Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Kinerja Pajak Sempat Susut Lebih 30 Persen, DPR Yakin segera Pulih

A+
A-
0
A+
A-
0
Kinerja Pajak Sempat Susut Lebih 30 Persen, DPR Yakin segera Pulih

Petugas melayani wajib pajak yang melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Makassar Barat di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (7/3/2025). ANTARA FOTO/Arnas Padda/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Anggota Komisi XI DPR Fathi berharap kinerja pendapatan negara segera menguat usai mengalami kontraksi yang dalam pada 2 bulan pertama tahun ini.

Fathi mengatakan secara tren kinerja pendapatan negara memang tidak terlalu besar pada bulan-bulan awal tahun anggaran. Meski demikian, dia meyakini kinerja pendapatan negara bakal menguat ketika memasuki kuartal II/2025.

"Terkait dengan penerimaan, defisit, itu merupakan sebuah hal yang wajar. Ini adalah Q-1, memang secara tren biasanya di awal-awal suka ada penurunan," katanya, dikutip pada Sabtu (22/2/2025).

Baca Juga: Alokasi APBN Cukup, 53 Unit Sekolah Rakyat Ditarget Rampung Juni 2025

Fathi mengatakan pemerintah dan DPR telah merancang target-target dalam APBN 2025 secara hati-hati. Menurutnya, penyusunan APBN tersebut telah dilakukan secara hati-hati agar sesuai dengan kondisi pada tahun ini.

Dia menilai kinerja perekonomian 2025 masih akan dihadapkan pada berbagai tantangan, termasuk dari sisi eksternal. Kondisi tersebut pada akhirnya turut berdampak pada kinerja pendapatan negara, terutama perpajakan.

Meski mengalami defisit, Fathi meminta publik juga tidak perlu terlalu khawatir terhadap kesehatan APBN.

Baca Juga: Faktur Pajak Masukan Tidak Muncul di Coretax WP OP, Apa Solusinya?

"Saya sangat optimistis bahwa ke depannya kita mampu mengejar sehingga target-target yang sudah tertuang di dalam APBN bisa tercapai," ujarnya.

Pendapatan negara hingga Februari 2025 tercatat senilai Rp316,9 triliun atau mengalami kontraksi sebesar 20,85%. Kinerja pendapatan negara tersebut baru 10,5% dari target Rp3.005,13 triliun.

Pendapatan negara ini utamanya ditopang oleh penerimaan perpajakan senilai Rp240,4 triliun, yang terdiri atas penerimaan pajak Rp187,8 triliun serta kepabeanan dan cukai Rp52,6 triliun. Sementara itu, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) terealisasi Rp76,4 triliun.

Baca Juga: Ada Kebijakan Tarif AS, Pemerintah Perlu Antisipasi Dampaknya ke Pajak

Khusus pajak, penerimaannya mengalami kontraksi sebesar 30,19%.

Kemudian mengenai belanja negara, realisasinya senilai Rp348,1 triliun atau turun 7%. Realisasi ini setara dengan 9,6% dari pagu belanja senilai Rp3.621,31 triliun.

Belanja negara ini terdiri atas belanja pemerintah pusat senilai Rp211,5 triliun dan transfer ke daerah Rp136,6 triliun.

Baca Juga: DPR Minta APBN 2026 Harus Bisa Antisipasi Kebijakan Bea Masuk Trump

Dengan kinerja pendapatan dan belanja negara tersebut, APBN hingga Februari 2025 mengalami defisit Rp31,2 triliun atau 0,13% terhadap produk domestik bruto (PDB). Defisit APBN hingga Februari 2025 ini berbanding terbalik dengan kondisi pada periode yang sama tahun lalu.

Pada Januari-Februari 2024, APBN masih mengalami surplus Rp26,04 triliun atau 0,11% PDB. (sap)

Baca Juga: Pastikan WP Gunakan Coretax dengan Baik, KPP Bentuk Tim Satgas

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penerimaan pajak, pendapatan negara, coretax system, APBN, target pajak, DPR

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 10 April 2025 | 19:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Layanan KSWP Bisa Diakses Via Coretax DJP, Tak Lagi di DJP Online

Kamis, 10 April 2025 | 10:45 WIB
KONSULTASI CORETAX

Retur Faktur Pajak Masukan via XML Error, Bagaimana Solusinya?

Kamis, 10 April 2025 | 08:45 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Perubahan Data di Coretax Belum Realtime, Jika Butuh Cepat Bisa ke KPP

Kamis, 10 April 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

RI Mencoba Realistis Hadapi Ancaman Tarif Impor Trump

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial