Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Kamis, 15 Mei 2025 | 12:30 WIB
KAMUS CUKAI
Kamis, 15 Mei 2025 | 10:43 WIB
FILIP DEBELVA, HEAD OF THE KU LEUVEN TAX LAW INSTITUTE:
Kamis, 15 Mei 2025 | 10:00 WIB
TIPS PAJAK
Selasa, 13 Mei 2025 | 14:30 WIB
KAMUS PAJAK
Komunitas
Jum'at, 16 Mei 2025 | 11:19 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Kamis, 15 Mei 2025 | 11:37 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Fokus
Reportase

Jaga Rupiah dan Inflasi, BI Rate Tetap di Level 6 Persen

A+
A-
0
A+
A-
0
Jaga Rupiah dan Inflasi, BI Rate Tetap di Level 6 Persen

Bank Indonesia (foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk tetap mempertahankan suku bunga acuan (BI Rate) pada level 6% dengan suku bunga deposit facility sebesar 5,25% dan suku bunga lending facility sebesar 6,75%.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan keputusan BI untuk mempertahankan suku bunga acuan tetap konsisten dengan upaya otoritas moneter dalam menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan memastikan inflasi tetap sebesar 2,5±1% pada 2024.

"BI Rate untuk sementara waktu memang akan kami tetap pertahankan. Sabar. Sabarnya sampai kapan? Kami sudah kasih hint baseline-nya adalah di semester II/2024," katanya, Rabu (21/2/2024).

Baca Juga: Ada Usulan Batas PTKP Perlu Dinaikkan, Begini Respons Airlangga

Menurut BI, ruang untuk menurunkan BI Rate pada semester II/2024 masih terbuka jika inflasi tetap terkendali, perekonomian tetap bertumbuh, dan nilai tukar rupiah tetap stabil dengan tren cenderung menguat.

"Itulah tadi mengapa narasinya BI Rate tetap, fokusnya pada stabilitas nilai tukar rupiah sehingga imported inflation tetap akan terkendali," ujar Perry.

Perlu diketahui, nilai tukar rupiah tercatat menguat 0,77% (ptp) setelah sempat melemah 2,43% pada Januari 2024. Penguatan nilai tukar didorong oleh kebijakan stabilisasi oleh BI serta aliran masuk modal asing ke pasar keuangan domestik.

Baca Juga: Pemeriksaan Akibat Data Konkret, Durasi Dipangkas Jadi 20 Hari Kerja

Ke depan, nilai tukar rupiah diperkirakan tetap stabil dan bahkan berpotensi menguat berkat aliran masuk modal asing, stabilisasi oleh BI, dan penguatan operasi moneter lewat SRBI, SVBI, dan SUVBI.

Inflasi Januari 2024 terjaga pada level 2,57% berkat penurunan inflasi inti. Menurut BI, penurunan inflasi inti dari 1,8% ke 1,68% disebabkan oleh imported inflation yang rendah seiring dengan nilai tukar yang stabil, ekspektasi inflasi yang terjaga dalam sasaran, dan kemampuan ekonomi domestik dalam merespons permintaan.

"BI rate tetap fokusnya pada stabilitas nilai tukar rupiah agar imported inflation terkendali. Ini juga untuk menyikapi risiko dari global yaitu gangguan mata rantai yang berisiko meningkatkan harga komoditas pangan," tutur Perry. (rig)

Baca Juga: Ada Tren Proteksionisme Global, RI Ikut Dorong Reformasi WTO

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kebijakan moneter, bank indonesia, BI, suku bunga acuan, ekonomi, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:00 WIB
CORETAX SYSTEM

WP Diberi Waktu 14 Hari untuk Tanggapi SP2DK, Bisa Lewat Coretax?

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:13 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Perhatian! Ada 1 Lokasi USKP yang Dipindahkan

Rabu, 14 Mei 2025 | 16:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Penerimaan Negara, Tembaga Bakal Masuk SIMBARA pada 2026

berita pilihan

Jum'at, 16 Mei 2025 | 21:25 WIB
MATERI USKP I/2025

Lebih Siap Hadapi USKP A! Ini Materi Lengkap untuk Bahan Belajar Anda

Jum'at, 16 Mei 2025 | 21:00 WIB
PERPAJAKAN INDONESIA

Lebih dari 1.000 Peraturan Bahasa Inggris Tersedia di Perpajakan DDTC

Jum'at, 16 Mei 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Modernisasi Pemeriksaan Barang Diklaim Efektif Perlancar Arus Logistik

Jum'at, 16 Mei 2025 | 19:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Wajib Pajak Hadapi Pemeriksaan Terfokus, Pahami Hak dan Kewajibannya

Jum'at, 16 Mei 2025 | 18:33 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Batas PTKP Perlu Dinaikkan, Begini Respons Airlangga

Jum'at, 16 Mei 2025 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Kini Elektronik, WP Perlu Ajukan Permohonan Jika Butuh Kartu NPWP

Jum'at, 16 Mei 2025 | 18:19 WIB
MATERI USKP I/2025

Belajar USKP A tentang Kode Etik Profesi? Ini Materi yang Bisa Dibaca

Jum'at, 16 Mei 2025 | 17:43 WIB
MATERI USKP I/2025

Persiapan USKP A tentang PBB P5L dan Bea Meterai? Coba Baca Materi Ini

Jum'at, 16 Mei 2025 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Asal Transfer Uang, Waspadai Penipuan yang Atasnamakan DJP