Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Jokowi Ingin Tata Kelola Nikel-Tembaga Bisa Dipantau via SIMBARA

A+
A-
0
A+
A-
0
Jokowi Ingin Tata Kelola Nikel-Tembaga Bisa Dipantau via SIMBARA

Foto udara lokasi smelter nikel milik PT Antam Tbk di Kecamatan Pomalaa, Kolaka, Sulawesi Tenggara, Senin (6/11/2023). PT Antam Tbk mencatatkan kinerja laba periode berjalan pada Januari-September 2023 (9M23) sebesar Rp2,85 triliun atau tumbuh 8 persen dari laba periode berjalan pada Januari-September 2022 (9M22) sebesar Rp2,63 triliun. ANTARA FOTO/Jojon/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan keinginannya memperluas cakupan pada Sistem Informasi Mineral dan Batubara antara Kementerian dan Lembaga (SIMBARA).

Jokowi mengatakan SIMBARA selama ini menjadi sistem terintegrasi yang hanya digunakan untuk memantau tata kelola batu bara. Menurutnya, cakupan SIMBARA dapat diperluas untuk komoditas mineral lainnya seperti nikel hingga tembaga.

"SIMBARA untuk batu bara dan kemudian nanti akan masuk ke nikel, bauksit, tembaga. Saya kira ini akan juga [membuat] kita mengontrol berapa banyak sebetulnya SDA kita yang sudah dieksploitasi dan diekspor, dan lain-lainnya," katanya, dikutip pada Sabtu (18/12/2023).

Baca Juga: Imbas Perang Dagang oleh Trump, ICP Maret 2025 Turun ke US$71,11/Barel

Jokowi mengatakan pengembangan SIMBARA menjadi bagian dari upaya mencegah praktik korupsi. Menurutnya, penggunaan platform digital, termasuk SIMBARA, akan meminimalkan interaksi dengan petugas.

Selain itu, platform digital juga membuat berbagai proses bisnis lebih mudah dipantau dan data terekam dengan baik.

Pengembangan SIMBARA telah dimulai pada 2020 atas kerja sama Ditjen Anggaran, Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, serta Lembaga National Single Window dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, dan Bank Indonesia.

Baca Juga: Harga Batu Bara Acuan Senilai US$120,2/Ton untuk Periode II April 2025

SIMBARA merupakan ekosistem pengawasan dan pengelolaan sektor minerba yang terbentuk dari hasil integrasi sistem dan data. Proses bisnis yang tercakup pada sistem ini mulai dari perencanaan penambangan, pengolahan, pemurnian dan penjualan komoditas minerba, serta yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban pembayaran penerimaan negara dan clearance dari pelabuhan.

"Kita butuh upaya bersama yang lebih sistemik, butuh upaya bersama yang lebih masif, yang memanfaatkan teknologi terkini untuk mencegah tindak pidana korupsi," ujarnya. (sap)

Baca Juga: Perpres Layanan Digitalisasi Minerba Ditunggu Publik, Pembahasan Alot

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pertambangan, batu bara, komoditas, nikel, bauksit, SIMBARA

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB
PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 20 Januari 2025 | 16:37 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kejar Target Hilirisasi, RI Tak Boleh Bergantung Pembiayaan Asing

Minggu, 19 Januari 2025 | 08:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA

Luhut: SIMBARA dan ABS Mampu Tingkatkan Penerimaan hingga 40 Persen

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok