Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Royalti Jadi Naik, Pemerintah Rampungkan Revisi 2 PP PNBP Minerba

A+
A-
1
A+
A-
1
Royalti Jadi Naik, Pemerintah Rampungkan Revisi 2 PP PNBP Minerba

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjawab pertanyaan wartawan usai mengikuti rapat yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Rapat tersebut membahas penerimaan negara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah sedang merampungkan revisi 2 peraturan pemerintah (PP) untuk meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor mineral dan batu bara (minerba).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan pembahasan mengenai perubahan regulasi terkait penyesuaian tarif royalti tersebut hampir selesai. Progres revisi 2 PP ini juga telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga: Tak Ada Relaksasi, DJP Imbau WP Badan Tak Mepet Lapor SPT Tahunan

"Perubahan sekarang sudah hampir final, sedikit lagi," katanya, dikutip pada Jumat (21/3/2025).

Kedua PP yang hendak direvisi tersebut yakni PP 26/2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian ESDM, serta PP 15/2022 tentang Perlakukan Perpajakan dan/atau PNBP di Bidang Usaha Pertambangan Batu Bara.

Bahlil mengatakan dalam rapat dengan Prabowo telah dibahas strategi mengoptimalkan sumber penerimaan. Salah satu strategi yang ditempuh yakni peningkatan royalti pada beberapa komoditas unggulan seperti emas, nikel, dan batu bara.

Baca Juga: Harga Batu Bara Acuan Senilai US$120,2/Ton untuk Periode II April 2025

Dia menjelaskan pemerintah juga mempertimbangkan untuk melakukan eksplorasi lebih lanjut terhadap produk turunan mineral yang belum masuk dalam objek PNBP. Menurutnya, kebijakan ini akan sejalan dengan program hilirisasi untuk meningkatkan nilai tambah dari hasil pertambangan.

Royalti rencananya dikenakan mulai dari bahan baku hingga barang jadi untuk menunjang proses hilirisasi. Adapun soal besaran kenaikan tarif royalti, direncanakan berkisar antara 1,5 poin persen hingga 3 poin persen (untuk setiap komoditas).

Kenaikan tarif royalti akan dibuat beberapa layer sehingga pengenaannya bergantung pada pergerakan harga komoditas di pasar global.

Baca Juga: Perpres Layanan Digitalisasi Minerba Ditunggu Publik, Pembahasan Alot

"Kalau harganya naik, kita naikkan kepada yang paling tinggi. Tetapi kalau harganya lagi turun, kita juga tidak boleh mengenakan pajak yang besar pada pengusaha karena kita juga butuh pengusaha berkembang," ujarnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : royalti, pertambangan, penerimaan negara bukan pajak, PNBP, batu bara, Bahlil Lahadalia

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 19 Januari 2025 | 08:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA

Luhut: SIMBARA dan ABS Mampu Tingkatkan Penerimaan hingga 40 Persen

Jum'at, 17 Januari 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN MIGAS

Penerimaan Negara dari Migas pada 2025 Ditarget Capai US$13 Miliar

Senin, 13 Januari 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Imbal Jasa Penyimpanan Karbon, Ada Royalti Wajib Disetor ke Negara

Jum'at, 10 Januari 2025 | 17:00 WIB
KEMENTERIAN KEUANGAN

Tangani PNBP, Kemenkeu akan Bentuk Dua Direktorat Baru

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial