Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Gara-Gara Pajak Tak Dibayar, Sarang Burung Walet Batal Dikirim

A+
A-
13
A+
A-
13
Gara-Gara Pajak Tak Dibayar, Sarang Burung Walet Batal Dikirim

Ilustrasi.

BELITUNG, DDTCNews -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung bersama dengan petugas keamanan Bandara H. AS Hanandjoedin menggagalkan pengiriman sarang burung walet seberat 28 kg. Tindakan itu dilakukan lantaran sarang burung walet tersebut belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak daerah.

Petugas Aviation Security (AvSec) Bandara H. AS Hanandjoedin menjelaskan sarang burung walet tersebut telah memiliki dokumen karantina dan bukti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Namun, pengirim gagal menunjukkan bukti pembayaran pajak daerah berupa kuitansi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Belitung.

"Sekitar pukul 07.00 WIB, kami menerima pengiriman sarang burung walet seberat 28 kg di area kargo Bandara H. AS Hanandjoedin tujuan Jakarta. Dokumen karantina dan PNBP ada, tapi kuitansi dari Bapenda Belitung tidak bisa ditunjukkan. Oleh karena itu, paket tersebut kami tahan dan dibawa ke Kantor Kejari Belitung," ujar petugas AvSec, dikutip pada Selasa (18/3/2025).

Baca Juga: Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan Kejari Belitung, penanggung jawab pengiriman berinisial AD mengungkapkan bahwa sarang burung walet tersebut milik seseorang berinisial IW yang berdomisili di Jakarta Barat.

"Berdasarkan surat karantina, beratnya 24 kg dan pemiliknya adalah IW dari Jakarta Barat. Pengiriman ini sudah berlangsung sekitar 1-2 tahun," kata AD kepada penyidik Kejari, seperti dilansir www.belitonginfo.com.

Setelah diberikan arahan untuk menyelesaikan pembayaran pajak daerah, IW menolak dengan alasan biaya yang dianggap terlalu mahal. Akibatnya, pengiriman sarang burung walet tersebut batal dilakukan.

Baca Juga: Ada Pemutihan Mulai 1 Mei, Seluruh Denda dan Pokok Tunggakan Dihapus

Kini, AD menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kejari Belitung untuk penyelidikan lebih mendalam. Pihak berwenang masih mendalami apakah ada unsur pelanggaran hukum dalam pengiriman sarang burung walet tanpa kelengkapan pembayaran pajak daerah.

Sebagai informasi, pajak sarang burung walet adalah pajak yang dikenakan atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet. Pemungutan pajak ini menjadi wewenang pemerintah daerah kabupaten/kota.

Pajak sarang burung walet dikenakan berdasarkan nilai jual sarang burung walet. Nilai jual sarang burung walet tersebut dihitung berdasarkan perkalian antara harga pasaran umum sarang burung walet yang berlaku di daerah yang bersangkutan dengan volume sarang burung walet.

Baca Juga: Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Via Aplikasi Shopee

Undang-Undang No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) menetapkan tarif maksimal pajak sarang burung walet sebesar 10%. Artinya, pemerintah daerah bisa menentukan besaran tarif pajak sarang burung walet yang berlaku di wilayahnya sepanjang tidak melebihi 10%. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, perimaan negara bukan pajak, PNBP, sarang burung walet, Belitung

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 10 April 2025 | 12:30 WIB
KABUPATEN BADUNG

Hindari Pajak Daerah, Banyak WNA Bangun Vila Berkedok Rumah Mewah

Kamis, 10 April 2025 | 10:00 WIB
KOTA BENGKULU

Catat! Bukti Lunas PBB-P2 Jadi Syarat Pengurusan Dokumen Administrasi

Rabu, 09 April 2025 | 17:30 WIB
KABUPATEN KULON PROGO

Tindak Lanjuti SP2DK, Pemda Panggil Puluhan Wajib Pajak Restoran

Rabu, 09 April 2025 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA SITUBONDO

Kantor Pajak Siap Kolaborasi dengan Pemda, Perkuat Local Taxing Power

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial