Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Kepatuhan Rendah, Ridwan Kamil Imbau Warga Bayar Pajak Kendaraan

A+
A-
3
A+
A-
3
Kepatuhan Rendah, Ridwan Kamil Imbau Warga Bayar Pajak Kendaraan

Warga brosur mekanisme pembayaran pajak dimobil Pajak Keliling Depok Bersama dan Terpadu (PALING DBEST) di Mutiara Depok, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, Kamis (28/7/2022). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc.

BANDUNG, DDTCNews – Pemprov Jawa Barat mencatat kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor masih rendah, yaitu tidak mencapai 50% dari total jumlah kendaraan yang terdaftar di provinsi tersebut.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengimbau kepada masyarakat untuk taat membayar pajak. Dari total 23 juta kendaraan bermotor, hanya sebanyak 11 juta kendaraan bermotor yang sudah melunasi pajak kendaraan bermotor.

"Semua dana pembangunan datang dari pajak, khususnya infrastruktur jalan, jembatan, flyover, itu dibiayai dari pajak kendaraan," katanya, dikutip pada Rabu (3/8/2022).

Baca Juga: Modifikasi P3B Indonesia-Yordania Lewat MLI, DJP Rilis Surat Edarannya

Ridwan menuturkan terdapat potensi penerimaan senilai Rp17 triliun yang tidak diterima Pemprov Jawa Barat akibat ketidakpatuhan wajib pajak.

Untuk itu, ia berharap para pemilik kendaraan untuk segera membayar PKB atas kendaraan yang dimilikinya, utamanya menjelang penerapan penghapusan data registrasi atas kendaraan bermotor yang STNK-nya mati selama 2 tahun.

Bila data registrasi kendaraan bermotor benar-benar dihapus oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, kendaraan bermotor tersebut tidak dapat diregistrasi ulang dan otomatis berstatus bodong.

Baca Juga: PER-11/PJ/2025 Berlaku, Jumlah Lampiran SPT Tahunan Badan Bertambah

Saat ini, lanjut Ridwan, pemprov juga tengah menyiapkan insentif BBNKB atas kendaraan bermotor bekas untuk mendorong masyarakat melakukan registrasi.

"Jadi kalau Anda beli mobil bekas dari seseorang, nah enggak usah bayar tapi itu belum jadi keputusan resmi sedang dikaji," tuturnya seperti dikutip dari pikiran-rakyat.com.

Untuk diketahui, UU 22/2009 tentang LLAJ memberikan kewenangan kepada Polri untuk melakukan penghapusan registrasi bila kendaraan tidak dilakukan registrasi ulang selama 2 tahun.

Baca Juga: Omzet Tembus Rp4,8 M Tengah Tahun, Sampai Kapan Boleh Pakai PPh 0,5%?

Kewenangan ini rencananya akan dieksekusi oleh pemerintah guna meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus meningkatkan validitas data kendaraan bermotor pada berbagai instansi.

Namun demikian, Korlantas Polri, Jasa Raharja, dan pemda ternyata memiliki data yang berbeda mengenai jumlah kendaraan bermotor yang beroperasi di Indonesia.

Korlantas Polri mencatat jumlah kendaraan bermotor di Indonesia mencapai 149 juta unit, sedangkan Jasa Raharja mencatat jumlah kendaraan hanya 103 juta unit. Pemda se-Indonesia mencatat jumlah kendaraan mencapai 113 juta unit. (rig)

Baca Juga: Pajak Karbon Bikin Operasi PLTU Lebih Mahal, Terungkap di RUPTL PLN

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : provinsi jawa barat, gubernur ridwan kamil, pajak, pajak kendaraan, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 04 Juni 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Tampilan Baru Formulir SPT Tahunan, Satu untuk Semua WP Orang Pribadi

Selasa, 03 Juni 2025 | 19:30 WIB
PER-11/PJ/2025

BKP Dikirim ke Kawasan PPN Tak Dipungut, FP Harus Diisi Alamat Ini

Selasa, 03 Juni 2025 | 19:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Faktur Pajak Uang Muka Tak Sesuai PER-11, PKP Diimbau Buat Pengganti

Selasa, 03 Juni 2025 | 18:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Ajukan Perubahan Data KLU di Coretax, Butuh Waktu Berapa Lama?

berita pilihan

Rabu, 04 Juni 2025 | 19:30 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Berlaku, Jumlah Lampiran SPT Tahunan Badan Bertambah

Rabu, 04 Juni 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Omzet Tembus Rp4,8 M Tengah Tahun, Sampai Kapan Boleh Pakai PPh 0,5%?

Rabu, 04 Juni 2025 | 18:00 WIB
THAILAND

Dipantau Ketat, Otoritas Ingatkan Influencer Patuh Pajak

Rabu, 04 Juni 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bahlil: Sektor Energi Akan Buka 6,2 Juta Lapangan Kerja hingga 2030

Rabu, 04 Juni 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diberikan Selektif, 18,3 Juta Orang Bakal Dapat Bantuan Beras

Rabu, 04 Juni 2025 | 16:00 WIB
KOTA SURABAYA

Pemkot Wajibkan Pemilik Usaha Sediakan Jukir Resmi dan Bayar Pajak

Rabu, 04 Juni 2025 | 15:30 WIB
PER-11/PJ/2025

PKP Pilih Tak Kreditkan Pajak Masukan, FP Tetap Harus Dilaporkan