Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Himpun PNBP, Kemenkeu Bentuk 2 Direktorat Baru dan Angkat 1 Staf Ahli

A+
A-
1
A+
A-
1
Himpun PNBP, Kemenkeu Bentuk 2 Direktorat Baru dan Angkat 1 Staf Ahli

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara memberikan sambutan pada pembukaan Pameran dan Seminar Literasi Keuangan Indonesia Terdepan "Like It" di Gandaria City, Jakarta, Rabu (6/11/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan berencana melaksanakan reformasi organisasi sebagai bagian dari optimalisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pemerintah berupaya memperbaiki tata kelola PNBP di Indonesia. Menurutnya, reformasi organisasi untuk optimalisasi PNBP bahkan telah disinggung sejak pembahasan UU PNBP.

"Ini juga bagian dari reform institutional yang terjadi di Kementerian Keuangan. Kami dulu waktu membuat UU PNBP membicarakan ini sangat intensif bagaimana konstruksinya," katanya dalam rapat kerja komisi XI DPR, dikutip pada Kamis (14/11/2024).

Baca Juga: Harga Batu Bara Acuan Senilai US$120,2/Ton untuk Periode II April 2025

Suahasil mengatakan pengelolaan PNBP selama ini masih dikelola oleh 2 direktorat di bawah Ditjen Anggaran (DJA), yakni Direktorat PNBP Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan serta Direktorat PNBP Kementerian/Lembaga.

Pengelolaan PNBP diatur di bawah DJA karena PNBP memiliki banyak komponen yang berasal dari kementerian/lembaga (KL). Bahkan dalam dalam perumusan kebijakan PNBP ini, pemerintah dan DPR akan membahas jenis PNBP yang dikumpulkan K/L, potensi penerimaan yang dihasilkan, serta alokasi anggaran yang berasal dari penggunaan PNBP.

Di DJA, Direktorat PNBP Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan mengurusi PNBP yang berasal dari SDA seperti royalti serta kekayaan negara yang dipisahkan seperti dividen BUMN. Sementara Direktorat PNBP Kementerian/Lembaga, mengurusi layanan pada kementerian/lembaga yang memiliki PNBP.

Baca Juga: Tambang Batu Bara Sumbang Porsi Terbesar PNBP Minerba 5 Tahun Terakhir

Dia menyebut Kemenkeu ingin membuat tata kelola PNBP lebih komprehensif yang memuat 3 aspek, yakni tersedia direktorat yang memikirkan kebijakan PNBP, memikirkan administrasi PNBP, serta memikirkan pengawasan PNBP. Oleh karena itu, pemerintah bakal menambah 2 direktorat atau unit eselon 2 baru untuk mengurusi PNBP, yakni Direktorat Pengawasan dan Penggalian Potensi PNBP pada DJA, serta Direktorat kebijakan PNBP pada Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal, yang saat ini tugasnya dilaksanakan oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF).

Selain itu, Kemenkeu juga bakal mengangkat seorang staf ahli menteri bidang PNBP, sebagaimana telah diatur dalam Perpres 158/2024.

"Inti dari kebijakan ini adalah memikirkan regulatory impact analysis yang harus ada yang memberikan second opinion, sementara DJA melakukan administrasinya dan pengawasan," ujarnya.

Baca Juga: Pengadilan Pajak Menjadi Tempat Bagi Pencari Keadilan di Bidang Pajak

Suahasil menambahkan pengelolaan PNBP perlu diperkuat karena menyangkut penerimaan negara dengan nilai besar. pemerintah menargetkan PNBP senilai Rp492 triliun pada tahun ini, serta menyentuh Rp513,63 triliun pada 2025.

Dia berharap tata kelola PNBP terus membaik seperti Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengelola penerimaan dari kepabeanan dan cukai, walaupun juga memiliki tugas lain seperti fasilitasi perdagangan dan penegakan hukum. (sap)

Baca Juga: Demi Penerimaan Pajak Pulih, DJP Perlu Bereskan Semua Kendala Coretax

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Kementerian Keuangan, PNBP, penerimaan negara bukan pajak, pendapatan negara, Perpres 158/2024

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 11 Januari 2025 | 15:30 WIB
KEMENTERIAN KEUANGAN

Kemenkeu Siapkan Badan TI dan Intelijen Keuangan, Begini Strukturnya

Jum'at, 10 Januari 2025 | 17:00 WIB
KEMENTERIAN KEUANGAN

Tangani PNBP, Kemenkeu akan Bentuk Dua Direktorat Baru

Jum'at, 10 Januari 2025 | 09:15 WIB
KEMENTERIAN KEUANGAN

Kemenkeu Buka Suara Soal Rencana Reorganisasi, SDM Mulai Disiapkan

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB
PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial