Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Senin, 03 Maret 2025 | 08:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Fokus
Reportase

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

A+
A-
0
A+
A-
0
Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Layar menampilkan informasi pergerakan perdagangan karbon internasional pada awal pembukaan di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (20/1/2025). Setelah resmi diluncurkan hari ini, Bursa Karbon Indonesia (IDX Carbons) menargetkan perdagangan 500.000 hingga 750.000 ton CO2 ekuivalen serta 200 pengguna jasa pada 2025. ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi meluncurkan perdagangan karbon internasional pada bursa karbon Indonesia atau IDXCarbon.

Direktur Utama BEI Iman Rachman mengatakan peluncuran perdagangan karbon internasional pada IDXCarbon dapat dilaksanakan berkat sistem perdagangan IDXCarbon yang solid. Menurutnya,

"IDXCarbon mengintegrasikan praktik terbaik dunia dari pasar kuota emisi (allowance) dan pasar kredit karbon (carbon credit) di dalam satu sistem," katanya, dikutip pada Minggu (26/1/2025).

Baca Juga: Bea Masuk Trump Sebesar 25 Persen Berlaku, Kanada Siapkan Retaliasi

Iman menuturkan bahwa perdagangan karbon internasional yang dibuka di IDXCarbon juga menjadi wujud komitmen Indonesia terhadap Article 6 Paris Agreement dan COP29. Adapun saat ini ada unit karbon dari sektor energi sebanyak 1,78 juta ton CO2e yang sudah diotorisasi.

Lebih lanjut, pemerintah juga memperkuat sistem registri nasional (SRN); pengukuran, pelaporan, dan verifikasi; sertifikat pengurangan emisi gas rumah kaca (SPE-GRK); serta otoritas dan corresponding adjustment pada perdagangan karbon luar negeri.

"Melalui elemen-elemen penting dalam ekosistem karbon itu bisa dipastikan sertifikat pengurangan emisi (SPE) yang dihasilkan Indonesia sudah dipastikan merupakan SPE yang memiliki integritas tinggi," tutur Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq.

Baca Juga: Dari Uang Pajak! Danantara Bakal Modali Proyek-Proyek Hilirisasi

Sistem registri nasional pengendalian perubahan iklim (SRN PPI) yang dikelola oleh Kementerian Lingkungan Hidup telah terhubung dengan sistem IDXCarbon guna mencegah terjadinya double accounting.

"Pemerintah Indonesia menjamin setiap sertifikat yang diterbitkan untuk perdagangan karbon luar negeri telah disahkan/diotorisasi sebagai upaya safeguarding terhadap terjadinya double accounting, double payment, dan double claim," ujar Hanif. (rig)

Baca Juga: Self Assessment Tak Lagi Berlaku untuk Impor Barang Kiriman Pribadi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : IDXCarbon, perdagangan karbon, ekonomi, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 02 Maret 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Aturan Impor Barang Bawaan Penumpang Bakal Direvisi, Ini Bocorannya

Minggu, 02 Maret 2025 | 12:30 WIB
PMK 17/2025

Sanksi Pasal 44B Diperinci, Bisa Secara Alternatif dan Kumulatif

Minggu, 02 Maret 2025 | 11:30 WIB
THAILAND

World Bank Sarankan Thailand Optimalkan Pajak untuk Danai Bansos

Minggu, 02 Maret 2025 | 08:00 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Sedang Musim Lapor SPT Tahunan, DJP Minta WP Waspadai Modus Penipuan

berita pilihan

Selasa, 04 Maret 2025 | 19:43 WIB
EXCLUSIVE SEMINAR – DDTC ACADEMY

Optimalkan Insentif Pajak dengan Manajemen yang Tepat

Selasa, 04 Maret 2025 | 18:00 WIB
KPP MADYA TANGERANG

Gagal Daftar NPWP di Coretax, WP Pilih Datang Langsung ke Kantor Pajak

Selasa, 04 Maret 2025 | 17:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Ingat! Tidak Ada Penghapusan Sanksi Telat Upload Faktur Pajak

Selasa, 04 Maret 2025 | 17:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Kode Verifikasi untuk Login DJP Online Tak Masuk-Masuk? Coba Cara Ini

Selasa, 04 Maret 2025 | 15:30 WIB
KABUPATEN BULELENG

Piutang Pajak Menumpuk Rp108 Miliar, Pemkab Didesak Kebut Penagihan

Selasa, 04 Maret 2025 | 15:00 WIB
PMK 17/2025

Simak! Ini Sederet Hak Tersangka dalam Pemeriksaan Penyidikan

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:45 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Deflasi 0,09 Persen, Kemenkeu Klaim Daya Beli Rakyat Masih Terjaga

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:30 WIB
APBN 2025

Dari Uang Pajak! Danantara Bakal Modali Proyek-Proyek Hilirisasi

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:00 WIB
KONSULTASI CORETAX

Sudah Bayar PPN dalam PIB, tapi di Coretax PPN-nya Tetap Nol?