Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Jika Aktivitas Ekonomi Berubah, DJP Jalankan Dinamisasi PPh Pasal 25

A+
A-
0
A+
A-
0
Jika Aktivitas Ekonomi Berubah, DJP Jalankan Dinamisasi PPh Pasal 25

Dirjen Pajak Suryo Utomo.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan melakukan pengawasan sebagai respons atas turunnya penerimaan pajak pasca pelaporan SPT Tahunan pada April 2024.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pengawasan tersebut dilakukan atas pembayaran pajak tahun berjalan. Jika pada tahun berjalan ada kenaikan harga komoditas dan pajak terutang berpotensi naik, DJP bisa melakukan dinamisasi.

"Kami akan mengawasi terus. Kalau aktivitas ekonomi berubah, harga komoditas berubah, ya kami akan melakukan dinamisasi. PPh Pasal 25 kan dihitung 1/12 dari kewajiban PPh 2023. Ini yang menjadi pattern, yang selama ini kami lakukan," katanya, Senin (27/5/2024).

Baca Juga: DJP Tak Bisa Awasi Semua Wajib Pajak One On One, Coretax Jadi Solusi?

Suryo menuturkan pengawasan juga akan dilakukan atas pajak yang sudah dibayarkan pada tahun pajak-tahun pajak sebelumnya melalui mekanisme uji kepatuhan secara proporsional berdasarkan data.

"Uji kepatuhan pasti akan kami lakukan secara proporsional. Kami menggunakan data dan informasi yang kami kumpulkan selama ini. Kami bersinergi dengan para pihak, K/L, internal Kemenkeu, dan juga privat untuk mengumpulkan data dan informasi," ujarnya.

Data yang diperoleh bakal menjadi basis bagi DJP untuk melakukan pengujian kepatuhan terhadap wajib pajak yang memiliki kekurangan pembayaran pajak.

Baca Juga: Ketua Umum AKP2I Suherman Dukung Pembentukan Badan Penerimaan Negara

"Jadi, secara terfokus, sektoral, biasanya kami lakukan sesuai dengan data yang terus menerus kami kumpulkan. Termasuk aktivitas yang kami jalankan pun dikumpulkan datanya. Setelah pemeriksaan, kami mengumpulkan data dan akan digunakan untuk case management kami," tutur Suryo.

Sebagai informasi, realisasi penerimaan pajak selama periode Januari - April 2024 mencapai Rp624,19 triliun, turun 9,3% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu senilai Rp688,15 triliun.

Meski bertepatan dengan bulan akhir pelaporan SPT Tahunan, realisasi PPh badan hingga April 2024 turun 35,5% dibandingkan dengan realisasi pada periode yang sama tahun lalu.

Baca Juga: Suherman Saleh Terpilih sebagai Ketua Umum AKP2I periode 2025 - 2030

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerangkan penurunan PPh badan pada tahun ini sejalan dengan penurunan harga komoditas dan profitabilitas dunia usaha.

"Ini berarti korporasi-korporasi kita yang memberikan sumbangan 22% terhadap penerimaan pajak profitabilitasnya menurun sehingga bayar pajaknya mereka juga mengalami penurunan," katanya. (rig)

Baca Juga: UMKM Ini Bingung Kode Billing Ditolak, Ternyata Omzet Belum Rp500 Juta

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penerimaan pajak, dinamisasi pajak, pengawasan, kepatuhan pajak, dirjen pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:30 WIB
PROVINSI JAWA BARAT

Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Samsat Induk Tetap Buka hingga Minggu

Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Putus Rantai Kemiskinan, 100 Sekolah Rakyat Akan Dibangun Tiap Tahun

Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:00 WIB
KOTA SUKABUMI

Sukabumi Akan Pajaki Kedai Kopi, Tarifnya 5%

berita pilihan

Senin, 12 Mei 2025 | 07:15 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Tak Bisa Awasi Semua Wajib Pajak One On One, Coretax Jadi Solusi?

Minggu, 11 Mei 2025 | 17:22 WIB
KONGRES AKP2I

Ketua Umum AKP2I Suherman Dukung Pembentukan Badan Penerimaan Negara

Minggu, 11 Mei 2025 | 15:35 WIB
KONGRES AKP2I

Suherman Saleh Terpilih sebagai Ketua Umum AKP2I periode 2025 - 2030

Minggu, 11 Mei 2025 | 15:00 WIB
BEA CUKAI JATENG DIY

Lagi-Lagi Rokok Ilegal, Diangkut Truk dan Ditutupi Air Mineral Kemasan

Minggu, 11 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

UMKM Ini Bingung Kode Billing Ditolak, Ternyata Omzet Belum Rp500 Juta

Minggu, 11 Mei 2025 | 12:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi, Ini Kriteria Subjek Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri

Minggu, 11 Mei 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN MONETER

Rupiah Melemah, Cadangan Devisa RI Turun Hampir US$5 Miliar

Minggu, 11 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Layanan yang Diberikan oleh Kring Pajak

Minggu, 11 Mei 2025 | 10:30 WIB
KOTA PEKANBARU

Disokong PBJT dan Opsen PKB, Realisasi PAD Capai Rp320 Miliar