Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 06 Mei 2025 | 13:05 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Fokus
Reportase

Insentif Pajak Baru Terserap 6,8%, Ini Rencana Langkah Sri Mulyani

A+
A-
7
A+
A-
7
Insentif Pajak Baru Terserap 6,8%, Ini Rencana Langkah Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati  saat memberikan pemaparan dalam konferensi pers APBN Kita. (tangkapan layar Youtube Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Masih banyak pelaku usaha yang belum memanfaatkan insentif pajak yang telah diberikan pemerintah untuk merespons Covid-19.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mencatat realisasi pemberian insentif pajak untuk pelaku usaha hingga akhir Mei 2020 baru mencapai 6,8% dari alokasi yang sudah disiapkan senilai Rp120,61 triliun.

“Kita melihat 6,8% sudah teralisasi. Wajib pajak yang memang memenuhi syarat untuk mendapatkan, ada yang belum atau tidak mengajukan permohonan,” ujar Sri Mulyani.

Baca Juga: Aspek Perpajakan atas Jasa Sewa Kendaraan Bermotor

Adapun beberapa insentif yang diberikan pemerintah lewat PMK 44/2020, antara lain pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, diskon 30% angsuran PPh Pasal 25, serta restitusi PPN dipercepat.

Sri Mulyani mengaku akan melakukan pelacakan terhadap jumlah perusahaan atau wajib pajak yang sebetulnya berhak (eligible) atas sejumlah insentif pajak tersebut. Dengan demikian, wajib pajak tersebut diharapkan juga bisa untuk memanfaatkannya.

“Kami akan terus melakukan sosialisasi yang lebih luas agar dunia usaha memahami bahwa ada fasilitas yang diberikan pemerintah agar mereka mendapat ruangan atau bantuan dari sisi beban pajaknya untuk diringankan,” jelas Sri Mulyani.

Baca Juga: Simak! Perbedaan Perlakuan PPh antara WP Dalam Negeri dan Luar Negeri

Sebagai informasi, pengajuan insentif yang ada di dalam PMK 44/2020 sudah bisa dilakukan melalui DJP Online. Pemberitahuan atau pengajuan pemanfaatan insentif telah tersedia pada menu Layanan – Info KSWP – Profil Pemenuhan Kewajiban Saya.

Fasilitas atau insentif berlaku sejak masa pajak pemberitahuan disampaikan atau saat surat keterangan diterbitkan hingga masa pajak September 2020. Simak artikel ‘Mulai Hari Ini! Minta SK UMKM & Insentif PMK 44/2020 di DJP Online’. (kaw)

Baca Juga: Bukan 01, Kode Faktur Pajak untuk Transaksi Dalam Negeri Kini Pakai 04

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif, insentif pajak, PMK 44/2020, PPh, Ditjen Pajak, DJP, Sri Mulyani, UMKM

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 09 Mei 2025 | 13:00 WIB
PER-4/PJ/2025

DJP Perbarui Aturan Dokumen PBB

Jum'at, 09 Mei 2025 | 12:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP: Kami Tak Mungkin Awasi dan Periksa Semua WP

Kamis, 08 Mei 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Setor PPh 25 via Deposit, WP Tak Perlu Bikin Kode Billing Lagi

Kamis, 08 Mei 2025 | 17:17 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DPR Minta DJP Transparan Soal Masalah Coretax dan Dampaknya ke Pajak

berita pilihan

Selasa, 13 Mei 2025 | 16:43 WIB
KEPPRES 45/P 2025

Prabowo Tunjuk Hadi Poernomo Jadi Penasihat Bidang Penerimaan Negara

Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM

Collaborative Discussion untuk Intern DDTC, Kini Soal Problem Solving

Selasa, 13 Mei 2025 | 14:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi?

Selasa, 13 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, 3 Simpulan Ini Bisa Buat SP2DK Naik ke Pemeriksaan

Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE

Masih Dibuka, Daftar Kelas Persiapan Ujian ADIT Transfer Pricing

Selasa, 13 Mei 2025 | 13:30 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

DPR Soroti PNBP setelah Pembentukan Danantara, Ini Penjelasan Kemenkeu

Selasa, 13 Mei 2025 | 13:00 WIB
KOTA CIMAHI

Pemda Beri Keringanan Pajak Daerah bagi Pensiunan dan Veteran

Selasa, 13 Mei 2025 | 12:00 WIB
PERDAGANGAN INTERNASIONAL

AS dan China Sepakat Pangkas Bea Masuk Selama 90 Hari

Selasa, 13 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Aspek Perpajakan atas Jasa Sewa Kendaraan Bermotor

Selasa, 13 Mei 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Perbedaan Perlakuan PPh antara WP Dalam Negeri dan Luar Negeri