Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Kanwil DJBC Hibahkan 5 Ton Beras Hasil Tegahan kepada Pemprov

A+
A-
0
A+
A-
0
Kanwil DJBC Hibahkan 5 Ton Beras Hasil Tegahan kepada Pemprov

Ilustrasi pegawai DJBC.

PONTIANAK, DDTCNews – Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat menghibahkan 5.000 kg beras hasil penindakan ke Pemprov Kalimantan Barat.

Kepala Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) Imik Eko Putro mengatakan hibah tersebut dilakukan sehingga barang milik negara (BMN) eks kepabeanan dan cukai ini dapat lebih bermanfaat.

"Upaya yang kami lakukan ialah melalui mekanisme hibah BMN," katanya, dikutip pada Minggu (11/8/2024).

Baca Juga: Pemprov Luncurkan Relaksasi Pajak Kendaraan Jilid II, Seperti Apa?

Imik pun menandatangani berita acara serah terima BMN berupa 5.000 kilogram beras senilai Rp75 juta. Adapun beras tersebut diterima oleh Pejabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat Mohammad Bari.

Seperti dilansir dari laman resmi DJBC, serah terima BMN ini berdasarkan pada Surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang No. S-99/MK.6/KNL.1101/2024. Imik berharap hibah beras dapat bermanfaat bagi masyarakat di Kalimantan Barat.

"Kegiatan hibah ini merupakan komitmen Kanwil Bea Cukai Kalbagbar untuk memanfaatkan barang hasil penindakan Bea Cukai dalam membantu masyarakat. Dengan harapan dapat bermanfaat bagi masyarakat di Kalimantan Barat," ujar Imik.

Baca Juga: DJP Jakbar Perpanjang Kerja Sama Tax Center dengan MNC University

Sebagai informasi, DJBC berwenang melakukan penindakan di bidang kepabeanan dan untuk menjamin hak-hak negara dan dipatuhinya peraturan perundang-undangan. Penindakan tersebut di antaranya berupa tindakan penegahan barang.

Penegahan barang adalah tindakan untuk menunda pengeluaran, pemuatan dan pengangkutan barang impor atau ekspor sampai dipenuhinya kewajiban pabean. Apabila barang yang ditegah tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya bisa berujung menjadi barang milik negara (BMN).

Apabila berstatus BMN, ada 5 langkah penyelesaian yang bisa dilakukan DJBC tergantung pada jenis dan kondisi barang. Pertama, dilelang. BMN akan dilelang apabila secara ekonomis lebih menguntungkan bagi negara dan tidak melanggar undang-undang.

Baca Juga: Ada Data Objek PBB-P2 Ganda, Belasan Ribu SPPT Dihapus Pemda

Kedua, ditetapkan status penggunaannya untuk: (i) penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi instansi lain; atau (ii) dioperasikan oleh pihak lain dalam rangka menjalankan pelayanan umum sesuai tugas pokok dan fungsi instansi yang bersangkutan.

Ketiga, dimusnahkan. BMN akan dimusnahkan apabila barang tersebut tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan tidak dapat dihibahkan. BMN juga akan dimusnahkan apabila barang tersebut tidak mempunyai nilai ekonomi serta termasuk barang yang dilarang untuk ekspor/impor.

Keempat, dihapuskan. BMN akan dihapuskan dalam hal barang tersebut mengalami penyusutan atau hilang. Kelima, dihibahkan. BMN akan dihibahkan apabila dinilai dapat bermanfaat untuk kepentingan sosial, kebudayaan, keagamaan, dan kemanusiaan.

Baca Juga: Punya Tunggakan Pajak? Manfaatkan Pemutihan yang Diadakan Pemda Ini

Ketentuan lebih lanjut mengenai BMN dapat dilihat pada Peraturan Pemerintah (PP) 27/2014 s.t.d.d PP 28/2020, PMK 178/2019, dan PMK 51/2021. Simak Apa Itu Barang Milik Negara (BMN) eks Kepabeanan dan Cukai? (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kanwil bea cukai Kalbagbar, DJBC, hibah, hasil tegahan, beras, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 15 April 2025 | 12:30 WIB
LAPORAN KINERJA DJBC 2024

Tingkat Kemenangan DJBC di Pengadilan Pajak Naik Jadi 61,01% pada 2024

Selasa, 15 April 2025 | 10:00 WIB
PROVINSI JAWA TIMUR

Ada Usul Utang Pajak Kendaraan Dihapus, Pemprov: Bisa Cederai WP Patuh

Senin, 14 April 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

DJP Tingkatkan Peran Unit Vertikal dalam Pelaksanaan Joint Program

Senin, 14 April 2025 | 12:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Setoran dari Pusat dan Pajak Daerah Seret, Arus Kas Pemprov Terganggu

berita pilihan

Minggu, 20 April 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Diversikasi Ekspor, Indonesia Sasar Uni Eropa dan Negara Eurasia

Minggu, 20 April 2025 | 14:30 WIB
PEREKONOMIAN GLOBAL

Pemerintah Diminta Dorong WTO Sehatkan Iklim Perdagangan Internasional

Minggu, 20 April 2025 | 14:00 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Temui Delegasi Uni Eropa, Wamendag Bahas Strategi Hadapi Bea Masuk AS

Minggu, 20 April 2025 | 13:00 WIB
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Luncurkan Relaksasi Pajak Kendaraan Jilid II, Seperti Apa?

Minggu, 20 April 2025 | 12:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Susun Pembukuan dengan Stelsel Kas, Jangan Lupa Kirimkan Pemberitahuan

Minggu, 20 April 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pengkreditan Pajak Masukan bagi PKP yang Belum Lakukan Penyerahan

Minggu, 20 April 2025 | 10:30 WIB
INSENTIF FISKAL

Dorong Pertumbuhan Sektor Tekstil, Pemerintah Siapkan Aneka Insentif

Minggu, 20 April 2025 | 10:00 WIB
KINERJA PEREKONOMIAN

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus US$427 Miliar, Tumbuh 4,7 Persen

Minggu, 20 April 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar Perpanjang Kerja Sama Tax Center dengan MNC University