Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Tangani PNBP, Kemenkeu akan Bentuk Dua Direktorat Baru

A+
A-
2
A+
A-
2
Tangani PNBP, Kemenkeu akan Bentuk Dua Direktorat Baru

Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan membentuk 2 direktorat baru yang terkait dengan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Kedua direktorat baru tersebut adalah Direktorat Potensi dan Pengawasan PNBP yang berada di bawah Ditjen Anggaran (DJA) dan Direktorat Strategi PNBP pada Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF).

"Direktorat Potensi dan Pengawasan PNBP mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, dan standardisasi teknis penggalian potensi dan pengawasan di bidang PNBP," bunyi Pasal 336 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 124/2024, dikutip pada Jumat (10/1/2025).

Baca Juga: Optimalkan Penerimaan, SIMBARA Diperluas pada Bauksit Tahun Ini

Direktorat Potensi dan Pengawasan PNBP DJA menyelenggarakan fungsi penyiapan perumusan, penyiapan pelaksanaan kebijakan, penyiapan NSPK, penyiapan pemberian bimtek dan supervisi, pelaksanaan, pengelolaan, pengawalan, analisis, hingga pemanfaatan informasi yang terkait dengan penggalian potensi dan pengawasan PNBP.

Direktorat Potensi dan Pengawasan PNBP DJA terdiri dari Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan, Subbagian Tata Usaha, dan kelompok jabatan fungsional.

"Direktorat Strategi PNBP mempunyai tugas melaksanakan perumusan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi strategi optimalisasi di bidang PNBP," bunyi Pasal 243 PMK 124/2024.

Baca Juga: WP Sudah Lapor SPT Tahunan, DJP Tindak Lanjuti dengan Penelitian

Direktorat Strategi PNBP DJSEF menyelenggarakan fungsi penyiapan perumusan, penyiapan pelaksanaan, penyusunan NSPK, penyiapan pemberian bimtek dan supervisi, hingga penyiapan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan strategi optimalisasi PNBP.

Direktorat Strategi PNBP DJSEF terdiri dari Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan, Subbagian Tata Usaha, dan kelompok jabatan fungsional.

PMK 124/2024 mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 31 Desember 2024. Meski PMK 124/2024 sudah dinyatakan berlaku, peraturan pelaksana dari ketentuan sebelumnya yakni PMK 118/2021 s.t.d.t.d PMK 135/2023 dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti dengan peraturan pelaksana yang baru berdasarkan PMK 124/2024.

Baca Juga: PNS Kemenkeu yang Dapat Tugas Belajar Wajib Sampaikan SPT

"Pembentukan jabatan baru, pengangkatan pejabat baru, dan pelantikan pejabat baru, serta penyesuaian peraturan pelaksanaan berdasarkan peraturan menteri ini dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun setelah peraturan menteri ini diundangkan," bunyi Pasal 1839 PMK 124/2024. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Kementerian Keuangan, PNBP, penerimaan negara bukan pajak, pendapatan negara, PMK 124/2024

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 21 Maret 2025 | 10:31 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Royalti Jadi Naik, Pemerintah Rampungkan Revisi 2 PP PNBP Minerba

Jum'at, 21 Maret 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Panggil Sri Mulyani hingga Bahlil, Prabowo Minta Tax Ratio Dinaikkan

Rabu, 19 Maret 2025 | 17:30 WIB
PROVINSI BANGKA BELITUNG

Gara-Gara Pajak Tak Dibayar, Sarang Burung Walet Batal Dikirim

Senin, 17 Maret 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Tak Ingin Beban WP Meningkat, Pemerintah Diminta Lebih Optimalkan PNBP

berita pilihan

Sabtu, 10 Mei 2025 | 13:30 WIB
KABUPATEN JOMBANG

Protes Lonjakan Tagihan PBB-P2, Puluhan Orang Demo Kantor Bapenda

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:15 WIB
KONGRES AKP2I

PPPK: Konsultan Pajak Berperan Penting dalam Peningkatan Tax Ratio

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan Status Pemungut Bea Meterai Via Coretax

Sabtu, 10 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Alur Impor Barang Pindahan yang Bebas Bea Masuk

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:45 WIB
KONGRES AKP2I

Pemilihan Ketum Periode 2025-2030, AKP2I Gelar Kongres

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:30 WIB
PROVINSI JAWA BARAT

Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Samsat Induk Tetap Buka hingga Minggu

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Libatkan PPPK untuk Perkuat Joint Program

Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Putus Rantai Kemiskinan, 100 Sekolah Rakyat Akan Dibangun Tiap Tahun

Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:00 WIB
KOTA SUKABUMI

Sukabumi Akan Pajaki Kedai Kopi, Tarifnya 5%