Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Jaga Kelestarian Lingkungan, Wamenkeu: Peran APBN Terus Diperkuat

A+
A-
0
A+
A-
0
Jaga Kelestarian Lingkungan, Wamenkeu: Peran APBN Terus Diperkuat

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan pemerintah akan terus memberikan perhatian yang besar dalam mengatasi isu-isu perubahan iklim.

Suahasil mengatakan dukungan pemerintah akan dilakukan dari aspek penerimaan negara, belanja, hingga pembiayaan. Menurutnya, kesadaran untuk mengoptimalkan peran APBN dalam merawat bumi juga makin menguat dalam beberapa tahun terakhir.

"Kita seharusnya berpikir kalau misalkan kita mengumpulkan uang negara dari pajak, kepabeanan, cukai, penerimaan negara bukan pajak, berapa yang kita pakai untuk merawat bumi?" katanya dalam acara Kemenkeu Peduli Bumi, Senin (16/10/2023).

Baca Juga: Kemenkeu Vietnam Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk untuk 10 Barang Ini

Suahasil menuturkan pemerintah telah sejak lama menggunakan instrumen APBN untuk menjaga kelestarian lingkungan. Hal itu misalnya tercermin dari pungutan negara atau penerimaan negara bukan pajak (PNBP) atas kegiatan yang dinilai berdampak buruk terhadap lingkungan.

Kemudian, pemerintah juga mulai memperkenalkan pajak karbon melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Pajak karbon diharapkan menjadi instrumen kebijakan yang mendorong sektor swasta memperhatikan emisi yang diproduksi ketika menjalankan usahanya.

Melalui pajak karbon pula, Indonesia akan menjalankan kegiatan ekonominya, tetapi dengan tetap melakukan langkah-langkah nyata untuk mengurangi potensi krisis perubahan iklim.

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Dari sisi belanja, lanjut Suahasil, pemerintah membuat kebijakan penandaan anggaran perubahan iklim (climate budget tagging) pada pemerintah pusat dan daerah sejak 2016.

Menurutnya, kebijakan tersebut penting karena program pelestarian lingkungan tidak hanya ada pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, tetapi juga kementerian/lembaga lainnya.

Dari sisi pembiayaan, pemerintah berinovasi menerbitkan surat utang yang diarahkan untuk program mitigasi dan adaptasi perubahan iklim seperti Global Green Sukuk.

Baca Juga: Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Hal ini juga diharapkan mampu menarik partisipasi sektor swasta untuk mendukung pemerintah merealisasikan program pelestarian lingkungan.

"Kenapa kita harus mengurusi karbon? Karena Indonesia dan seluruh dunia telah berjanji untuk dapat mengurangi karbon dioksida dalam Nationally Determined Contribution," ujar Suahasil.

Indonesia telah berkomitmen menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 31,89% dengan kemampuan sendiri dan 43,2% dengan dukungan internasional pada 2030. Selain itu, Indonesia juga menargetkan net zero emission (NZE) pada 2060 atau lebih cepat. (rig)

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : wamenkeu suahasil nazara, pajak karbon, UU HPP, APBN, isu perubahan iklim, pajak, emisi karbon, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 18 April 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Negosiasi Tarif Bea Masuk, RI Siap Impor Migas dan Produk Pertanian AS

Jum'at, 18 April 2025 | 09:20 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

DJBC Minta Masyarakat Waspadai Jasa Pendaftaran atau Unlock IMEI

Jum'at, 18 April 2025 | 09:19 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Baru Dapat Izin, SKPPL di Laporan Tahunan Konsultan Pajak Boleh Kosong

Jum'at, 18 April 2025 | 09:15 WIB
KONSULTASI CORETAX

Faktur Pajak Masukan Tidak Muncul di Coretax WP OP, Apa Solusinya?

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok