Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Sabtu, 24 Mei 2025 | 13:05 WIB
KUALIFIKASI PENDIDIKAN PERPAJAKAN
Kamis, 22 Mei 2025 | 18:30 WIB
TIPS PAJAK
Kamis, 22 Mei 2025 | 12:15 WIB
RICHARD COLLIER (OXFORD), RITA DE LA FERIA (LEEDS):
Rabu, 21 Mei 2025 | 14:30 WIB
KAMUS PAJAK
Fokus
Reportase

Ini Catatan Soal Penghapusan PPh Dividen di Omnibus Law Perpajakan

A+
A-
6
A+
A-
6
Ini Catatan Soal Penghapusan PPh Dividen di Omnibus Law Perpajakan

Partner Tax Research & Training Services B. Bawono Kristiaji. 

SURABAYA, DDTCNews – Penghapusan pajak dividen dinilai menjadi rencana kebijakan yang positif dalam upaya menarik investasi masuk ke Tanah Air. Namun, risiko hilangnya potensi penerimaan pajak (revenue forgone) harus tetap dimitigasi.

Hal tersebut diungkapkan oleh Partner Tax Research & Training Services B. Bawono Kristiaji dalam kuliah umum bertajuk ‘Menyongsong Perubahan Skema Pemajakan atas Dividen’ di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Airlangga (Unair), hari ini, Kamis (12/3/2020).

"Penghapusan pajak dividen dalam omnibus law perpajakan merupakan satu rencana kebijakan yang positif. Dengan tarif pajak efektif yang lebih rendah, ada potensi untuk mendorong investasi di dalam negeri," ungkapnya.

Baca Juga: Tak Lagi Perhitungkan Dividen BUMN, PNBP Terealisasi Rp153,3 Triliun

Di sisi lain, risiko revenue forgone tetap harus dimitigasi. Oleh karena itu, persyaratan investasi dalam negeri seharusnya dikedepankan. Jika tidak, tax saving yang diperoleh pemegang saham akan meningkatkan kekayaan kelompok kaya dan menciptakan ketimpangan lebih lanjut.

Seperti diketahui, penghapusan PPh atas dividen dalam negeri dan luar negeri merupakan salah satu instrumen dalam rancangan omnibus law perpajakan yang digunakan untuk meningkatkan daya tarik Indonesia sebagai negara tujuan investasi. Baca artikel ‘DJP Harap Segera Diundangkan, Ini Pokok-Pokok Omnibus Law Perpajakan’.

Pembebasan pajak atas penghasilan dividen, seperti tercantum dalam rancangan omnibus law perpajakan, diberikan dengan syarat dana tersebut diinvestasikan dalam periode tertentu. Artinya, ada kemungkinan dana bebas dipindahkan, termasuk ke luar negeri, setelah periode tertentu itu berakhir. Lihat infografis ‘RUU Omnibus Law Perpajakan (3): Begini Rincian Penghapusan PPh Dividen’.

Baca Juga: Sudah Ada Danantara, Dividen BUMN Tak Lagi Masuk ke Kas Negara

Bawono mengatakan persyaratan investasi tersebut sejatinya menjamin perputaran modal yang lebih banyak di dalam negeri. Namun, ada baiknya syarat investasi tersebut disusun lebih mengarah pada sektor riil. Potensi penempatan dana di sektor keuangan perlu diwaspadai.

“Untuk itu, diperlukan ketersediaan instrumen investasi baik di sektor keuangan maupun riil agar dana tesebut tetap bertahan di dalam negeri sesuai tujuan dari klausul pembebasan pajak tersebut,” imbuhnya.

Dalam kesempatan tersebut, Bawono juga menjelaskan mengenai sistem pemajakan terkait dividen. Dengan sistem yang ada selama ini, pemerintah menerapkan classical system terkait dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh oleh pemegang saham orang pribadi dalam negeri.

Baca Juga: Pajak Enggak ada Lawan! Porsinya Mendominasi Pendapatan Negara

Rencana penghapusan PPh dividen dalam omnibus law perpajakan membuat sistem akan beralih menggunakan one-tier system. Simak Kamus Pajak ‘Melihat Definisi Classical System dan One-Tier System’. Perubahan ini diproyeksi akan menghilangkan pajak berganda. Simak ‘Selamat Tinggal Pajak Berganda

Selanjutnya, terkait dengan dividen luar negeri, saat ini Indonesia tidak menerapkan sistem worldwide secara murni karena baru dipajaki ketika didistribusikan (adanya penangguhan). Dengan adanya rencana penghapusan pajak dividen luar negeri, Indonesia pada dasarnya bisa dikatakan menuju sistem territorial.

Terkait dengan rencana pembebasan pajak dividen dan rancangan omnibus law perpajakan, DDTC Fiscal Research sudah merilis Policy Note bertajuk ‘Omnibus Law Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian: Suatu Catatan’. Untuk memperoleh kajian tersebut, silakan download di sini. (kaw)

Baca Juga: DPR Soroti PNBP setelah Pembentukan Danantara, Ini Penjelasan Kemenkeu

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : omnibus law, omnibus law perpajakan, dividen, pajak berganda

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Februari 2025 | 16:00 WIB
UU 1/2025

BPI Nusantara Punya Holding Investasi, Apa Tugas dan Wewenangnya?

Jum'at, 21 Februari 2025 | 19:30 WIB
KONSULTASI PAJAK

Dividen Diinvestasikan Kembali, Apakah Bebas Pajak?

Selasa, 18 Februari 2025 | 20:00 WIB
MALAYSIA

Demi Keadilan dan Kewajaran, Menkeu Ini Pungut Pajak Dividen

Minggu, 15 Desember 2024 | 09:30 WIB
KAMBOJA

Tingkatkan Investasi, Negara Tetangga Ini Gencarkan Negosiasi P3B

berita pilihan

Sabtu, 24 Mei 2025 | 14:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Kalahkan Negara Tetangga, Sri Mulyani Sebut Ekonomi RI Masih Terjaga

Sabtu, 24 Mei 2025 | 13:05 WIB
KUALIFIKASI PENDIDIKAN PERPAJAKAN

Seperti Apa Kualifikasi Kuasa dan Konsultan Pajak di Berbagai Negara?

Sabtu, 24 Mei 2025 | 13:00 WIB
KOTA DEPOK

Pemkot dan dan Kejaksaan Panggil 51 Penunggak Pajak

Sabtu, 24 Mei 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Genjot Konsumsi di Libur Sekolah, Stimulus Ekonomi Siap Meluncur Lagi

Sabtu, 24 Mei 2025 | 12:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Orang Pribadi Urus EFIN Tak Perlu ke Kantor Pajak Terdaftar

Sabtu, 24 Mei 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

DJP dan DJBC Punya Nakhoda Baru, Tax Ratio Diharap Segera Meningkat

Sabtu, 24 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Alat untuk Cegah Pencemaran Lingkungan

Sabtu, 24 Mei 2025 | 10:30 WIB
BELANJA NEGARA

Penerima Manfaat Divalidasi, Realisasi Bansos Dilaporkan Turun

Sabtu, 24 Mei 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Didanai Pajak, Makan Bergizi Gratis Sudah Telan Rp3 Triliun