Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 29 Mei 2025 | 13:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (1)
Rabu, 28 Mei 2025 | 18:00 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Selasa, 27 Mei 2025 | 09:10 WIB
LAPORAN FOKUS
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

Kanwil DJP Jakarta Utara Berhasil Realisasikan Target Pajak 2024

A+
A-
0
A+
A-
0
Kanwil DJP Jakarta Utara Berhasil Realisasikan Target Pajak 2024

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Utara berhasil merealisasikan target penerimaan pajak yang ditetapkan pada tahun lalu.

Penerimaan pajak Kanwil DJP Jakarta Utara pada 2024 mencapai Rp56,91 triliun atau 100,29% dari target senilai Rp56,75 triliun.

"Dengan pencapaian ini, Kanwil DJP Jakarta Utara mencatat 4 kali berturut-turut berhasil melewati target penerimaan pajak yang ditetapkan," tulis Kanwil DJP Jakarta Utara dalam keterangan resminya, dikutip pada Kamis (23/1/2025).

Baca Juga: Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Penyerahan CPO

Perincian realisasi penerimaan pajak setiap kantor pelayanan pajak (KPP) pada Kanwil DJP Jakarta Utara adalah sebagai berikut:


Bila diperinci berdasarkan jenis pajaknya, realisasi penerimaan PPh pada Kanwil DJP Jakarta Utara mencapai Rp23,03 triliun atau 102,83% dari target. Kemudian, realisasi penerimaan PPN/PPnBM senilai Rp33,83 triliun atau 98,62% dari target.

Lalu, realisasi penerimaan PBB pada Kanwil DJP Jakarta Utara mencapai Rp13,16 miliar atau 120,49% dari target. Adapun realisasi penerimaan dari pajak lainnya mencapai Rp33,33 miliar atau 105,41% dari target.

Baca Juga: Hingga April 2025, Penerimaan Pajak DJP Jaksel II Capai Rp23 Triliun

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Jakarta Utara Wansepta Nirwanda mengucapkan terima kasih kepada para wajib pajak. Dia berharap kinerja penerimaan pajak pada tahun lalu bisa terulang kembali pada tahun ini.

Dia pun mengimbau seluruh wajib pajak untuk menunaikan kewajiban pelaporan SPT dengan baik dan benar. Imbauan ini juga berlaku bagi wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan tahun pajak sebelumnya.

"Kami berharap semua masyarakat untuk sama-sama peduli. Sebab, penerimaan negara tidak hanya tanggung jawab DJP, tetapi tanggung jawab kita bersama. Terlebih, pajak juga menjadi komponen terbesar dari penerimaan APBN," tutur Wansepta. (rig)

Baca Juga: Jika Ortu Tak Punya NPWP, Hibah ke Anaknya Tetap Tidak Kena Pajak?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kanwil djp jakarta utara, pajak, daerah, penerimaan pajak, APBN 2024

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 28 Mei 2025 | 15:45 WIB
KANWIL DJP SULSELBARTRA

Kontraksi 11,15%, Realisasi Pajak Kanwil Sulselbartra Rp3,84 Triliun

Rabu, 28 Mei 2025 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jaga Penerimaan Negara, Sri Mulyani Minta Lifting Migas Ditingkatkan

Rabu, 28 Mei 2025 | 13:30 WIB
PER-11/PJ/2025

PKP Boleh Kreditkan Pajak Masukan Hingga 3 Masa Berikutnya

berita pilihan

Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Penyerahan CPO

Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:00 WIB
PMK 34/2025

Bawa Hadiah Lomba dari Luar Negeri, Kini Bebas Bea Masuk dan PDRI

Jum'at, 30 Mei 2025 | 08:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Hingga April 2025, Penerimaan Pajak DJP Jaksel II Capai Rp23 Triliun

Jum'at, 30 Mei 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemendagri Sebut Makan Bergizi Gratis Tak Perlu Dukungan APBD

Jum'at, 30 Mei 2025 | 07:00 WIB
PMK 34/2025

Barang Bawaan Jemaah Haji Hingga US$2.500 Kini Bebas Bea Masuk

Kamis, 29 Mei 2025 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Jika Ortu Tak Punya NPWP, Hibah ke Anaknya Tetap Tidak Kena Pajak?

Kamis, 29 Mei 2025 | 13:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (1)

Pengertian dan Ruang Lingkup Ketetapan Pajak

Kamis, 29 Mei 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bertemu Lembaga Pemeringkat Utang, Sri Mulyani Tegaskan APBN Prudent

Kamis, 29 Mei 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Beri Banyak Fasilitas, DJBC Harap Daya Saing Industri Meningkat