Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Investasi Migas 2024 di Bawah Target, Stimulus Fiskal Masuk Solusi

A+
A-
0
A+
A-
0
Investasi Migas 2024 di Bawah Target, Stimulus Fiskal Masuk Solusi

Foto udara anjungan lepas pantai Sepinggan Field Daerah Operasi Bagian Selatan (DOBS) Pertamina Hulu Kalimantan Timur (PHKT), Kalimantan Timur, Selasa (26/3/2024). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Realisasi investasi di subsektor migas pada 2024 tercatat senilai US$17,54 miliar. Angka tersebut masih di bawah target yang dipatok pemerintah, yakni US$19,62 miliar. Namun, secara persentasi, realisasi investasi pada 2024, yakni 89,38% dari target, masih lebih baik ketimbang kinerja pada 2023, yakni 83%.

Ada beberapa kendala yang menghambat realisasi investasi subsektor migas, baik di hulu atau hilir. Di hulu, ganjalan investasi tersebar di beberapa aspek, termasuk formalities, teknis, serta komersial dan keuangan.

"Isu terperinci kendala dan tantangan investasi hulu migas ini mencakup safety stand down, perizinan, pengadaan lahan, ketersediaan rig, hingga tumpang tindih lahan dengan fasilitas migas," tulis Kementerian ESDM dalam Laporan Kinerja 2024, dikutip pada Senin (17/3/2025).

Baca Juga: Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Kemudian, di sisi hilir migas, kendala investasi lebih banyak menyangkut operasional kilang.

Dalam laporannya, Kementerian ESDM mengakui bahwa capaian kinerja investasi pada 2024 masih belum optimal. Ditjen Migas masih perlu berperan lebih aktif dalam meningkatkan investasi subsektor migas.

Sebenarnya pemerintah tidak tinggal diam dalam menggenjot kinerja investasi sektor migas. Ada beberapa langkah perbaikan yang telah dijalankan sepanjang 2024 lalu.

Baca Juga: Jual Real Estat ke SPC, PPh Finalnya Terutang di Tempat WP Terdaftar

Pertama, penyederhanaan perizinan. Sebagian besar perizinan migas telah dilimpahkan ke pelayanan terpadu satu pintu di Kementerian Investasi/BKPM.

Kedua, penyediaan dan keterbukaan data. Melalui Peraturan Menteri ESDM 7/2019, pemerintah mendorong keterbukaan akses data bagi investor. Selain itu, pemerintah menyediakan data baru dari selesainya akuisisi data seismik 2D 32.200 km open area.

Ketiga, fleksibilitas sistem fiskal. Pemerintah memberikan kebebasan kepada kontraktor migas untuk menentukan pilihan jenis kontrak, baik menggunakan kontrak bagi hasil (PSC) gross split atau cost recovery sehingga diharapkan investasi di subsektor migas makin menarik dan meningkat.

Baca Juga: Dividen DN dan LN yang Diterima WP Badan Dikecualikan dari Objek PPh

Keempat, integrasi hulu-hilir. Untuk mempercepat waktu monetisasi yang salah satunya diakibatkan adanya gap harga keekonomian lapangan di sisi hulu dan kemampuan serap di sisi hilir maka disusun kebijakan berupa penurunan harga gas untuk mendorong tumbuhnya industri domestik.

Kelima, stimulus fiskal. Pemerintah tidak lagi mengedepankan besarnya bagi hasil (split) untuk negara, tetapi lebih diarahkan mendorong agar proyek migas dapat berjalan melalui pemberian insentif bagi beberapa rencana pengembangan (plan of development/POD) yang selama ini dinilai tidak ekonomis oleh kontraktor (sap)

Baca Juga: Danantara Dapat Komitmen Investasi US$2 Miliar dari Qatar

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : investasi, migas, investasi migas, Laporan Kinerja ESDM 2024, stimulus fiskal, insentif fiskal

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 16 Maret 2025 | 07:30 WIB
PMK 18/2021

Diinvestasikan di Emas, Dividen WP Orang Pribadi Bisa Bebas Pajak

Kamis, 13 Maret 2025 | 13:00 WIB
MINYAK MENTAH INDONESIA

Imbas Perang Dagang AS, ICP Februari Turun Jadi US$74,29 Per Barel

Kamis, 13 Maret 2025 | 09:15 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Luhut dan Airlangga Bentuk Tim untuk Evaluasi Hambatan Investasi

Rabu, 12 Maret 2025 | 09:24 WIB
PERINGKAT UTANG

Fitch: Peringkat Utang Indonesia di Level BBB dengan Outlook Stabil

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok