Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

KPU Natuna Kunjungi Kantor Pajak, Bahas Syarat Perpajakan Pilkada

A+
A-
0
A+
A-
0
KPU Natuna Kunjungi Kantor Pajak, Bahas Syarat Perpajakan Pilkada

Ilustrasi.

RANAI, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ranai menerima audiensi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Natuna pada 5 Agustus 2024 guna mendiskusikan syarat perpajakan calon kepala daerah.

Kepala KP2KP Ihsanul Zikri menyambut kehadiran Ketua KPU Ranai Kusnaidi bersama jajarannya. Kehadiran tim dari KPU Natuna bertujuan untuk berkonsultasi seputar persyaratan perpajakan yang harus dipenuhi calon kepala daerah saat pendaftaran pada 27 - 29 Agustus 2024.

“Tiap-tiap bakal calon wajib menyampaikan fotokopi NPWP, bukti penerimaan elektronik SPT Tahunan selama 5 tahun terakhir, dan surat keterangan tak punya tunggakan pajak dari KPP terdaftar,” kata Zikri dikutip dari situs web DJP, Minggu (18/8/2024).

Baca Juga: PKP BPHT Mau Beralih ke Tarif PPN Umum, Pemberitahuan Bisa Via Coretax

Zikri menambahkan syarat perpajakan peserta pilkada juga tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-55/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemberian Layanan Perihal Persyaratan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan bagi Bakal Calon Kepala Daerah.

Dia menegaskan bahwa pemberian layanan oleh KPP seputar pemenuhan persyaratan tersebut akan didasarkan pada permohonan dari bakal calon kepala daerah.

“Bakal calon juga menyampaikan secara tertulis permohonan pembuatan tanda bukti tidak punya tunggakan pajak kepada kepala KPP tempat terdaftar,” ujarnya.

Baca Juga: Protes Lonjakan Tagihan PBB-P2, Puluhan Orang Demo Kantor Bapenda

Zikri menambahkan surat keterangan pemenuhan kewajiban perpajakan akan diterbitkan paling lama 1 hari kerja setelah permohonan tersebut diterima oleh KPP.

Dia juga berharap KPU Ranai dapat terus berkoordinasi dengan kantor pajak sehingga pemberian layanan bagi bakal calon kepala daerah dapat diberikan secara efektif. (rig)

Baca Juga: Ajukan Permohonan Pindah Kantor Pajak, WP Perlu Lampirkan KTP Terbaru

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kp2kp ranai, pajak, syarat perpajakan, calon kepala daerah, pilkada, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 09 Mei 2025 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Demi Tip Bebas Pajak, Trump Ingin Naikkan Tarif PPh Orang Kaya

Jum'at, 09 Mei 2025 | 16:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Belum Lapor SPT Tahunan, Bersiap Dikirim Surat Teguran dari DJP

Jum'at, 09 Mei 2025 | 16:03 WIB
PEMBARUAN SITUS WEB DDTC ACADEMY

Login Website DDTC Academy, Akses Ilmu Perpajakan dari Para Ahli

Jum'at, 09 Mei 2025 | 16:00 WIB
KPP PRATAMA SINTANG

Fiskus Edukasi Pedagang Emas Soal Mekanisme Faktur Pajak Digunggung

berita pilihan

Minggu, 11 Mei 2025 | 07:30 WIB
CORETAX SYSTEM

PKP BPHT Mau Beralih ke Tarif PPN Umum, Pemberitahuan Bisa Via Coretax

Sabtu, 10 Mei 2025 | 13:30 WIB
KABUPATEN JOMBANG

Protes Lonjakan Tagihan PBB-P2, Puluhan Orang Demo Kantor Bapenda

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:15 WIB
KONGRES AKP2I

PPPK: Konsultan Pajak Berperan Penting dalam Peningkatan Tax Ratio

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan Status Pemungut Bea Meterai Via Coretax

Sabtu, 10 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Alur Impor Barang Pindahan yang Bebas Bea Masuk

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:45 WIB
KONGRES AKP2I

Pemilihan Ketum Periode 2025-2030, AKP2I Gelar Kongres

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:30 WIB
PROVINSI JAWA BARAT

Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Samsat Induk Tetap Buka hingga Minggu

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Libatkan PPPK untuk Perkuat Joint Program

Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Putus Rantai Kemiskinan, 100 Sekolah Rakyat Akan Dibangun Tiap Tahun