Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Luhut: SIMBARA dan ABS Mampu Tingkatkan Penerimaan hingga 40 Persen

A+
A-
0
A+
A-
0
Luhut: SIMBARA dan ABS Mampu Tingkatkan Penerimaan hingga 40 Persen

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/app/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menilai pemanfaatan teknologi digital telah efektif meningkatkan penerimaan negara dalam beberapa tahun terakhir.

Luhut mengatakan pemanfaatan teknologi digital tersebut antara lain tecermin dari pengembangan Sistem Informasi Mineral dan Batubara antara Kementerian dan Lembaga (SIMBARA). Menurutnya, kombinasi SIMBARA dan automatic blocking system (ABS) mampu meningkatkan penerimaan negara hingga 40%.

"Dia sudah bayar royalti belum? Sudah bayar pajak belum? Ada utang di pemerintah belum? Once itu terjadi, otomatis blocking. Sekarang sudah jalan dan menaikkan penerimaan negara 40%, 30%-40%," katanya dikutip pada Minggu (19/1/2025).

Baca Juga: Kemenkeu Vietnam Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk untuk 10 Barang Ini

Luhut menuturkan pengembangan SIMBARA bertujuan memperkuat pengawasan dan pengelolaan penerimaan negara dari sektor mineral dan batu bara (minerba), terutama penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Pengembangan SIMBARA telah dimulai pada 2020 atas kerja sama Ditjen Anggaran, Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, serta Lembaga National Single Window dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, dan Bank Indonesia.

SIMBARA merupakan ekosistem pengawasan dan pengelolaan sektor minerba yang terbentuk dari hasil integrasi sistem dan data.

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Proses bisnis yang tercakup pada sistem tersebut mulai dari perencanaan penambangan, pengolahan, pemurnian dan penjualan komoditas minerba, serta yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban pembayaran penerimaan negara dan clearance di pelabuhan.

Sementara itu, ABS mulai diimplementasikan sejak 1 Januari 2022 sebagai langkah terakhir yang dilakukan terhadap wajib bayar yang tidak memiliki iktikad baik dalam penyelesaian kewajiban piutang PNBP.

Dalam hal ini, wajib bayar yang tidak patuh dalam memenuhi kewajiban PNBP-nya akan dilakukan penghentian layanan.

Baca Juga: Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial

ABS salah satunya diterapkan untuk menagih piutang PNBP pada Kementerian ESDM. Pelaksanaan ABS juga dinilai makin maksimal karena tata kelola beberapa komoditas sudah dipantau melalui SIMBARA.

Saat ini, penerapan SIMBARA telah mencakup komoditas batu bara, nikel, dan timah. Ke depan, cakupan SIMBARA direncanakan diperluas untuk semua komoditas mineral seperti bauksit, emas, dan tembaga. (rig)

Baca Juga: Tak Sekadar Penerimaan, Pajak Karbon Sinyal RI Seriusi Transisi Energi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : dewan ekonomi nasional, DEN, luhut pandjaitan, SIMBARA, PNBP, ABS, penerimaan negara, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 16 April 2025 | 17:30 WIB
PMK 81/2024

Surat Setoran Pajak Tak Lagi Jadi Bukti Pemungutan PPh Pasal 22

Rabu, 16 April 2025 | 13:53 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Perlu Justifikasi yang Tepat untuk Adakan Tax Amnesty Lagi

Rabu, 16 April 2025 | 12:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Ancam Status Bebas Pajak Universitas Harvard Dicabut, Ada Apa?

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok