Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Kampanyekan Produk Lokal, Menperin: Bisa Tekan Impor dan Himpun Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
Kampanyekan Produk Lokal, Menperin: Bisa Tekan Impor dan Himpun Pajak

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita meminta semua instansi pemerintah dan masyarakat terus meningkatkan penggunaan produk-produk lokal.

Agus mengatakan penggunaan produk lokal dapat menjadi bentuk dukungan pemerintah terhadap industri di dalam negeri di tengah persaingan produk impor. Selain itu, penggunaan produk lokal pada akhirnya juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan penerimaan pajak.

"Makin banyak penggunaan produk dalam negeri, perputaran uang di Indonesia akan makin banyak dan cepat, tenaga kerja makin banyak tercipta, penerimaan pajak juga akan terus naik, dan akhirnya perekonomian kita akan makin bertumbuh dan menguat," katanya dalam Rapat Kerja Tim Nasional P3DN 2024, dikutip pada Sabtu (12/10/2024).

Baca Juga: Kemenkeu Vietnam Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk untuk 10 Barang Ini

Agus mengatakan capaian belanja produk lokal pada pengadaan barang dan jasa pemerintah tercatat terus mengalami pertumbuhan. Menurutnya, realisasi belanja produk lokal dalam 2 tahun terakhir bahkan mampu melampaui target yang ditetapkan dalam Inpres 2/2022 senilai Rp400 triliun.

Pada 2022, kementerian/lembaga (K/L) dan pemda membelanjakan Rp440,3 triliun untuk produk lokal. Sementara pada 2023, realisasinya mencapai Rp582,5 triliun atau tumbuh 32,3% dari tahun sebelumnya.

Adapun hingga 16 September 2024, K/L dan pemda tercatat membelanjakan Rp483 triliun untuk produk lokal dan berpotensi bertambah hingga tutup buku.

Baca Juga: Airlangga Jamin Impor Pangan dari AS Tak Ganggu Agenda Swasembada

"Masih ada waktu untuk mengejar belanja pengadaan produk dalam negeri untuk tahun ini," ujarnya.

Agus menyebut peningkatan penggunaan produk lokal membutuhkan kerja sama dari semua pemangku kepentingan. Kemenperin pun terus mempersiapkan ekosistem penggunaan produk lokal mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, monitoring, serta pengawasan yang melibatkan berbagai instansi.

Menurutnya, program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) juga bakal berlanjut pada pemerintahan mendatang. Melalui strategi ini, diharapkan impor pada K/L dan pemda dapat berkurang sampai dengan 5% sebagaimana amanat Inpres 2/2022. (sap)

Baca Juga: Tekstil Indonesia Bisa Kena Bea Masuk 47%, Airlangga Minta AS Turunkan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penerimaan pajak, perindustrian, produk lokal, belanja masyarakat, TKDN, impor

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 12 April 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Nasib Perpanjangan PPh Final UMKM, DJP Bilang Aturannya Masih Disusun

Jum'at, 11 April 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Ingin Hapus Kuota Impor, Bapanas Beri Klarifikasi soal Pangan

Jum'at, 11 April 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Jadi Sorotan AS, Indonesia Kenakan Cukai Lebih Tinggi atas Minol Impor

Jum'at, 11 April 2025 | 10:07 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bareng Menkeu se-Asean, Sri Mulyani Jelaskan Strategi RI Hadapi Trump

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok