Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Panggil Sri Mulyani hingga Bahlil, Prabowo Minta Tax Ratio Dinaikkan

A+
A-
10
A+
A-
10
Panggil Sri Mulyani hingga Bahlil, Prabowo Minta Tax Ratio Dinaikkan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berjalan usai mengikuti rapat yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Rapat tersebut membahas penerimaan negara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Prabowo Subianto meminta menteri-menteri di bidang ekonomi untuk merumuskan langkah-langkah strategis dalam meningkatkan rasio perpajakan (tax ratio).

Hal itu disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat rapat bersama Prabowo di Istana Negara. Dia menjelaskan Kementerian Keuangan bakal memaksimalkan langkah intensifikasi dan perbaikan administrasi pajak.

"[Rapat] mengenai penerimaan negara, bagaimana kita bisa meningkatkan tax ratio, dan bagaimana upaya-upaya intensifikasi dan perbaikan dari administrasi," katanya, dikutip pada Jumat (21/3/2025).

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sri Mulyani menuturkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyiapkan beberapa langkah untuk meningkatkan tax ratio. Langkah-langkah itulah yang bakal dilaksanakan pada tahun ini untuk meningkatkan kinerja penerimaan perpajakan.

Menteri keuangan juga sempat ditanya mengenai kelanjutan wacana pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN), tetapi tidak merespons.

Sementara itu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut upaya optimalisasi penerimaan negara ini tidak terbatas pada perpajakan. Menurutnya, Prabowo juga memerintahkan para menteri meningkatkan kinerja penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Baca Juga: Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

"Kami bahas penerimaan negara keseluruhan, pajak, PNBP atau royalti. [Presiden] minta memaksimalkan penerimaan negara," ujarnya.

Kemenkeu sebelumnya melaporkan pendapatan negara hingga Februari 2025 senilai Rp316,9 triliun, turun 20,85% dari periode yang sama pada tahun lalu. Adapun kinerja pendapatan negara tersebut baru 10,5% dari target APBN 2025 sejumlah Rp3.005,13 triliun.

Pendapatan negara tersebut utamanya ditopang oleh penerimaan perpajakan senilai Rp240,4 triliun, yang terdiri atas penerimaan pajak Rp187,8 triliun serta bea dan cukai Rp52,6 triliun. Penerimaan pajak turun 30,19%, sedangkan kepabeanan dan cukai tumbuh 2,16%. Adapun PNBP tercatat Rp76,4 triliun, turun 4,5%. (rig)

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menkeu sri mulyani, pajak, PNBP, royalti minerba, pendapatan negara, penerimaan pajak, menko perekonomian airlangga, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 18 April 2025 | 09:19 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Baru Dapat Izin, SKPPL di Laporan Tahunan Konsultan Pajak Boleh Kosong

Jum'at, 18 April 2025 | 09:15 WIB
KONSULTASI CORETAX

Faktur Pajak Masukan Tidak Muncul di Coretax WP OP, Apa Solusinya?

Kamis, 17 April 2025 | 18:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Perusahaan Beli Obligasi di Bawah Nilai Nominal, Dipotong PPh?

Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Via Aplikasi Shopee

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial