Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Tangani PNBP, Kemenkeu akan Bentuk Dua Direktorat Baru

A+
A-
2
A+
A-
2
Tangani PNBP, Kemenkeu akan Bentuk Dua Direktorat Baru

Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan membentuk 2 direktorat baru yang terkait dengan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Kedua direktorat baru tersebut adalah Direktorat Potensi dan Pengawasan PNBP yang berada di bawah Ditjen Anggaran (DJA) dan Direktorat Strategi PNBP pada Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF).

"Direktorat Potensi dan Pengawasan PNBP mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, dan standardisasi teknis penggalian potensi dan pengawasan di bidang PNBP," bunyi Pasal 336 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 124/2024, dikutip pada Jumat (10/1/2025).

Baca Juga: Harga Batu Bara Acuan Senilai US$120,2/Ton untuk Periode II April 2025

Direktorat Potensi dan Pengawasan PNBP DJA menyelenggarakan fungsi penyiapan perumusan, penyiapan pelaksanaan kebijakan, penyiapan NSPK, penyiapan pemberian bimtek dan supervisi, pelaksanaan, pengelolaan, pengawalan, analisis, hingga pemanfaatan informasi yang terkait dengan penggalian potensi dan pengawasan PNBP.

Direktorat Potensi dan Pengawasan PNBP DJA terdiri dari Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan, Subbagian Tata Usaha, dan kelompok jabatan fungsional.

"Direktorat Strategi PNBP mempunyai tugas melaksanakan perumusan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi strategi optimalisasi di bidang PNBP," bunyi Pasal 243 PMK 124/2024.

Baca Juga: Tambang Batu Bara Sumbang Porsi Terbesar PNBP Minerba 5 Tahun Terakhir

Direktorat Strategi PNBP DJSEF menyelenggarakan fungsi penyiapan perumusan, penyiapan pelaksanaan, penyusunan NSPK, penyiapan pemberian bimtek dan supervisi, hingga penyiapan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan strategi optimalisasi PNBP.

Direktorat Strategi PNBP DJSEF terdiri dari Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan, Subbagian Tata Usaha, dan kelompok jabatan fungsional.

PMK 124/2024 mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 31 Desember 2024. Meski PMK 124/2024 sudah dinyatakan berlaku, peraturan pelaksana dari ketentuan sebelumnya yakni PMK 118/2021 s.t.d.t.d PMK 135/2023 dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti dengan peraturan pelaksana yang baru berdasarkan PMK 124/2024.

Baca Juga: Pengadilan Pajak Menjadi Tempat Bagi Pencari Keadilan di Bidang Pajak

"Pembentukan jabatan baru, pengangkatan pejabat baru, dan pelantikan pejabat baru, serta penyesuaian peraturan pelaksanaan berdasarkan peraturan menteri ini dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun setelah peraturan menteri ini diundangkan," bunyi Pasal 1839 PMK 124/2024. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Kementerian Keuangan, PNBP, penerimaan negara bukan pajak, pendapatan negara, PMK 124/2024

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 13 Januari 2025 | 09:15 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Permintaan Maaf Ditjen Pajak (DJP) dan Komitmen Penyempurnaan Coretax

Sabtu, 11 Januari 2025 | 15:30 WIB
KEMENTERIAN KEUANGAN

Kemenkeu Siapkan Badan TI dan Intelijen Keuangan, Begini Strukturnya

Jum'at, 10 Januari 2025 | 16:30 WIB
PMK 124/2024

Awasi Profesi Keuangan dan Pajak, Kemenkeu Akan Bentuk Direktorat Baru

Jum'at, 10 Januari 2025 | 09:15 WIB
KEMENTERIAN KEUANGAN

Kemenkeu Buka Suara Soal Rencana Reorganisasi, SDM Mulai Disiapkan

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial