Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Investasi Migas 2024 di Bawah Target, Stimulus Fiskal Masuk Solusi

A+
A-
0
A+
A-
0
Investasi Migas 2024 di Bawah Target, Stimulus Fiskal Masuk Solusi

Foto udara anjungan lepas pantai Sepinggan Field Daerah Operasi Bagian Selatan (DOBS) Pertamina Hulu Kalimantan Timur (PHKT), Kalimantan Timur, Selasa (26/3/2024). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Realisasi investasi di subsektor migas pada 2024 tercatat senilai US$17,54 miliar. Angka tersebut masih di bawah target yang dipatok pemerintah, yakni US$19,62 miliar. Namun, secara persentasi, realisasi investasi pada 2024, yakni 89,38% dari target, masih lebih baik ketimbang kinerja pada 2023, yakni 83%.

Ada beberapa kendala yang menghambat realisasi investasi subsektor migas, baik di hulu atau hilir. Di hulu, ganjalan investasi tersebar di beberapa aspek, termasuk formalities, teknis, serta komersial dan keuangan.

"Isu terperinci kendala dan tantangan investasi hulu migas ini mencakup safety stand down, perizinan, pengadaan lahan, ketersediaan rig, hingga tumpang tindih lahan dengan fasilitas migas," tulis Kementerian ESDM dalam Laporan Kinerja 2024, dikutip pada Senin (17/3/2025).

Baca Juga: PP 28/2025 Tegaskan Peran OSS dalam Pengajuan Insentif Perpajakan

Kemudian, di sisi hilir migas, kendala investasi lebih banyak menyangkut operasional kilang.

Dalam laporannya, Kementerian ESDM mengakui bahwa capaian kinerja investasi pada 2024 masih belum optimal. Ditjen Migas masih perlu berperan lebih aktif dalam meningkatkan investasi subsektor migas.

Sebenarnya pemerintah tidak tinggal diam dalam menggenjot kinerja investasi sektor migas. Ada beberapa langkah perbaikan yang telah dijalankan sepanjang 2024 lalu.

Baca Juga: Genjot Ekonomi, Pemerintah Dorong WP Manfaatkan Supertax Deduction

Pertama, penyederhanaan perizinan. Sebagian besar perizinan migas telah dilimpahkan ke pelayanan terpadu satu pintu di Kementerian Investasi/BKPM.

Kedua, penyediaan dan keterbukaan data. Melalui Peraturan Menteri ESDM 7/2019, pemerintah mendorong keterbukaan akses data bagi investor. Selain itu, pemerintah menyediakan data baru dari selesainya akuisisi data seismik 2D 32.200 km open area.

Ketiga, fleksibilitas sistem fiskal. Pemerintah memberikan kebebasan kepada kontraktor migas untuk menentukan pilihan jenis kontrak, baik menggunakan kontrak bagi hasil (PSC) gross split atau cost recovery sehingga diharapkan investasi di subsektor migas makin menarik dan meningkat.

Baca Juga: Harga Turun, Kontribusi Nikel terhadap Pajak Diperkirakan Mengecil

Keempat, integrasi hulu-hilir. Untuk mempercepat waktu monetisasi yang salah satunya diakibatkan adanya gap harga keekonomian lapangan di sisi hulu dan kemampuan serap di sisi hilir maka disusun kebijakan berupa penurunan harga gas untuk mendorong tumbuhnya industri domestik.

Kelima, stimulus fiskal. Pemerintah tidak lagi mengedepankan besarnya bagi hasil (split) untuk negara, tetapi lebih diarahkan mendorong agar proyek migas dapat berjalan melalui pemberian insentif bagi beberapa rencana pengembangan (plan of development/POD) yang selama ini dinilai tidak ekonomis oleh kontraktor (sap)

Baca Juga: Prabowo Sebut Pembentukan Danantara Meniru Temasek di Singapura

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : investasi, migas, investasi migas, Laporan Kinerja ESDM 2024, stimulus fiskal, insentif fiskal

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 05 Juni 2025 | 19:30 WIB
PMK 36/2025

PPN DTP 6% Tiket Pesawat Berlaku Bila Kriteria Ini Terpenuhi

Kamis, 05 Juni 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Kereta dan Angkutan Laut Berlaku Mulai Hari Ini

Kamis, 05 Juni 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR: Masyarakat Kelas Menengah Juga Perlu Dijangkau Stimulus Ekonomi

berita pilihan

Jum'at, 20 Juni 2025 | 19:15 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA

Begini Langkah MA Belanda Menjaga Konsistensi Hukum

Jum'at, 20 Juni 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terdaftar sebagai Wajib Pajak, Orang Pribadi Akan Otomatis Punya NITKU

Jum'at, 20 Juni 2025 | 17:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Jaga Penerimaan Pajak, DJP Perlu Selesaikan Kendala Coretax

Jum'at, 20 Juni 2025 | 15:30 WIB
APBN 2025

Kemenkeu: Belanja Negara Tembus Rp1.016 triliun hingga Mei 2025

Jum'at, 20 Juni 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Minta Polri Bantu DJP dan DJBC Optimalkan Penerimaan