Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Ini Catatan Soal Penghapusan PPh Dividen di Omnibus Law Perpajakan

A+
A-
6
A+
A-
6
Ini Catatan Soal Penghapusan PPh Dividen di Omnibus Law Perpajakan

Partner Tax Research & Training Services B. Bawono Kristiaji. 

SURABAYA, DDTCNews – Penghapusan pajak dividen dinilai menjadi rencana kebijakan yang positif dalam upaya menarik investasi masuk ke Tanah Air. Namun, risiko hilangnya potensi penerimaan pajak (revenue forgone) harus tetap dimitigasi.

Hal tersebut diungkapkan oleh Partner Tax Research & Training Services B. Bawono Kristiaji dalam kuliah umum bertajuk ‘Menyongsong Perubahan Skema Pemajakan atas Dividen’ di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Airlangga (Unair), hari ini, Kamis (12/3/2020).

"Penghapusan pajak dividen dalam omnibus law perpajakan merupakan satu rencana kebijakan yang positif. Dengan tarif pajak efektif yang lebih rendah, ada potensi untuk mendorong investasi di dalam negeri," ungkapnya.

Baca Juga: Dividen DN dan LN yang Diterima WP Badan Dikecualikan dari Objek PPh

Di sisi lain, risiko revenue forgone tetap harus dimitigasi. Oleh karena itu, persyaratan investasi dalam negeri seharusnya dikedepankan. Jika tidak, tax saving yang diperoleh pemegang saham akan meningkatkan kekayaan kelompok kaya dan menciptakan ketimpangan lebih lanjut.

Seperti diketahui, penghapusan PPh atas dividen dalam negeri dan luar negeri merupakan salah satu instrumen dalam rancangan omnibus law perpajakan yang digunakan untuk meningkatkan daya tarik Indonesia sebagai negara tujuan investasi. Baca artikel ‘DJP Harap Segera Diundangkan, Ini Pokok-Pokok Omnibus Law Perpajakan’.

Pembebasan pajak atas penghasilan dividen, seperti tercantum dalam rancangan omnibus law perpajakan, diberikan dengan syarat dana tersebut diinvestasikan dalam periode tertentu. Artinya, ada kemungkinan dana bebas dipindahkan, termasuk ke luar negeri, setelah periode tertentu itu berakhir. Lihat infografis ‘RUU Omnibus Law Perpajakan (3): Begini Rincian Penghapusan PPh Dividen’.

Baca Juga: Bebas Pajak, Dividen Bisa Diinvestasikan di Luar Pasar Keuangan

Bawono mengatakan persyaratan investasi tersebut sejatinya menjamin perputaran modal yang lebih banyak di dalam negeri. Namun, ada baiknya syarat investasi tersebut disusun lebih mengarah pada sektor riil. Potensi penempatan dana di sektor keuangan perlu diwaspadai.

“Untuk itu, diperlukan ketersediaan instrumen investasi baik di sektor keuangan maupun riil agar dana tesebut tetap bertahan di dalam negeri sesuai tujuan dari klausul pembebasan pajak tersebut,” imbuhnya.

Dalam kesempatan tersebut, Bawono juga menjelaskan mengenai sistem pemajakan terkait dividen. Dengan sistem yang ada selama ini, pemerintah menerapkan classical system terkait dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh oleh pemegang saham orang pribadi dalam negeri.

Baca Juga: Alihkan Dividen ke Instrumen Investasi Lain, Tetap Bebas Pajak?

Rencana penghapusan PPh dividen dalam omnibus law perpajakan membuat sistem akan beralih menggunakan one-tier system. Simak Kamus Pajak ‘Melihat Definisi Classical System dan One-Tier System’. Perubahan ini diproyeksi akan menghilangkan pajak berganda. Simak ‘Selamat Tinggal Pajak Berganda

Selanjutnya, terkait dengan dividen luar negeri, saat ini Indonesia tidak menerapkan sistem worldwide secara murni karena baru dipajaki ketika didistribusikan (adanya penangguhan). Dengan adanya rencana penghapusan pajak dividen luar negeri, Indonesia pada dasarnya bisa dikatakan menuju sistem territorial.

Terkait dengan rencana pembebasan pajak dividen dan rancangan omnibus law perpajakan, DDTC Fiscal Research sudah merilis Policy Note bertajuk ‘Omnibus Law Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian: Suatu Catatan’. Untuk memperoleh kajian tersebut, silakan download di sini. (kaw)

Baca Juga: Diinvestasikan di Properti, Dividen WP Orang Pribadi Bisa Bebas Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : omnibus law, omnibus law perpajakan, dividen, pajak berganda

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 29 November 2024 | 17:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 atas Penambahan Modal Disetor

Kamis, 21 November 2024 | 14:18 WIB
LITERATUR PAJAK

Intip Perbedaan antara OECD Model dan UN Model

Sabtu, 16 November 2024 | 09:07 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Perhatikan Lima Aspek SPT Tahunan yang Jadi Sasaran Penelitian DJP

Kamis, 14 November 2024 | 18:00 WIB
PMK 81/2024

Bayar PPh Dividen, WP Orang Pribadi Kini Wajib Laporkan SPT Masa

berita pilihan

Minggu, 20 April 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Diversikasi Ekspor, Indonesia Sasar Uni Eropa dan Negara Eurasia

Minggu, 20 April 2025 | 14:30 WIB
PEREKONOMIAN GLOBAL

Pemerintah Diminta Dorong WTO Sehatkan Iklim Perdagangan Internasional

Minggu, 20 April 2025 | 14:00 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Temui Delegasi Uni Eropa, Wamendag Bahas Strategi Hadapi Bea Masuk AS

Minggu, 20 April 2025 | 13:00 WIB
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Luncurkan Relaksasi Pajak Kendaraan Jilid II, Seperti Apa?

Minggu, 20 April 2025 | 12:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Susun Pembukuan dengan Stelsel Kas, Jangan Lupa Kirimkan Pemberitahuan

Minggu, 20 April 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pengkreditan Pajak Masukan bagi PKP yang Belum Lakukan Penyerahan

Minggu, 20 April 2025 | 10:30 WIB
INSENTIF FISKAL

Dorong Pertumbuhan Sektor Tekstil, Pemerintah Siapkan Aneka Insentif

Minggu, 20 April 2025 | 10:00 WIB
KINERJA PEREKONOMIAN

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus US$427 Miliar, Tumbuh 4,7 Persen

Minggu, 20 April 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar Perpanjang Kerja Sama Tax Center dengan MNC University