Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Sabtu, 12 Juli 2025 | 10:31 WIB
RESENSI BUKU DDTC LIBRARY
Jum'at, 11 Juli 2025 | 20:15 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 11 Juli 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK
Kamis, 10 Juli 2025 | 19:30 WIB
TIPS PAJAK
Fokus
Reportase

Kemenkeu Jamin Penyusunan Aturan Turunan UU PPSK Libatkan Semua Pihak

A+
A-
0
A+
A-
0
Kemenkeu Jamin Penyusunan Aturan Turunan UU PPSK Libatkan Semua Pihak

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah terus berupaya menyelesaikan penyusunan peraturan pelaksana untuk UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan UU PPSK disahkan untuk merevisi 17 undang-undang yang telah ada. Dalam pelaksanaannya, UU PPSK ini membutuhkan berbagai peraturan pelaksana berupa peraturan pemerintah (PP), peraturan menteri keuangan (PMK), peraturan Bank Indonesia (PBI), peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), serta peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS).

"Ini semua [penyusunan peraturan turunan UU PPSK] sudah kita mulai dari sejak diundangkan dan ini kita kerjakan bersama tidak hanya di KSSK, tetapi juga stakeholders di seluruh K/L dan melibatkan pelaku industri," katanya dalam sosialisasi UU PPSK, Kamis (3/8/2023).

Baca Juga: Pajak Penghasilan atas Komisi Jasa Agen Asuransi

Febrio menjelaskan sektor keuangan Indonesia masih dangkal di antara negara Asean-5. Reformasi struktural di sektor keuangan pun harus segera dilakukan untuk menyelesaikan berbagai tantangan.

Tantangan yang dihadapi sektor keuangan Indonesia di antaranya rendahnya literasi keuangan masyarakat dan ketimpangan akses, tingginya biaya transaksi di sektor keuangan, terbatasnya instrumen keuangan untuk kelas menengah atas, rendahnya kepercayaan dan perlindungan investor dan konsumen, serta gap antara mandat dan kewenangan lembaga atau otoritas di sektor keuangan.

Dia menilai pengesahan UU PPSK menjadi bentuk komitmen pemerintah melaksanakan reformasi di sektor keuangan. UU PPSK juga telah memuat ketentuan soal inovasi teknologi sektor keuangan, yang masih tergolong baru.

Baca Juga: Optimalkan Penagihan Aktif, Kanwil Jakbar Kolaborasi dengan Perbankan

Bahkan, lanjutnya, saat ini belum banyak yang memiliki regulasi khusus inovasi teknologi sektor keuangan. Ketentuan teknis soal berbagai hal dalam UU PPSK pun disusun secara hati-hati dengan memperhatikan masukan dari semua pemangku kepentingan.

"[UU PPSK] memang banyak sekali amanatnya, tetapi kita kerja secara efisien. Tentu ada prioritasasi supaya makin membangun kepastian di kelembagaan dan pasar sektor keuangan," ujarnya.

Febrio menambahkan UU PPSK disahkan untuk menjaga stabilisasi sektor keuangan, pendalaman sektor keuangan, serta inklusivitas sektor keuangan. Pengesahan UU PPSK ini juga menjadi bagian dari reformasi yang dilaksanakan pemerintah.

Baca Juga: Tugas dan Fungsi Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan

Sebelum UU PPSK, pemerintah juga telah mengesahkan UU Cipta Kerja, UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), serta UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

"Ini [UU PPSK] pamungkasnya, reform dari 17 undang-undang kita perbaiki," imbuhnya. (sap)

Baca Juga: Pembinaan Konsultan Pajak Kini di Bawah Ditjen Baru Kemenkeu: DJSPSK

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU PPSK, sektor keuangan, perbankan, asuransi, pasar modal, BKF

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 18 Februari 2025 | 16:00 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL

Pemeriksaan Terkait PMK 136/2024 Dilaksanakan Sesuai UU KUP

Senin, 17 Februari 2025 | 15:00 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL

Indonesia Adopsi Safe Harbour QDMTT Meski Tak Diatur di PMK 136/2024

Jum'at, 14 Februari 2025 | 10:00 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL

Perjelas PMK Pajak Minimum Global, DJP Akan Siapkan Aturan Turunan

Senin, 10 Februari 2025 | 13:45 WIB
PMK 81/2024

Aturan Terbaru Batas Waktu Setor-Lapor PPh 26 Atas Premi Luar Negeri

berita pilihan

Minggu, 13 Juli 2025 | 20:38 WIB
TRANSAKSI JASA INTRAGRUP

Mitigasi Koreksi Transfer Pricing, Pahami soal Harga Jasa Intragrup

Minggu, 13 Juli 2025 | 15:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Wanita Kawin Jadi Kepala Keluarga, Bagaimana NPWP dan DUK-nya?

Minggu, 13 Juli 2025 | 14:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Dokumen yang Perlu Dilampirkan WP saat Ajukan Pembukuan Bahasa Inggris

Minggu, 13 Juli 2025 | 14:00 WIB
PER-10/PJ/2025

DJP Bisa Tukar 2 Jenis Data Ini dengan Negara Lain secara Otomatis

Minggu, 13 Juli 2025 | 11:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Kejar Pendapatan Daerah, Wali Kota Sasar Pajak Resto hingga Hiburan

Minggu, 13 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Seputar Ketentuan Laporan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 13 Juli 2025 | 10:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Tarif Trump Bikin Ketidakpastian Perdagangan Dunia, Begini Respons IMF

Minggu, 13 Juli 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Tertibkan Perbatasan dan Peredaran Barang Ilegal, Begini Langkah DJBC

Minggu, 13 Juli 2025 | 09:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Kring Pajak Jelaskan Teknis Buat Faktur Pajak dengan Pembayaran Termin