Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Gara-Gara Pajak Tak Dibayar, Sarang Burung Walet Batal Dikirim

A+
A-
13
A+
A-
13
Gara-Gara Pajak Tak Dibayar, Sarang Burung Walet Batal Dikirim

Ilustrasi.

BELITUNG, DDTCNews -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung bersama dengan petugas keamanan Bandara H. AS Hanandjoedin menggagalkan pengiriman sarang burung walet seberat 28 kg. Tindakan itu dilakukan lantaran sarang burung walet tersebut belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak daerah.

Petugas Aviation Security (AvSec) Bandara H. AS Hanandjoedin menjelaskan sarang burung walet tersebut telah memiliki dokumen karantina dan bukti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Namun, pengirim gagal menunjukkan bukti pembayaran pajak daerah berupa kuitansi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Belitung.

"Sekitar pukul 07.00 WIB, kami menerima pengiriman sarang burung walet seberat 28 kg di area kargo Bandara H. AS Hanandjoedin tujuan Jakarta. Dokumen karantina dan PNBP ada, tapi kuitansi dari Bapenda Belitung tidak bisa ditunjukkan. Oleh karena itu, paket tersebut kami tahan dan dibawa ke Kantor Kejari Belitung," ujar petugas AvSec, dikutip pada Selasa (18/3/2025).

Baca Juga: Protes Lonjakan Tagihan PBB-P2, Puluhan Orang Demo Kantor Bapenda

Berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan Kejari Belitung, penanggung jawab pengiriman berinisial AD mengungkapkan bahwa sarang burung walet tersebut milik seseorang berinisial IW yang berdomisili di Jakarta Barat.

"Berdasarkan surat karantina, beratnya 24 kg dan pemiliknya adalah IW dari Jakarta Barat. Pengiriman ini sudah berlangsung sekitar 1-2 tahun," kata AD kepada penyidik Kejari, seperti dilansir www.belitonginfo.com.

Setelah diberikan arahan untuk menyelesaikan pembayaran pajak daerah, IW menolak dengan alasan biaya yang dianggap terlalu mahal. Akibatnya, pengiriman sarang burung walet tersebut batal dilakukan.

Baca Juga: Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Samsat Induk Tetap Buka hingga Minggu

Kini, AD menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kejari Belitung untuk penyelidikan lebih mendalam. Pihak berwenang masih mendalami apakah ada unsur pelanggaran hukum dalam pengiriman sarang burung walet tanpa kelengkapan pembayaran pajak daerah.

Sebagai informasi, pajak sarang burung walet adalah pajak yang dikenakan atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet. Pemungutan pajak ini menjadi wewenang pemerintah daerah kabupaten/kota.

Pajak sarang burung walet dikenakan berdasarkan nilai jual sarang burung walet. Nilai jual sarang burung walet tersebut dihitung berdasarkan perkalian antara harga pasaran umum sarang burung walet yang berlaku di daerah yang bersangkutan dengan volume sarang burung walet.

Baca Juga: Sukabumi Akan Pajaki Kedai Kopi, Tarifnya 5%

Undang-Undang No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) menetapkan tarif maksimal pajak sarang burung walet sebesar 10%. Artinya, pemerintah daerah bisa menentukan besaran tarif pajak sarang burung walet yang berlaku di wilayahnya sepanjang tidak melebihi 10%. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, perimaan negara bukan pajak, PNBP, sarang burung walet, Belitung

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 06 Mei 2025 | 10:30 WIB
KABUPATEN BADUNG

Akomodasi Ilegal Ganggu Setoran Pajak, Bupati Inspeksi Rumah Kos-Kosan

Senin, 05 Mei 2025 | 10:30 WIB
PROVINSI JAWA TIMUR

Serikat Pekerja Tuntut Pembebasan Pajak untuk Buruh Perempuan

Senin, 05 Mei 2025 | 10:00 WIB
KOTA BONTANG

Industri Terjaga, PBJT Tenaga Listrik Beri Kontribusi Besar ke PAD

Minggu, 04 Mei 2025 | 12:30 WIB
PROVINSI LAMPUNG

Banyak Kendaraan Nunggak Pajak, Pemprov Diminta Segera Perbaiki Data

berita pilihan

Sabtu, 10 Mei 2025 | 13:30 WIB
KABUPATEN JOMBANG

Protes Lonjakan Tagihan PBB-P2, Puluhan Orang Demo Kantor Bapenda

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:15 WIB
KONGRES AKP2I

PPPK: Konsultan Pajak Berperan Penting dalam Peningkatan Tax Ratio

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan Status Pemungut Bea Meterai Via Coretax

Sabtu, 10 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Alur Impor Barang Pindahan yang Bebas Bea Masuk

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:45 WIB
KONGRES AKP2I

Pemilihan Ketum Periode 2025-2030, AKP2I Gelar Kongres

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:30 WIB
PROVINSI JAWA BARAT

Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Samsat Induk Tetap Buka hingga Minggu

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Libatkan PPPK untuk Perkuat Joint Program

Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Putus Rantai Kemiskinan, 100 Sekolah Rakyat Akan Dibangun Tiap Tahun

Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:00 WIB
KOTA SUKABUMI

Sukabumi Akan Pajaki Kedai Kopi, Tarifnya 5%