Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Senin, 03 Maret 2025 | 08:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Fokus
Reportase

Ini Catatan Soal Penghapusan PPh Dividen di Omnibus Law Perpajakan

A+
A-
6
A+
A-
6
Ini Catatan Soal Penghapusan PPh Dividen di Omnibus Law Perpajakan

Partner Tax Research & Training Services B. Bawono Kristiaji. 

SURABAYA, DDTCNews – Penghapusan pajak dividen dinilai menjadi rencana kebijakan yang positif dalam upaya menarik investasi masuk ke Tanah Air. Namun, risiko hilangnya potensi penerimaan pajak (revenue forgone) harus tetap dimitigasi.

Hal tersebut diungkapkan oleh Partner Tax Research & Training Services B. Bawono Kristiaji dalam kuliah umum bertajuk ‘Menyongsong Perubahan Skema Pemajakan atas Dividen’ di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Airlangga (Unair), hari ini, Kamis (12/3/2020).

"Penghapusan pajak dividen dalam omnibus law perpajakan merupakan satu rencana kebijakan yang positif. Dengan tarif pajak efektif yang lebih rendah, ada potensi untuk mendorong investasi di dalam negeri," ungkapnya.

Baca Juga: ASN Siap-Siap! Bisa Dimutasi Jadi Pegawai Danantara

Di sisi lain, risiko revenue forgone tetap harus dimitigasi. Oleh karena itu, persyaratan investasi dalam negeri seharusnya dikedepankan. Jika tidak, tax saving yang diperoleh pemegang saham akan meningkatkan kekayaan kelompok kaya dan menciptakan ketimpangan lebih lanjut.

Seperti diketahui, penghapusan PPh atas dividen dalam negeri dan luar negeri merupakan salah satu instrumen dalam rancangan omnibus law perpajakan yang digunakan untuk meningkatkan daya tarik Indonesia sebagai negara tujuan investasi. Baca artikel ‘DJP Harap Segera Diundangkan, Ini Pokok-Pokok Omnibus Law Perpajakan’.

Pembebasan pajak atas penghasilan dividen, seperti tercantum dalam rancangan omnibus law perpajakan, diberikan dengan syarat dana tersebut diinvestasikan dalam periode tertentu. Artinya, ada kemungkinan dana bebas dipindahkan, termasuk ke luar negeri, setelah periode tertentu itu berakhir. Lihat infografis ‘RUU Omnibus Law Perpajakan (3): Begini Rincian Penghapusan PPh Dividen’.

Baca Juga: Laksanakan Investasi, Danantara Diklaim Beda dengan Temasek

Bawono mengatakan persyaratan investasi tersebut sejatinya menjamin perputaran modal yang lebih banyak di dalam negeri. Namun, ada baiknya syarat investasi tersebut disusun lebih mengarah pada sektor riil. Potensi penempatan dana di sektor keuangan perlu diwaspadai.

“Untuk itu, diperlukan ketersediaan instrumen investasi baik di sektor keuangan maupun riil agar dana tesebut tetap bertahan di dalam negeri sesuai tujuan dari klausul pembebasan pajak tersebut,” imbuhnya.

Dalam kesempatan tersebut, Bawono juga menjelaskan mengenai sistem pemajakan terkait dividen. Dengan sistem yang ada selama ini, pemerintah menerapkan classical system terkait dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh oleh pemegang saham orang pribadi dalam negeri.

Baca Juga: Dividen BUMN Mengalir ke Danantara, Setoran PNBP Ikut Tergerus?

Rencana penghapusan PPh dividen dalam omnibus law perpajakan membuat sistem akan beralih menggunakan one-tier system. Simak Kamus Pajak ‘Melihat Definisi Classical System dan One-Tier System’. Perubahan ini diproyeksi akan menghilangkan pajak berganda. Simak ‘Selamat Tinggal Pajak Berganda

Selanjutnya, terkait dengan dividen luar negeri, saat ini Indonesia tidak menerapkan sistem worldwide secara murni karena baru dipajaki ketika didistribusikan (adanya penangguhan). Dengan adanya rencana penghapusan pajak dividen luar negeri, Indonesia pada dasarnya bisa dikatakan menuju sistem territorial.

Terkait dengan rencana pembebasan pajak dividen dan rancangan omnibus law perpajakan, DDTC Fiscal Research sudah merilis Policy Note bertajuk ‘Omnibus Law Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian: Suatu Catatan’. Untuk memperoleh kajian tersebut, silakan download di sini. (kaw)

Baca Juga: BPI Nusantara Punya Holding Investasi, Apa Tugas dan Wewenangnya?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : omnibus law, omnibus law perpajakan, dividen, pajak berganda

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 04 September 2024 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Dividen BUMN Lebih Tinggi, Target PNBP 2025 Naik Jadi Rp513 Triliun

Senin, 02 September 2024 | 10:45 WIB
LITERATUR PAJAK

Cek Rekap Peraturan Multilateral Instrument (MLI) P3B di Sini

Jum'at, 30 Agustus 2024 | 17:45 WIB
RAPBN 2025 DAN NOTA KEUANGAN

Tahun Pertama Prabowo, Setoran Dividen BUMN Ditargetkan Rp86 Triliun

Selasa, 13 Agustus 2024 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Deposito Bisa Jadi Pilihan Tempat Investasi agar Dividen Bebas Pajak

berita pilihan

Senin, 03 Maret 2025 | 16:37 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan PPN Ditanggung Pemerintah atas Tiket Mudik, Download di Sini!

Senin, 03 Maret 2025 | 16:30 WIB
KANWIL DJP ACEH

Terbitkan Faktur Pajak Fiktif Rp3 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Senin, 03 Maret 2025 | 16:07 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Perlakuan Pajak bagi Pembayar Zakat di Berbagai Negara, Seperti Apa?

Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu BAPA dalam Audit Kepabeanan?

Senin, 03 Maret 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tarif Jalan Tol Didiskon 20 Persen selama Mudik Lebaran, Ini Kata AHY

Senin, 03 Maret 2025 | 14:15 WIB
MINYAK KELAPA SAWIT

Harga Referensi Turun, Tarif Bea Keluar CPO US$124/MT di Februari 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 14:01 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Pertama dalam 25 Tahun, RI Deflasi Tahunan 0,09% di Februari 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 14:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Bisa Tambah Jam Layanan Khusus untuk Terima SPT Tahunan

Senin, 03 Maret 2025 | 12:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Menkeu AS Yakin Kebijakan Bea Masuk terhadap China Tak Naikkan Inflasi

Senin, 03 Maret 2025 | 12:00 WIB
PMK 17/2025

Lebih dari 1 Tersangka Pajak, Sanksi Pasal 44B Dihitung Proporsional