Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

PMK Terbaru, Ada Aturan Soal SPT Tahunan dan SPT Masa Pajak Karbon

A+
A-
13
A+
A-
13
PMK Terbaru, Ada Aturan Soal SPT Tahunan dan SPT Masa Pajak Karbon

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024 turut memerinci jenis-jenis SPT yang ke depan bakal digunakan untuk pelaksanaan kewajiban pelaporan pajak karbon.

Merujuk pada Pasal 162 ayat (1) PMK 81/2024, terdapat 2 jenis SPT pajak karbon, yakni SPT Tahunan Pajak Karbon dan SPT Masa Pajak Karbon.

"SPT Tahunan Pajak Karbon ... memuat data mengenai perhitungan pajak karbon terutang, perhitungan pengurang pajak karbon, dan pajak karbon yang masih harus dibayar," bunyi Pasal 164 ayat (13) PMK 81/2024, dikutip Rabu (6/11/2024).

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Adapun SPT Masa Pajak Karbon harus memuat data nilai penjualan barang mengandung karbon, dasar pengenaan pajak karbon, serta pajak karbon yang dipungut dan disetor.

SPT Tahunan Pajak Karbon harus disampaikan oleh wajib pajak dalam bentuk dokumen elektronik. SPT Masa Pajak Karbon juga harus disampaikan oleh para pemungut pajak karbon dalam bentuk dokumen elektronik.

SPT Tahunan Pajak Karbon harus disampaikan oleh wajib pajak paling lama 4 bulan setelah akhir tahun kalender, sedangkan SPT Masa Pajak Karbon harus disampaikan oleh pemungut pajak karbon paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir.

Baca Juga: Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, isi, dan tata cara pengisian beragam jenis SPT termasuk SPT Tahunan Pajak Karbon dan SPT Masa Pajak Karbon masih akan ditetapkan oleh dirjen pajak dalam peraturan tersendiri.

PMK 81/2024 telah diundangkan pada 18 Oktober 2024 dinyatakan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Seperti diketahui, UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) sesungguhnya telah memuat pengaturan tentang pajak karbon. Pajak karbon seharusnya sudah mulai dikenakan pada 1 April 2022 untuk pertama kali atas PLTU batu bara dengan tarif lebih tinggi atau sama dengan harga karbon di pasar karbon.

Baca Juga: Tak Sekadar Penerimaan, Pajak Karbon Sinyal RI Seriusi Transisi Energi

Bila harga karbon di pasar karbon lebih rendah dari Rp30 per kilogram CO2 ekuivalen, pajak karbon dikenakan dengan tarif minimal Rp30 per kilogram CO2 ekuivalen.

Meski demikian, pemerintah tak kunjung mengenakan pajak karbon hingga saat ini mengingat roadmap terkait pajak tersebut masih belum ditetapkan. Roadmap pajak karbon diperlukan untuk menentukan sektor-sektor yang bakal dibebani pajak karbon. Roadmap dimaksud juga akan memerinci batasan emisi karbon yang berlaku pada setiap sektor. (sap)

Baca Juga: PPh Final Pengalihan Real Estat ke SPC Wajib Masuk SPT Masa Unifikasi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak karbon, perdagangan karbon, bursa karbon, dampak lingkungan, penerimaan negara, PMK 81/2024

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 21 Maret 2025 | 10:31 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Royalti Jadi Naik, Pemerintah Rampungkan Revisi 2 PP PNBP Minerba

Rabu, 19 Maret 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu dan OJK Jajaki Kolaborasi untuk Tingkatkan Penerimaan Negara

Senin, 17 Maret 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Tak Ingin Beban WP Meningkat, Pemerintah Diminta Lebih Optimalkan PNBP

Jum'at, 14 Maret 2025 | 09:07 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Kinerja PNBP Turun 4,5 Persen, Dipengaruhi Merosotnya Harga Komoditas

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok