Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Kemenkeu Siapkan Badan TI dan Intelijen Keuangan, Begini Strukturnya

A+
A-
2
A+
A-
2
Kemenkeu Siapkan Badan TI dan Intelijen Keuangan, Begini Strukturnya

Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memerinci susunan organisasi dari Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan.

Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan adalah badan baru yang nantinya akan bertugas menyelenggarakan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, serta pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan.

"Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri [keuangan]," bunyi Pasal 1629 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 124/2024, dikutip Sabtu (11/1/2025).

Baca Juga: Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan terdiri dari:

  1. Sekretariat Badan;
  2. Pusat Manajemen Transformasi dan Perubahan;
  3. Pusat Arsitektur dan Tata Kelola Teknologi Informasi;
  4. Pusat Pengembangan Sistem Informasi;
  5. Pusat Data dan Informasi;
  6. Pusat Infrastruktur, Layanan, dan Keamanan Informasi;
  7. Pusat Intelijen Ekonomi dan Keuangan.

Sekretariat Badan bertugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada semua unsur pada Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan.

Selanjutnya, Pusat Manajemen dan Transformasi dan Perubahan bertugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan pengelolaan transformasi kelembagaan dan manajemen perubahan.

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Adapun Pusat Arsitektur dan Tata Kelola Teknologi Informasi bertugas merumuskan dan melaksanakan perancangan sistem pemerintah berbasis elektronik, manajemen teknologi informasi, hubungan kerja sama teknologi antarinstansi, dan pengembangan teknologi.

Kemudian, Pusat Pengembangan Sistem Informasi bertugas merumuskan dan melaksanakan perancangan, pengembangan, dan pengendalian mutu sistem informasi keuangan negara.

Lebih lanjut, Pusat Data dan Informasi bertugas merencanakan dan melaksanakan pengelolaan data dan informasi serta mengembangkan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).

Baca Juga: Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Pusat Infrastruktur, Layanan, dan Keamanan Informasi bertugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan pengelolaan infrastruktur, layanan teknologi informasi, dan keamanan informasi.

Terakhir, Pusat Intelijen Ekonomi dan Keuangan bertugas mengkoordinasikan, merumuskan rekomendasi, dan mengevaluasi kebijakan di bidang intelijen ekonomi dan keuangan. Tak hanya itu, Pusat Intelijen Ekonomi dan Keuangan juga bertugas mengumpulkan, mengolah, memanfaatkan, dan mendistribusikan informasi intelijen ekonomi dan keuangan untuk deteksi dan peringatan dini.

Sebagai informasi, Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan dibentuk untuk memperkuat Central Transformation Office (CTO).

Baca Juga: Ada Pemutihan Mulai 1 Mei, Seluruh Denda dan Pokok Tunggakan Dihapus

"Ini untuk memperkuat keseluruhan infrastruktur digital di Kemenkeu dan mengantisipasi makin digitalnya perekonomian dan keuangan. Intelijen keuangan tidak hanya dari sisi hardware, tetapi juga software dan data analytics serta untuk meningkatkan AI kita sendiri," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada November 2024. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Kementerian Keuangan, badan baru, TI, intelijen keuangan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 15 April 2025 | 10:00 WIB
PROVINSI JAWA TIMUR

Ada Usul Utang Pajak Kendaraan Dihapus, Pemprov: Bisa Cederai WP Patuh

Senin, 14 April 2025 | 18:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Spontaneous Exchange of Information (SEOI) dalam Perpajakan?

Senin, 14 April 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

DJP Tingkatkan Peran Unit Vertikal dalam Pelaksanaan Joint Program

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial