Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Kota Batu Target Kantongi Rp25 Miliar Pajak Daerah selama Libur Nataru

A+
A-
0
A+
A-
0
Kota Batu Target Kantongi Rp25 Miliar Pajak Daerah selama Libur Nataru

Ilustrasi. Resepsionis bertugas di front office Hotel Grand Surya, Kota Kediri Jawa Timur, Rabu (6/11/2024). Data Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan konsumsi rumah tangga tumbuh 4,91 persen karena didorong peningkatan konsumsi untuk restoran dan hotel sehingga menyumbang pertumbuhan ekonomi kuartal III-2024 sebesar 53,08 persen dari sisi pengeluaran. ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/Spt.

BATU, DDTCNews -- Kota Batu, Jawa Timur diprediksi akan mengalami lonjakan wisatawan pada masa libur Natal dan tahun baru (Nataru). Pemerintah Kota Batu berharap peningkatan jumlah wisatawan pada masa libur Nataru bisa mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu pun mematok target realisasi pajak yang tinggi selama Desember 2024. Target itu menyasar penerimaan dari pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) sektor jasa perhotelan, makanan dan minuman, kesenian dan hiburan, serta sektor pendukung pariwisata lainnya.

"Untuk Nataru ada target total sekitar Rp25 miliar pajaknya, itu untuk bulan Desember saja," ujar Kepala Bapenda Kota Batu Mohammad Nur Adhim, dikutip pada Jumat (6/12/2024).

Baca Juga: Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Namun, lanjut Adhim, realisasi penerimaan pajak pada saat Nataru akan tercatat di tahun anggaran berikutnya, yakni 2025. Sebab, wajib pajak baru menyetorkan pajak terutang masa Desember 2024 di bulan berikutnya, yakni Januari 2025.

Adhim memperkirakan penyumbang penerimaan pajak daerah terbesar selama Desember 2024 berasal dari 3 sektor yakni hotel, restoran (termasuk kafe), dan jasa hiburan. Selain itu, ada pula penerimaan dari sektor lain seperti jasa parkir.

"Diperkirakan penyumbang terbanyak pajak hotel, restoran, dan hiburan sekitar 60%. Nanti tren grafik kunjungannya bisa dilihat, pajak parkir di tempat wisata, pusat perbelanjaan itu juga ada pajaknya" katanya.

Baca Juga: Ada Pemutihan Mulai 1 Mei, Seluruh Denda dan Pokok Tunggakan Dihapus

Adhim menambahkan Bapenda Kota Batu akan mengintensifkan pengawasan pendapatan pajak di tempat-tempat usaha sepanjang libur Nataru. Ia berharap pelaku usaha tertib dalam melakukan pemungutan pajak daerah

Hingga saat ini, sambung Adhim, terdapat 121 tempat usaha yang sudah terpasang alat tapping box di Kota Batu. Selain itu, Bapenda Kota Batu juga mengawasi 156 tempat penginapan.

"Pajak kita disumbang didominasi dari sektor wisata, vila yang masuk dalam tempat penginapan juga kita kenakan pajak 10 persen, jumlah tempat penginapan sebagai wajib pajak berjumlah 156 tempat usaha penginapan," tambahnya, seperti dilansir www.malangtimes.com. (sap)

Baca Juga: Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Via Aplikasi Shopee

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, penerimaan pajak, PAD, pajak restoran, pajak hotel, pajak hiburan, Batu, hari libur

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 13 April 2025 | 10:30 WIB
TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat e-Samsat di Tokopedia

Minggu, 13 April 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI BANTEN

Ingatkan Warga, Gubernur Sebut Pemutihan Pajak Hanya Digelar Sekali

Sabtu, 12 April 2025 | 13:30 WIB
KOTA BALIKPAPAN

Wah! Ada Pembebasan PBB-P2 di Bawah Rp100.000, Ringankan Ekonomi Warga

Sabtu, 12 April 2025 | 12:30 WIB
KABUPATEN BATANG

Punya Tunggakan PBB? Manfaatkan Pemutihan Denda Pajak Hingga 30 April

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial