Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Minggu, 25 Mei 2025 | 14:45 WIB
KUALIFIKASI PENDIDIKAN PERPAJAKAN
Sabtu, 24 Mei 2025 | 13:05 WIB
KUALIFIKASI PENDIDIKAN PERPAJAKAN
Kamis, 22 Mei 2025 | 18:30 WIB
TIPS PAJAK
Kamis, 22 Mei 2025 | 12:15 WIB
RICHARD COLLIER (OXFORD), RITA DE LA FERIA (LEEDS):
Fokus
Reportase

Kanwil DJBC Hibahkan 5 Ton Beras Hasil Tegahan kepada Pemprov

A+
A-
0
A+
A-
0
Kanwil DJBC Hibahkan 5 Ton Beras Hasil Tegahan kepada Pemprov

Ilustrasi pegawai DJBC.

PONTIANAK, DDTCNews – Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat menghibahkan 5.000 kg beras hasil penindakan ke Pemprov Kalimantan Barat.

Kepala Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) Imik Eko Putro mengatakan hibah tersebut dilakukan sehingga barang milik negara (BMN) eks kepabeanan dan cukai ini dapat lebih bermanfaat.

"Upaya yang kami lakukan ialah melalui mekanisme hibah BMN," katanya, dikutip pada Minggu (11/8/2024).

Baca Juga: Gaji di Bawah Rp4,5 Juta Per Bulan, WP Ajukan NPWP Non-Efektif

Imik pun menandatangani berita acara serah terima BMN berupa 5.000 kilogram beras senilai Rp75 juta. Adapun beras tersebut diterima oleh Pejabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat Mohammad Bari.

Seperti dilansir dari laman resmi DJBC, serah terima BMN ini berdasarkan pada Surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang No. S-99/MK.6/KNL.1101/2024. Imik berharap hibah beras dapat bermanfaat bagi masyarakat di Kalimantan Barat.

"Kegiatan hibah ini merupakan komitmen Kanwil Bea Cukai Kalbagbar untuk memanfaatkan barang hasil penindakan Bea Cukai dalam membantu masyarakat. Dengan harapan dapat bermanfaat bagi masyarakat di Kalimantan Barat," ujar Imik.

Baca Juga: WP Ramai-Ramai Ikut Pemutihan Pajak, Samsat Kehabisan STNK

Sebagai informasi, DJBC berwenang melakukan penindakan di bidang kepabeanan dan untuk menjamin hak-hak negara dan dipatuhinya peraturan perundang-undangan. Penindakan tersebut di antaranya berupa tindakan penegahan barang.

Penegahan barang adalah tindakan untuk menunda pengeluaran, pemuatan dan pengangkutan barang impor atau ekspor sampai dipenuhinya kewajiban pabean. Apabila barang yang ditegah tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya bisa berujung menjadi barang milik negara (BMN).

Apabila berstatus BMN, ada 5 langkah penyelesaian yang bisa dilakukan DJBC tergantung pada jenis dan kondisi barang. Pertama, dilelang. BMN akan dilelang apabila secara ekonomis lebih menguntungkan bagi negara dan tidak melanggar undang-undang.

Baca Juga: Pemkot dan dan Kejaksaan Panggil 51 Penunggak Pajak

Kedua, ditetapkan status penggunaannya untuk: (i) penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi instansi lain; atau (ii) dioperasikan oleh pihak lain dalam rangka menjalankan pelayanan umum sesuai tugas pokok dan fungsi instansi yang bersangkutan.

Ketiga, dimusnahkan. BMN akan dimusnahkan apabila barang tersebut tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan tidak dapat dihibahkan. BMN juga akan dimusnahkan apabila barang tersebut tidak mempunyai nilai ekonomi serta termasuk barang yang dilarang untuk ekspor/impor.

Keempat, dihapuskan. BMN akan dihapuskan dalam hal barang tersebut mengalami penyusutan atau hilang. Kelima, dihibahkan. BMN akan dihibahkan apabila dinilai dapat bermanfaat untuk kepentingan sosial, kebudayaan, keagamaan, dan kemanusiaan.

Baca Juga: Optimalkan PAD, Pemkab Terjunkan Petugas Penagih Pajak Daerah

Ketentuan lebih lanjut mengenai BMN dapat dilihat pada Peraturan Pemerintah (PP) 27/2014 s.t.d.d PP 28/2020, PMK 178/2019, dan PMK 51/2021. Simak Apa Itu Barang Milik Negara (BMN) eks Kepabeanan dan Cukai? (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kanwil bea cukai Kalbagbar, DJBC, hibah, hasil tegahan, beras, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 20 Mei 2025 | 15:00 WIB
KPP MADYA TANGERANG

Salah Setor PPh Pasal 21, Wajib Pajak Tak Bisa Ajukan Pemindahbukuan

Selasa, 20 Mei 2025 | 10:30 WIB
KOTA PEKANBARU

Ada Restoran Manipulasi Laporan Pajak, Wali Kota Ancam Tutup Usaha

Senin, 19 Mei 2025 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA BARAT II

Lapor SPT Tidak Benar, 1 Tersangka Ditahan Kejaksaan

berita pilihan

Minggu, 25 Mei 2025 | 15:09 WIB
MATERI USKP I/2025

Besok Ujian! Ini Daftar Materi untuk Belajar Agar Siap Hadapi USKP A-B

Minggu, 25 Mei 2025 | 15:00 WIB
LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT

BPK Rampungkan Pemeriksaan atas LKPP 2024, Ini Kata Sri Mulyani

Minggu, 25 Mei 2025 | 14:45 WIB
KUALIFIKASI PENDIDIKAN PERPAJAKAN

Meluruskan Penerapan Prinsip Equal Treatment dalam Kompetensi Kuasa WP

Minggu, 25 Mei 2025 | 14:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Negosiasi dengan Uni Eropa Gagal, AS Siap Kenakan Bea Masuk 50 Persen

Minggu, 25 Mei 2025 | 13:00 WIB
KP2KP BARADATU

Gaji di Bawah Rp4,5 Juta Per Bulan, WP Ajukan NPWP Non-Efektif

Minggu, 25 Mei 2025 | 12:30 WIB
PERATURAN PAJAK

Apa Saja Sektor Lainnya dalam Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P5L?

Minggu, 25 Mei 2025 | 12:00 WIB
APBN 2025

Dibiayai Pajak, Belanja Kesehatan Sudah Terserap Rp47,6 Triliun

Minggu, 25 Mei 2025 | 11:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

DPR Setujui RUU Pajak Trump, PTKP dan Kredit Pajak Bakal Dinaikkan

Minggu, 25 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Badan Pemerintah yang Dikecualikan sebagai Subjek Pajak