Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Tangani PNBP, Kemenkeu akan Bentuk Dua Direktorat Baru

A+
A-
2
A+
A-
2
Tangani PNBP, Kemenkeu akan Bentuk Dua Direktorat Baru

Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan membentuk 2 direktorat baru yang terkait dengan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Kedua direktorat baru tersebut adalah Direktorat Potensi dan Pengawasan PNBP yang berada di bawah Ditjen Anggaran (DJA) dan Direktorat Strategi PNBP pada Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF).

"Direktorat Potensi dan Pengawasan PNBP mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, dan standardisasi teknis penggalian potensi dan pengawasan di bidang PNBP," bunyi Pasal 336 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 124/2024, dikutip pada Jumat (10/1/2025).

Baca Juga: PPh 21 Karyawan Ditanggung Negara, DJP Jamin Penerimaan Tak Goyah

Direktorat Potensi dan Pengawasan PNBP DJA menyelenggarakan fungsi penyiapan perumusan, penyiapan pelaksanaan kebijakan, penyiapan NSPK, penyiapan pemberian bimtek dan supervisi, pelaksanaan, pengelolaan, pengawalan, analisis, hingga pemanfaatan informasi yang terkait dengan penggalian potensi dan pengawasan PNBP.

Direktorat Potensi dan Pengawasan PNBP DJA terdiri dari Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan, Subbagian Tata Usaha, dan kelompok jabatan fungsional.

"Direktorat Strategi PNBP mempunyai tugas melaksanakan perumusan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi strategi optimalisasi di bidang PNBP," bunyi Pasal 243 PMK 124/2024.

Baca Juga: Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Direktorat Strategi PNBP DJSEF menyelenggarakan fungsi penyiapan perumusan, penyiapan pelaksanaan, penyusunan NSPK, penyiapan pemberian bimtek dan supervisi, hingga penyiapan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan strategi optimalisasi PNBP.

Direktorat Strategi PNBP DJSEF terdiri dari Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan, Subbagian Tata Usaha, dan kelompok jabatan fungsional.

PMK 124/2024 mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 31 Desember 2024. Meski PMK 124/2024 sudah dinyatakan berlaku, peraturan pelaksana dari ketentuan sebelumnya yakni PMK 118/2021 s.t.d.t.d PMK 135/2023 dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti dengan peraturan pelaksana yang baru berdasarkan PMK 124/2024.

Baca Juga: Luhut: SIMBARA dan ABS Mampu Tingkatkan Penerimaan hingga 40 Persen

"Pembentukan jabatan baru, pengangkatan pejabat baru, dan pelantikan pejabat baru, serta penyesuaian peraturan pelaksanaan berdasarkan peraturan menteri ini dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun setelah peraturan menteri ini diundangkan," bunyi Pasal 1839 PMK 124/2024. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Kementerian Keuangan, PNBP, penerimaan negara bukan pajak, pendapatan negara, PMK 124/2024

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 30 Desember 2024 | 17:00 WIB
KILAS BALIK 2024

Oktober 2024: Sri Mulyani Dilantik Lagi Jadi Menkeu, USKP Dievaluasi

Kamis, 12 Desember 2024 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banyak Kementerian Baru, Kemenkeu Terima Permintaan Tambahan Anggaran

Kamis, 12 Desember 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Meski Terkontraksi 4 Persen, Kinerja PNBP Sudah Lampaui Target

Rabu, 11 Desember 2024 | 15:01 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak RI Masih Tumbuh 1,05 Persen hingga November 2024

berita pilihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pungutan Pajak dalam Konser Musik

Sabtu, 01 Maret 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:00 WIB
KABUPATEN ACEH BARAT

Selama Ramadan, Pedagang Musiman Bakal Kena Retribusi Kebersihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Annual Tax Return Deadline Fixed: Note Coretax Penalty Nullification

Sabtu, 01 Maret 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Batas Lapor SPT Tahunan Tak Geser, Cermati Penghapusan Sanksi Coretax