Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Tak Ingin Beban WP Meningkat, Pemerintah Diminta Lebih Optimalkan PNBP

A+
A-
0
A+
A-
0
Tak Ingin Beban WP Meningkat, Pemerintah Diminta Lebih Optimalkan PNBP

Pekerja tambang berada di dekat tumpukan nikel di kawasan Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) di Desa Lelilef, Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, Jumat (1/9/2023). ANTARA FOTO/Andri Saputra/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Wahyudin Noor Aly meminta pemerintah terus mengoptimalkan pendapatan dari pos penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Wahyudin mengatakan masih terdapat banyak ruang untuk mengoptimalkan PNBP. Melalui optimalisasi PNBP, pemerintah dapat menjaga agar beban yang ditanggung oleh wajib pajak tidak meningkat.

"Nanti pendapatannya [PNBP] harus kita genjot karena sektor pajak masih menjadi andalan. Sedangkan sektor pajak ini berkaitan dengan yang kita ambil dari masyarakat," katanya, dikutip pada Senin (17/3/2025).

Baca Juga: Imbas Perang Dagang oleh Trump, ICP Maret 2025 Turun ke US$71,11/Barel

Wahyudin mengatakan pemerintah perlu bekerja keras untuk menjaga kesinambungan fiskal dalam jangka panjang. Upaya menjaga kesinambungan fiskal ini harus mencakup sisi belanja dan pendapatan negara.

Menurutnya, pemerintah sejauh ini masih berfokus pada penguatan belanja melalui langkah efisiensi. Sejalan dengan langkah penghematan tersebut, pemerintah juga perlu mengoptimalkan pendapatan, termasuk dari PNBP.

Meski demikian, dia menilai optimalisasi PNBP tidak boleh sampai menambah beban masyarakat agar stabilitas ekonomi nasional tetap terjaga.

Baca Juga: Tak Ada Relaksasi, DJP Imbau WP Badan Tak Mepet Lapor SPT Tahunan

"Ke depan ini pendapatan harus kita galakkan, bukan dari sektor pajak saja," ujarnya.

Pada 2025, pemerintah menargetkan pendapatan negara mencapai Rp3.005,12 triliun pada 2025 atau naik 5,7% dari realisasi tahun lalu senilai Rp2.842,5 triliun. Penerimaan ini utamanya ditopang oleh penerimaan perpajakan yang mencapai Rp2.490,9 triliun.

Target penerimaan perpajakan itu terdiri atas penerimaan pajak Rp2.189,3 triliun dan kepabeanan dan cukai Rp301,6 triliun. Sedangkan untuk PNBP, ditargetkan senilai Rp513,63 triliun.

Baca Juga: Harga Batu Bara Acuan Senilai US$120,2/Ton untuk Periode II April 2025

Khusus PNBP, realisasinya hingga Februari 2025 senilai Rp76,4 triliun atau terkontraksi 4,5%. Realisasi ini setara 14,9% dari target. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penerimaan negara bukan pajak, PNBP, pendapatan negara, pertambangan, minyak, komoditas, royalti

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 13 Maret 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pacu Hilirisasi, Kilang Berkapasitas 1 Juta Barel/Hari Bakal Dibangun

Senin, 03 Maret 2025 | 17:05 WIB
BATU BARA DAN MINERAL

Harga Batu Bara Acuan Ditetapkan US$128,24 untuk Periode I Maret 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 14:15 WIB
MINYAK KELAPA SAWIT

Harga Referensi Turun, Tarif Bea Keluar CPO US$124/MT di Februari 2025

Senin, 24 Februari 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

PPh 21 Karyawan Ditanggung Negara, DJP Jamin Penerimaan Tak Goyah

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial