Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Senin, 03 Maret 2025 | 08:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Fokus
Reportase

Kemenko Perekonomian Tetapkan 2 Fase Implementasi Pajak Karbon

A+
A-
0
A+
A-
0
Kemenko Perekonomian Tetapkan 2 Fase Implementasi Pajak Karbon

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian menjabarkan penerapan pajak karbon di Indonesia bakal terbagi dalam 2 fase.

Merujuk pada rancangan roadmap yang sedang dibahas pemerintah, Deputi Bidang Pengembangan Usaha BUMN, Riset, dan Inovasi Kemenko Perekonomian Elen Setiadi mengatakan pajak karbon akan diterapkan pertama kali atas sektor pembangkit listrik.

"Pada tahap awal roadmap pajak karbon diusulkan cukup mengatur terkait penerapan pajak karbon bagi subsektor pembangkit listrik untuk mendukung dan menyesuaikan dengan peta jalan perdagangan karbon yang sudah ada," ujar Elen, Selasa (23/7/2024).

Baca Juga: Bahlil Minta Kepala Daerah Tak Persulit Perizinan Migas

Pada fase kedua, implementasi pajak karbon akan difokuskan pada sektor transportasi yang menggunakan bahan bakar fosil. Menurut Elen, pengenaan pajak karbon atas sektor pembangkit listrik dan transportasi sudah mencakup 39% dari total emisi karbon di Indonesia.

"Pengenaan atas kedua sektor ini diharapkan dapat mencakup sekitar 71% jumlah emisi dari sektor energi, yaitu 48% dari pembangkit dan 23% dari transportasi. Ini sekitar 39% dari total emisi Indonesia," ujar Elen.

Untuk diketahui, Indonesia seharusnya sudah bisa mengenakan pajak karbon atas sektor-sektor ekonomi yang mengemisi karbon terhitung sejak 2022. Dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), telah diatur bahwa pajak karbon pertama kali diterapkan atas PLTU batu bara pada 1 April 2022.

Baca Juga: DPR Dorong Penerapan Pajak Karbon, Biar Ada ‘Efek Jera’

Adapun tarif pajak karbon yang diatur dalam UU HPP adalah senilai Rp30 per kilogram CO2 ekuivalen. Namun, pemerintah tak kunjung mengimplementasikan klausul pajak karbon dalam UU HPP hingga hari ini. Pajak karbon belum dikenakan mengingat roadmap pajak karbon masih belum tersedia.

Roadmap pajak karbon diperlukan untuk menentukan apa saja sektor-sektor yang bakal dibebani pajak karbon. Roadmap dimaksud juga akan memerinci batasan emisi karbon yang berlaku pada setiap sektor. (sap)

Baca Juga: BBM di Thailand Bakal Kena Pajak Karbon, Peraturannya Mulai Digodok

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak karbon, bursa karbon, ESDM, PTBAE-PU, SPE-GRK, carbon credit, pembangkit listrik, PLTU

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 27 Oktober 2024 | 09:30 WIB
MALAYSIA

Mulai 2026, Negara Ini Bakal Kenakan Pajak Karbon terhadap 3 Sektor

Jum'at, 11 Oktober 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Gerus Cadev, Jokowi Minta Menteri ESDM Segera Naikkan Lifting Migas

Senin, 07 Oktober 2024 | 09:05 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Demi Industri Pionir, Periode Tax Holiday Dipastikan akan Diperpanjang

Minggu, 06 Oktober 2024 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Setahun Bursa Karbon, Pembebasan Biaya Bagi Pengguna Jasa Dilanjutkan

berita pilihan

Selasa, 04 Maret 2025 | 19:43 WIB
EXCLUSIVE SEMINAR – DDTC ACADEMY

Optimalkan Insentif Pajak dengan Manajemen yang Tepat

Selasa, 04 Maret 2025 | 18:00 WIB
KPP MADYA TANGERANG

Gagal Daftar NPWP di Coretax, WP Pilih Datang Langsung ke Kantor Pajak

Selasa, 04 Maret 2025 | 17:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Ingat! Tidak Ada Penghapusan Sanksi Telat Upload Faktur Pajak

Selasa, 04 Maret 2025 | 17:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Kode Verifikasi untuk Login DJP Online Tak Masuk-Masuk? Coba Cara Ini

Selasa, 04 Maret 2025 | 15:30 WIB
KABUPATEN BULELENG

Piutang Pajak Menumpuk Rp108 Miliar, Pemkab Didesak Kebut Penagihan

Selasa, 04 Maret 2025 | 15:00 WIB
PMK 17/2025

Simak! Ini Sederet Hak Tersangka dalam Pemeriksaan Penyidikan

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:45 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Deflasi 0,09 Persen, Kemenkeu Klaim Daya Beli Rakyat Masih Terjaga

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:30 WIB
APBN 2025

Dari Uang Pajak! Danantara Bakal Modali Proyek-Proyek Hilirisasi

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:00 WIB
KONSULTASI CORETAX

Sudah Bayar PPN dalam PIB, tapi di Coretax PPN-nya Tetap Nol?