Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 06 Mei 2025 | 13:05 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Fokus
Reportase

Tingkatkan Investasi, Negara Tetangga Ini Gencarkan Negosiasi P3B

A+
A-
0
A+
A-
0
Tingkatkan Investasi, Negara Tetangga Ini Gencarkan Negosiasi P3B

Ilustrasi.

PHNOM PENH, DDTCNews - Pemerintah Kamboja berupaya meningkatkan iklim investasi dengan merundingkan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) dengan negara-negara di kawasan Asia dan Eropa.

Wakil Perdana Menteri sekaligus Menteri Ekonomi dan Keuangan Aun Pornmoniroth mengatakan P3B tidak hanya membantu menghindari pajak berganda, tetapi juga memainkan peran penting dalam menarik investasi asing dan meningkatkan daya saing.

"Kerajaan Kamboja telah melakukan upaya signifikan untuk menciptakan lingkungan bagi bisnis dan investasi internasional yang kondusif melalui negosiasi aktif P3B dengan banyak negara," katanya, dikutip pada Minggu (15/12/2024).

Baca Juga: Cara Unduh NPWP Digital Lewat Coretax DJP

Saat ini, Kamboja telah menerapkan P3B dengan Singapura, China, Thailand, Brunei, Vietnam, Indonesia, Hong Kong, Malaysia, dan Korea Selatan, serta proses ratifikasi P2B dengan Makau dan Turki.

Selain itu, Kamboja sedang dalam proses negosiasi P3B dengan Myanmar, Uni Emirat Arab, Jepang, Maroko, Qatar, dan Prancis.

Aun menjelaskan P3B berfungsi mencegah atau menghilangkan diskriminasi pajak antara perusahaan lokal dan asing, serta menyediakan mekanisme untuk menyelesaikan sengketa pajak. Selain itu, P3B dapat pula menjadi mekanisme untuk bertukar informasi antaryurisdiksi tentang penghindaran pajak.

Baca Juga: Pemprov Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan, Berlaku Mulai Hari Ini

Di Kamboja, pajak berganda dihilangkan dengan mengurangi pajak sejumlah yang sama dengan pajak yang dibayarkan di negara lain oleh wajib pajak di negara tersebut.

Kamboja dan Laos belum lama ini menandatangani nota kesepahaman untuk menghilangkan pajak berganda atas pajak penghasilan serta mencegah praktik penghindaran pajak. Negosiasi juga sedang berlangsung untuk P3B Kamboja-Filipina yang dijadwalkan akan ditandatangani dan dilaksanakan pada 2025.

Sementara itu, Wakil Presiden Kamar Dagang Kamboja Lim Heng menilai P3B akan mengurangi pajak berganda sekaligus mempromosikan perdagangan dan investasi lintas batas. P3B juga akan meningkatkan iklim investasi di Kamboja secara signifikan.

Baca Juga: Dibiayai Pajak, Cek Kesehatan Gratis Sudah Jangkau 5,3 Juta Orang

"Dengan mengurangi beban pajak dan menyederhanakan prosedur pajak, P3B akan membuat Kamboja lebih menarik bagi investor dan bisnis asing," ujarnya seperti dilansir khmertimeskh.com. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamboja, pajak, pajak internasional, pajak berganda, P3B, perjanjian perpajakan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 14 Mei 2025 | 10:00 WIB
PROVINSI JAWA TENGAH

Adakan Pemutihan, Pemprov Hapus Piutang Pajak Kendaraan Rp223 Miliar

Rabu, 14 Mei 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Apindo Usul Paket Insentif Pajak Saat Pandemi Kembali Diberikan

Rabu, 14 Mei 2025 | 08:30 WIB
KABUPATEN BENGKULU TENGAH

Tingkatkan PAD, Pemkab Gali Potensi Pajak Reklame dan Restoran

Rabu, 14 Mei 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Perlukah Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Dinaikkan? Ini Kata Apindo

berita pilihan

Kamis, 15 Mei 2025 | 10:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Unduh NPWP Digital Lewat Coretax DJP

Kamis, 15 Mei 2025 | 09:30 WIB
PROVINSI MALUKU

Pemprov Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan, Berlaku Mulai Hari Ini

Kamis, 15 Mei 2025 | 09:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pajak Gabung Suami, Jangan Lupa NPWP Istri Dinonaktifkan Dulu

Kamis, 15 Mei 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dibiayai Pajak, Cek Kesehatan Gratis Sudah Jangkau 5,3 Juta Orang

Kamis, 15 Mei 2025 | 07:40 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Diminta Laporkan Sanksi yang Dihapus Akibat Kendala Coretax

Rabu, 14 Mei 2025 | 19:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Persoalan Pajak Internasional Ikut Dibahas di Pertemuan ADB, Ada Apa?

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Kinerja PNBP Migas Bergantung ke Hal-Hal yang Fluktuatif, Apa Saja?

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:00 WIB
CORETAX SYSTEM

WP Diberi Waktu 14 Hari untuk Tanggapi SP2DK, Bisa Lewat Coretax?

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pindah KPP, Status Wajib Pajak Kriteria Tertentu Perlu Diajukan Ulang?

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:13 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Perhatian! Ada 1 Lokasi USKP yang Dipindahkan