Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Kemenkeu Siapkan Badan TI dan Intelijen Keuangan, Begini Strukturnya

A+
A-
2
A+
A-
2
Kemenkeu Siapkan Badan TI dan Intelijen Keuangan, Begini Strukturnya

Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memerinci susunan organisasi dari Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan.

Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan adalah badan baru yang nantinya akan bertugas menyelenggarakan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, serta pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan.

"Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri [keuangan]," bunyi Pasal 1629 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 124/2024, dikutip Sabtu (11/1/2025).

Baca Juga: Luhut Sebut Govtech Bisa Tingkatkan Tax Ratio, Ternyata Ini Alasannya

Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan terdiri dari:

  1. Sekretariat Badan;
  2. Pusat Manajemen Transformasi dan Perubahan;
  3. Pusat Arsitektur dan Tata Kelola Teknologi Informasi;
  4. Pusat Pengembangan Sistem Informasi;
  5. Pusat Data dan Informasi;
  6. Pusat Infrastruktur, Layanan, dan Keamanan Informasi;
  7. Pusat Intelijen Ekonomi dan Keuangan.

Sekretariat Badan bertugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada semua unsur pada Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan.

Selanjutnya, Pusat Manajemen dan Transformasi dan Perubahan bertugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan pengelolaan transformasi kelembagaan dan manajemen perubahan.

Baca Juga: Perhatian! Pemerintah Tanggung Sebagian PPN Tiket Pesawat selama Mudik

Adapun Pusat Arsitektur dan Tata Kelola Teknologi Informasi bertugas merumuskan dan melaksanakan perancangan sistem pemerintah berbasis elektronik, manajemen teknologi informasi, hubungan kerja sama teknologi antarinstansi, dan pengembangan teknologi.

Kemudian, Pusat Pengembangan Sistem Informasi bertugas merumuskan dan melaksanakan perancangan, pengembangan, dan pengendalian mutu sistem informasi keuangan negara.

Lebih lanjut, Pusat Data dan Informasi bertugas merencanakan dan melaksanakan pengelolaan data dan informasi serta mengembangkan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).

Baca Juga: Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Pusat Infrastruktur, Layanan, dan Keamanan Informasi bertugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan pengelolaan infrastruktur, layanan teknologi informasi, dan keamanan informasi.

Terakhir, Pusat Intelijen Ekonomi dan Keuangan bertugas mengkoordinasikan, merumuskan rekomendasi, dan mengevaluasi kebijakan di bidang intelijen ekonomi dan keuangan. Tak hanya itu, Pusat Intelijen Ekonomi dan Keuangan juga bertugas mengumpulkan, mengolah, memanfaatkan, dan mendistribusikan informasi intelijen ekonomi dan keuangan untuk deteksi dan peringatan dini.

Sebagai informasi, Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan dibentuk untuk memperkuat Central Transformation Office (CTO).

Baca Juga: Annual Tax Return Deadline Fixed: Note Coretax Penalty Nullification

"Ini untuk memperkuat keseluruhan infrastruktur digital di Kemenkeu dan mengantisipasi makin digitalnya perekonomian dan keuangan. Intelijen keuangan tidak hanya dari sisi hardware, tetapi juga software dan data analytics serta untuk meningkatkan AI kita sendiri," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada November 2024. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Kementerian Keuangan, badan baru, TI, intelijen keuangan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Februari 2025 | 06:00 WIB
ASSOCIATE PARTNER OF DDTC CONSULTING GANDA CHRISTIAN TOBING:

Demokrasi Buat Sistem Pajak Kompleks karena Tampung Banyak Kepentingan

Selasa, 25 Februari 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Entitas Konstituen dalam Penerapan Pajak Minimum Global?

Selasa, 25 Februari 2025 | 15:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Isi dan Lapor SPT Tahunan untuk Orang Pribadi UMKM Via DJP Online

Selasa, 25 Februari 2025 | 14:30 WIB
PER-11/BC/2024

Ketentuan Stripping Barang Peti Kemas Diatur Ulang, Begini Detailnya

berita pilihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pungutan Pajak dalam Konser Musik

Sabtu, 01 Maret 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:00 WIB
KABUPATEN ACEH BARAT

Selama Ramadan, Pedagang Musiman Bakal Kena Retribusi Kebersihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Annual Tax Return Deadline Fixed: Note Coretax Penalty Nullification

Sabtu, 01 Maret 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Batas Lapor SPT Tahunan Tak Geser, Cermati Penghapusan Sanksi Coretax