Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

PNS Kemenkeu yang Dapat Tugas Belajar Wajib Sampaikan SPT

A+
A-
0
A+
A-
0
PNS Kemenkeu yang Dapat Tugas Belajar Wajib Sampaikan SPT

Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Keuangan yang mendapat tugas belajar diwajibkan untuk mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) selama melaksanakan tugas belajar

Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 34/2024. Beleid tersebut mengatur soal pengelolaan tugas belajar bagi PNS di lingkungan Kementerian Keuangan, termasuk perihal kewajiban.

“Tugas belajar adalah penugasan yang diberikan oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang menerima delegasi kewenangan kepada PNS untuk meningkatkan kompetensi guna mendukung pengembangan karier,” bunyi Pasal 1 angka 2 PMK 34/2024, dikutip pada Rabu (7/5/2025).

Baca Juga: Akhirnya! Akhir Juli Coretax Bakal Bebas dari Gangguan Sistem

Pengisian SPT menjadi kewajiban bagi PNS, baik dengan tugas belajar dibiayai maupun tugas belajar mandiri. Tugas belajar dibiayai berarti ada peran penyelenggara beasiswa. Sementara tugas belajar mandiri adalah tugas belajar yang dibiayai secara mandiri oleh PNS yang menjalankan tugas belajar.

Kewajiban pengisian SPT tersebut juga tercantum dalam perjanjian tugas belajar dan surat tugas belajar. Hal ini terlihat pada contoh format perjanjian tugas belajar dan surat tugas belajar yang tercantum dalam lampiran PMK 34/2024.

Merujuk pada format perjanjian tugas belajar, salah satu poin yang tertulis adalah PNS yang bersangkutan harus menyelesaikan pengisian SPT selama melaksanakan tugas belajar. Kewajiban tersebut juga ditegaskan dalam surat tugas belajar.

Baca Juga: Belum Lapor SPT Tahunan, Bersiap Dikirim Surat Teguran dari DJP

Selain SPT, PNS tersebut juga harus menyelesaikan administrasi pengisian laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), serta aplikasi laporan perpajakan dan harta kekayaan (ALPHA) setiap tahunnya.

Adapun ALPHA adalah aplikasi yang digunakan untuk melakukan pelaksanaan kewajiban pembuatan dan penyampaian Laporan Harta Kekayaan (LHK) dan Laporan Pajak-Pajak Pribadi sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 277/KMK.09/2017.

Sebagai informasi, PMK 34/2024 telah diundangkan sejak 6 Juni 2024 dan berlaku 3 bulan setelahnya Artinya, PMK 34/2024 berlaku efektif mulai 6 September 2024. Berlakunya beleid ini sekaligus mencabut 3 beleid terdahulu.

Baca Juga: WP Sudah Lapor SPT Tahunan, DJP Tindak Lanjuti dengan Penelitian

Pertama, PMK 18/PMK.01/2009 tentang Tugas Belajar di Lingkungan Departemen Keuangan. Kedua, PMK 148/PMK.01/2012 tentang Izin Mengikuti Pendidikan di Luar Kedinasan untuk PNS di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Ketiga, ketentuan mengenai persentase besaran tunjangan kinerja bagi PNS yang sedang menjalani Tugas Belajar di Dalam Negeri dan/atau Luar Negeri dalam PMK 109/PMK.03/2015 tentang Tunjangan Kinerja bagi Pejabat Fungsional Dokter/Dokter Gigi dan Pelaksana Tugas Belajar di lingkungan DJP. (dik)

Baca Juga: DJP Sebut Ada 5 Aspek yang Jadi Bahan Penelitian SPT

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PNS, kementerian keuangan, SPT, pelaporan SPT, tugas belajar

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 30 April 2025 | 15:47 WIB
KEPATUHAN PAJAK

DJP: 2.477 WP Badan Perpanjang Jangka Waktu Lapor SPT Tahunan 2024

Rabu, 30 April 2025 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kewajiban Pajak yang Jatuh Tempo Hari Ini, WP Perlu Perhatikan

Rabu, 30 April 2025 | 08:40 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Perpanjang Lapor SPT Tahunan, WP Perlu Perhatikan Kelengkapan Lampiran

Rabu, 30 April 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Demi Penerimaan, Pemerintah Kaji Cukai Sepeda Motor dan Batu Bara

berita pilihan

Sabtu, 10 Mei 2025 | 13:30 WIB
KABUPATEN JOMBANG

Protes Lonjakan Tagihan PBB-P2, Puluhan Orang Demo Kantor Bapenda

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:15 WIB
KONGRES AKP2I

PPPK: Konsultan Pajak Berperan Penting dalam Peningkatan Tax Ratio

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan Status Pemungut Bea Meterai Via Coretax

Sabtu, 10 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Alur Impor Barang Pindahan yang Bebas Bea Masuk

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:45 WIB
KONGRES AKP2I

Pemilihan Ketum Periode 2025-2030, AKP2I Gelar Kongres

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:30 WIB
PROVINSI JAWA BARAT

Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Samsat Induk Tetap Buka hingga Minggu

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Libatkan PPPK untuk Perkuat Joint Program

Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Putus Rantai Kemiskinan, 100 Sekolah Rakyat Akan Dibangun Tiap Tahun

Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:00 WIB
KOTA SUKABUMI

Sukabumi Akan Pajaki Kedai Kopi, Tarifnya 5%