOR ADVISOR DDTC CONSULTING ROMI IRAWAN

‘WP Seyogianya Susun Dokumentasi Transfer Pricing Sejak Awal Tahun’

Rabu, 19 Februari 2025 | 20:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Rilis Update Informasi Soal Faktur Pajak, Simak Lengkapnya

Rabu, 19 Februari 2025 | 17:45 WIB
KANWIL DJP JAWA TIMUR I

Bingung Pakai Coretax? Jajal Join Telegram yang Disediakan DJP Jatim I

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini