Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Senin, 21 April 2025 | 11:38 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT Exam Preparation Course
Senin, 21 April 2025 | 10:01 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Selasa, 15 April 2025 | 11:25 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Senin, 14 April 2025 | 09:30 WIB
ASIA TAX FORUM 2025
Fokus
Reportase

Ingat! DPP dan PPN di e-Faktur Perlu Disesuaikan secara Manual

A+
A-
47
A+
A-
47
Ingat! DPP dan PPN di e-Faktur Perlu Disesuaikan secara Manual

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pengusaha kena pajak (PKP) yang menggunakan e-faktur client desktop untuk pembuatan faktur pajak keluaran perlu menyesuaikan pengisian dasar pengenaan pajak (DPP) dan PPN secara manual.

Penyesuaian tersebut perlu dilakukan karena e-faktur client desktop masih menggunakan skema tarif PPN 11%. Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan perkara penyesuaian pengisian DPP dan PPN tersebut melalui Booklet Q&A Penerapan Aplikasi e-Faktur Client Desktop edisi 1.13022025.

“Saat ini aplikasi e-faktur client desktop masih menggunakan skema tarif PPh 11% sehingga wajib pajak harus melakukan penyesuaian pengisian kolom DPP dan/atau PPN secara manual sesuai PMK 131/2024 dan PMK 11/2025,” jelas DJP dalam booklet tersebut, dikutip pada Sabtu (15/2/2025).

Baca Juga: Belanja Pertahanan Ditambah, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif Pajak

Dengan demikian, PKP perlu menyesuaikan pengisian DPP dan PPN terutama untuk transaksi selain barang mewah yang kini menggunakan skema DPP nilai lain. Melalui booklet itu, DJP juga menerangkan 3 langkah penyesuaian DPP dan PPN atas transaksi selain barang mewah dengan mekanisme input data faktur pajak per transaksi (key in).

Pertama, lengkapi kolom detail barang/jasa dengan mengisikan kode dan nama faktur, harga satuan barang, jumlah barang, dan harga total barang sesuai dengan transaksi sebenarnya. Kedua, isi kolom DPP dengan hasil perkalian antara harga total dengan 11/12.

Contohnya, harga total senilai Rp12.000.000 dikalikan 11/12 sehingga diperoleh nilai Rp11.000.000. Isikan besaran DPP yang telah disesuaikan tersebut pada kolom DPP (seperti angka 1 pada contoh).

Baca Juga: Ibu Rumah Tangga hingga Pengemudi Ojol Minta MK Batalkan Tarif PPN 12%

Ketiga, isi kolom PPN dengan hasil perkalian antara tarif PPN 12% dengan DPP yang telah disesuaikan. Misal, nilai DPP yang telah disesuaikan adalah Rp11.000.000 dikalikan 12% sehingga diperoleh nilai PPN Rp1.320.000.

Isikan jumlah PPN yang telah disesuaikan tersebut pada kolom PPN (seperti angka 2 pada contoh). Hasil perhitungan ini digunakan untuk mengganti nilai default yang dihitung oleh aplikasi secara otomatis.


Baca Juga: Pengkreditan Pajak Masukan bagi PKP yang Belum Lakukan Penyerahan

Lakukan langkah kedua dan ketiga untuk seluruh objek faktur lainnya apabila terdapat lebih dari 1 jenis barang pada faktur pajak. Pastikan nilai DPP dan PPN pada faktur pajak telah sesuai dengan jumlah seluruh objek faktur yang diisikan sebelumnya.

Sementara itu, untuk transaksi barang kena pajak (BKP) tergolong mewah, nilai DPPnya diisi sesuai dengan DPP yang sebenarnya. Selanjutnya, nilai PPN atas BKP tergolong mewah diisi dengan hasil perkalian antara DPP dengan tarif PPN 12%.

Perlu diingat, kode transaksi untuk BKP tergolong mewah adalah 01. Sementara itu, kode transaksi untuk BKP nonmewah yang menggunakan nilai lain adalah 04. Namun, jika penyerahan BKP atau jasa kena pajak (JKP) dilakukan kepada pemungut PPN maka kode transaksi faktur pajak yang digunakan adalah 02. Simak Ramai Bahas Kode Faktur, Simak Lagi Hierarki Penggunaannya. (sap)

Baca Juga: PMK Baru! Pemerintah Beri Insentif Pajak untuk RS Kardiologi Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PPN, PPN 12%, DPP nilai lain, PPN besaran tertentu, PMK 131/2024, PMK 11/2025

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

saepul iman

Minggu, 16 Februari 2025 | 10:54 WIB
Jadi ruwet. Udahlah dpp = harga jual saja. Toh ppn nya jg hasilnya sama. Mau di coretax maupun di efaktur desktop. Intinya angka di ppn nya sama.
1

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 08 April 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Hadapi Bea Masuk Trump, Pemerintah Bakal Pangkas Tarif Pajak Impor

Senin, 07 April 2025 | 14:39 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Respons Bea Masuk Trump, Pemerintah Kaji Pemangkasan Tarif PPN Impor

Senin, 07 April 2025 | 08:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Hitung PPh Jasa Penerjemah dengan NPPN, Bagaimana Ketentuannya?

Sabtu, 05 April 2025 | 10:15 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Hayo Jangan Lupa! Faktur Pajak Kini Perlu Dibuat Sesuai PMK 131/2024

berita pilihan

Senin, 21 April 2025 | 18:00 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Perpanjang Lapor SPT Tahunan Badan? Perhatikan Waktu Pemberitahuannya

Senin, 21 April 2025 | 17:30 WIB
HARI KARTINI

Pernah Dengar Soal Pink Tax? Pajak Khusus untuk Produk Perempuan?

Senin, 21 April 2025 | 16:45 WIB
PROFESI KONSULTAN PAJAK

Pendaftaran USKP Periode I 2025 segera Dibuka! Simak Pengumuman KP3SKP

Senin, 21 April 2025 | 16:30 WIB
KONSULTAN PAJAK

Tak Beri Jasa Konsultasi, Cukup Lampirkan Surat Keterangan Bekerja

Senin, 21 April 2025 | 16:00 WIB
LITHUANIA

Belanja Pertahanan Ditambah, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif Pajak

Senin, 21 April 2025 | 15:30 WIB
PMK 81/2024

Catat! Perubahan Batas Waktu Setor PPh Pasal 26 atas Penjualan Saham

Senin, 21 April 2025 | 14:00 WIB
AFRIKA SELATAN

Negara Inclusive Framework Masih Lanjutkan Negosiasi Solusi 2 Pilar

Senin, 21 April 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Sederet Provinsi yang Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan pada Tahun Ini

Senin, 21 April 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Negosiasi Bea Masuk AS, RI Harap Kesepakatannya Dicapai dalam 60 Hari