Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Kena Bea Masuk Resiprokal 32 Persen, RI Belum Tetapkan Langkah Khusus

A+
A-
2
A+
A-
2
Kena Bea Masuk Resiprokal 32 Persen, RI Belum Tetapkan Langkah Khusus

JAKARTA, DDTCNews - Indonesia masih belum menerapkan kebijakan khusus guna merespons bea masuk resiprokal yang diterapkan oleh Amerika Serikat (AS).

Menurut Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian, Indonesia masih menghitung dampak pengenaan bea masuk terhadap ekonomi Indonesia dan akan mengambil langkah guna memitigasi dampak negatif dari bea masuk resiprokal.

"Selama ini produk ekspor utama Indonesia di pasar AS antara lain adalah elektronik, tekstil dan produk tekstil, alas kaki, palm oil, karet, furnitur, udang dan produk-produk perikanan laut. Pemerintah Indonesia akan segera menghitung dampak pengenaan tarif AS terhadap sektor-sektor tersebut," tulis Kemenko Perekonomian dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (4/4/2025).

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Sebelum berlakunya bea masuk resiprokal, pemerintah mengaku telah mempersiapkan beragam strategi guna merespons kebijakan tersebut.

Tim lintas kementerian, perwakilan Indonesia di AS, dan para pelaku usaha telah berkoordinasi secara intensif untuk bersiap menghadapi bea masuk resiprokal AS. Indonesia juga sudah mengirimkan delegasi guna bernegosiasi dengan pemerintah AS.

Tak hanya itu, Indonesia juga telah menjawab masalah yang diangkat oleh US Trade Representative (USTR) dalam laporan National Trade Estimate (NTE) 2025.

Baca Juga: Airlangga Jamin Impor Pangan dari AS Tak Ganggu Agenda Swasembada

Selain berkomunikasi dengan AS, Indonesia juga telah berkomunikasi dengan Malaysia selaku pemegang keketuaan Asean. Menurut Indonesia, Asean perlu mengambil langkah bersama mengingat semua anggota negara Asean terdampak oleh bea masuk resiprokal AS.

Adapun Presiden Prabowo Subianto telah meminta kementerian untuk menyederhanakan regulasi yang berlaku dan menghapuskan hambatan-hambatan nontarif.

"Hal ini juga sejalan dalam upaya meningkatkan daya saing, menjaga kepercayaan pelaku pasar dan menarik investasi untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi," tulis Kemenko Perekonomian. (sap)

Baca Juga: Pungutan Windfall Tax Diperpanjang 3 Tahun, Perbankan Kompak Protes

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, Amerika Serikat, bea masuk, bea masuk resiprokal, Donald Trump

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 14 April 2025 | 11:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Elektronik Tak Kena Bea Masuk Resiprokal, AS Bilang Cuma Sementara

Minggu, 13 April 2025 | 14:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Bebaskan Produk-Produk Elektronik dari Bea Masuk Resiprokal

Minggu, 13 April 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Tarif Bea Masuk Resiprokal Trump di Tiap-Tiap Negara di Asean

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial