Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Kemenperin Usulkan Penghapusan PPN untuk Impor Kapas, Ini Alasannya

A+
A-
1
A+
A-
1
Kemenperin Usulkan Penghapusan PPN untuk Impor Kapas, Ini Alasannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan mengusulkan penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) atas impor kapas.

Ketua Tim Koordinasi Perencanaan Industri Nasional Kemenperin Gosen mengatakan fasilitas pajak atas impor kapas diperlukan untuk memenuhi kebutuhan industri tekstil di dalam negeri.

"Industri tekstil ini banyak masalahnya adalah bahan baku, kita tidak punya kapas," katanya dalam Jakarta Economic Forum: Outlook 2025, dikutip pada Rabu (11/12/2024).

Baca Juga: Protes Lonjakan Tagihan PBB-P2, Puluhan Orang Demo Kantor Bapenda

Selain itu, lanjut Gosen, produk substitusi juga diperlukan guna memastikan ketersediaan bahan baku di dalam negeri. Salah satu cara untuk mendukung pemenuhan kebutuhan dalam negeri adalah dengan memperkuat industri hulu dan industri antara.

"Kami akan dorong untuk penguatan industri hulu dan industri antaranya supaya bahan bakunya bisa lebih terjamin dan bisa mengamankan industri pakaian jadi kita," ujarnya.

Menurut Kemenperin, industri tekstil merupakan salah satu dari beberapa subsektor manufaktur yang diharapkan mampu mendukung tercapainya pertumbuhan ekonomi sebesar 8%.

Baca Juga: Ajukan Permohonan Pindah Kantor Pajak, WP Perlu Lampirkan KTP Terbaru

Produk tekstil yang diharapkan mengungkit pertumbuhan ekonomi antara lain kain tenun, kain tule, kain rajutan, kain nonwoven, kain keperluan industri, karpet, serta polyester, serat rayon, benang filamen, benang pintal, dan benang jahit.

Tambahan informasi, pemerintah menargetkan kontribusi industri tekstil terhadap pertumbuhan ekonomi mencapai 0,25% pada 2027 hingga 2029. (rig)

Baca Juga: PPPK: Konsultan Pajak Berperan Penting dalam Peningkatan Tax Ratio

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kemenperin, impor kapas, PPN, fasilitas pajak, bahan baku, industri tekstil, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 09 Mei 2025 | 16:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Belum Lapor SPT Tahunan, Bersiap Dikirim Surat Teguran dari DJP

Jum'at, 09 Mei 2025 | 16:03 WIB
PEMBARUAN SITUS WEB DDTC ACADEMY

Login Website DDTC Academy, Akses Ilmu Perpajakan dari Para Ahli

Jum'at, 09 Mei 2025 | 16:00 WIB
KPP PRATAMA SINTANG

Fiskus Edukasi Pedagang Emas Soal Mekanisme Faktur Pajak Digunggung

Jum'at, 09 Mei 2025 | 15:30 WIB
PENEGAKAN HUKUM

DJBC Lakukan 9.000 Penindakan, Paling Banyak Kasus Rokok Ilegal

berita pilihan

Sabtu, 10 Mei 2025 | 13:30 WIB
KABUPATEN JOMBANG

Protes Lonjakan Tagihan PBB-P2, Puluhan Orang Demo Kantor Bapenda

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:15 WIB
KONGRES AKP2I

PPPK: Konsultan Pajak Berperan Penting dalam Peningkatan Tax Ratio

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan Status Pemungut Bea Meterai Via Coretax

Sabtu, 10 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Alur Impor Barang Pindahan yang Bebas Bea Masuk

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:45 WIB
KONGRES AKP2I

Pemilihan Ketum Periode 2025-2030, AKP2I Gelar Kongres

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:30 WIB
PROVINSI JAWA BARAT

Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Samsat Induk Tetap Buka hingga Minggu

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Libatkan PPPK untuk Perkuat Joint Program

Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Putus Rantai Kemiskinan, 100 Sekolah Rakyat Akan Dibangun Tiap Tahun

Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:00 WIB
KOTA SUKABUMI

Sukabumi Akan Pajaki Kedai Kopi, Tarifnya 5%