Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

KPU Natuna Kunjungi Kantor Pajak, Bahas Syarat Perpajakan Pilkada

A+
A-
0
A+
A-
0
KPU Natuna Kunjungi Kantor Pajak, Bahas Syarat Perpajakan Pilkada

Ilustrasi.

RANAI, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ranai menerima audiensi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Natuna pada 5 Agustus 2024 guna mendiskusikan syarat perpajakan calon kepala daerah.

Kepala KP2KP Ihsanul Zikri menyambut kehadiran Ketua KPU Ranai Kusnaidi bersama jajarannya. Kehadiran tim dari KPU Natuna bertujuan untuk berkonsultasi seputar persyaratan perpajakan yang harus dipenuhi calon kepala daerah saat pendaftaran pada 27 - 29 Agustus 2024.

“Tiap-tiap bakal calon wajib menyampaikan fotokopi NPWP, bukti penerimaan elektronik SPT Tahunan selama 5 tahun terakhir, dan surat keterangan tak punya tunggakan pajak dari KPP terdaftar,” kata Zikri dikutip dari situs web DJP, Minggu (18/8/2024).

Baca Juga: Kemenkeu Vietnam Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk untuk 10 Barang Ini

Zikri menambahkan syarat perpajakan peserta pilkada juga tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-55/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemberian Layanan Perihal Persyaratan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan bagi Bakal Calon Kepala Daerah.

Dia menegaskan bahwa pemberian layanan oleh KPP seputar pemenuhan persyaratan tersebut akan didasarkan pada permohonan dari bakal calon kepala daerah.

“Bakal calon juga menyampaikan secara tertulis permohonan pembuatan tanda bukti tidak punya tunggakan pajak kepada kepala KPP tempat terdaftar,” ujarnya.

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Zikri menambahkan surat keterangan pemenuhan kewajiban perpajakan akan diterbitkan paling lama 1 hari kerja setelah permohonan tersebut diterima oleh KPP.

Dia juga berharap KPU Ranai dapat terus berkoordinasi dengan kantor pajak sehingga pemberian layanan bagi bakal calon kepala daerah dapat diberikan secara efektif. (rig)

Baca Juga: Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kp2kp ranai, pajak, syarat perpajakan, calon kepala daerah, pilkada, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 17 April 2025 | 18:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Perusahaan Beli Obligasi di Bawah Nilai Nominal, Dipotong PPh?

Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Via Aplikasi Shopee

Kamis, 17 April 2025 | 16:30 WIB
KONSULTAN PAJAK

Baru Dapat Izin 2024, Konsultan Pajak Boleh Kosongkan Realisasi PPL

Kamis, 17 April 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan Tarif AS, Pemerintah Perlu Antisipasi Dampaknya ke Pajak

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok