Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Gara-Gara Tak Bikin Faktur Pajak, Rumah Elit di Sidoarjo Disita DJP

A+
A-
65
A+
A-
65
Gara-Gara Tak Bikin Faktur Pajak, Rumah Elit di Sidoarjo Disita DJP

Penyitaan oleh Kanwil DJP Jatim I. foto: DJP

SIDOARJO, DDTCNews - Sebuah rumah di kawasan perumahan elit di Sidoarjo, Jawa Timur disita oleh tim penyidik Kanwil DJP Jawa Timur I. Rumah tersebut sebelumnya milik seorang tersangka pengemplang pajak berinisial BN.

Diketahui, BN merupakan direktur operasional sekaligus pemegang saham dan pengendali PT SBI. Melalui PT SBI, tersangka BN bersama direktur utama yang berinisial MT (almarhum) diduga kuat melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

"Tersangka menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (TBTS) dan tidak melaporkan seluruh penghasilan dan memungut PPN dengan tidak menerbitkan faktur pajak keluaran dengan konsumen non-Pengusaha Kena Pajak (retail) barang kena pajak (BKP)/objek PPN," tulis Kanwil DJP Jawa Timur I dalam keterangan pers, dikutip pada Rabu (2/4/2025).

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Tersangka juga tidak melaporkan transaksi sebagai penyerahan barang kena pajak tersebut ke dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2013 sampai dengan Desember 2015.

Faktur pajak fiktif (TBTS) tersebut kemudian digunakan oleh BN dan almarhum MT melalui SPT Masa PPN PT SBI untuk mengecilkan jumlah PPN yang disetorkan ke kas negara.

Perbuatan pidana yang dilakukan oleh tersangka selama periode Januari 2013 hingga Desember 2015 telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara hingga ratusan juta rupiah.

Baca Juga: Faktur Pajak Masukan Tidak Muncul di Coretax WP OP, Apa Solusinya?

Tersangka BN disangkakan Pasal 39A huruf a dan Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Dia dapat diancam hukuman pidana penjara selama minimal 2 sampai dengan 6 tahun serta dikenakan denda sebesar 2 sampai dengan 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak.

Dalam kegiatan penyitaan ini, tim penyidik melakukan penyitaan satu unit rumah dari tersangka BN dan SR selaku ahli waris dari almarhum MT. Kegiatan penyitaan oleh tim penyidik juga disaksikan oleh pengurus keamanan RT serta pihak penghuni saat ini rumah tersebut.

Baca Juga: Pakai Faktur Pajak Fiktif, Manajer PT Ikut Terseret ke Kejaksaan

Rumah yang terletak di kawasan perumahan elit tersebut yang telah disita oleh tim penyidik, nantinya akan dilakukan penilaian harta kekayaan oleh tim penilai dari Kanwil DJP Jawa Timur I. Rumah itu akan dijadikan sebagai jaminan pemulihan kerugian pada pendapatan negara.

Dalam penegakan hukum pidana pajak, DJP masih memberikan kesempatan kepada tersangka untuk menggunakan haknya agar penyidikan dapat dihentikan dengan cara membayar kerugian pada pendapatan negara beserta sanksi administratif. (sap)

Baca Juga: Tugas dan Fungsi KPP Pratama di Bawah Ditjen Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penegakan hukum, faktur pajak, faktur pajak fiktif, Ditjen Pajak, pidana pajak, Kanwil DJP Jatim I

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

angrora cikong

Senin, 14 April 2025 | 11:48 WIB
kasus kecil diangkat yg gede rugiin triliunan bungkam

Agus Hamdanie

Jum'at, 04 April 2025 | 06:11 WIB
Sudah kadalursa tetap di usut, jangan mau bayar bakal di cari kesalahan lain untuk kuras duit kalian.
1

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 21 Maret 2025 | 08:51 WIB
KEBIJAKAN BEA CUKAI

Bea Cukai Lakukan 4.454 Penindakan Hingga Februari 2025, Turun 36,8%

Kamis, 20 Maret 2025 | 14:10 WIB
KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Sengaja Isi SPT Tidak Benar, 1 Tersangka Tindak Pidana Pajak Ditahan

Kamis, 20 Maret 2025 | 12:30 WIB
KPP MADYA SURABAYA

Bikin Faktur Masih Lewat e-Faktur Desktop, WP Perpanjang Sertel di KPP

Kamis, 20 Maret 2025 | 07:45 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Perbaikan Coretax Belum Tuntas, DJP Pertimbangkan Buka Terus e-Faktur

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial