Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

A+
A-
0
A+
A-
0
Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Layar menampilkan informasi pergerakan perdagangan karbon internasional pada awal pembukaan di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (20/1/2025). Setelah resmi diluncurkan hari ini, Bursa Karbon Indonesia (IDX Carbons) menargetkan perdagangan 500.000 hingga 750.000 ton CO2 ekuivalen serta 200 pengguna jasa pada 2025. ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi meluncurkan perdagangan karbon internasional pada bursa karbon Indonesia atau IDXCarbon.

Direktur Utama BEI Iman Rachman mengatakan peluncuran perdagangan karbon internasional pada IDXCarbon dapat dilaksanakan berkat sistem perdagangan IDXCarbon yang solid. Menurutnya,

"IDXCarbon mengintegrasikan praktik terbaik dunia dari pasar kuota emisi (allowance) dan pasar kredit karbon (carbon credit) di dalam satu sistem," katanya, dikutip pada Minggu (26/1/2025).

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Iman menuturkan bahwa perdagangan karbon internasional yang dibuka di IDXCarbon juga menjadi wujud komitmen Indonesia terhadap Article 6 Paris Agreement dan COP29. Adapun saat ini ada unit karbon dari sektor energi sebanyak 1,78 juta ton CO2e yang sudah diotorisasi.

Lebih lanjut, pemerintah juga memperkuat sistem registri nasional (SRN); pengukuran, pelaporan, dan verifikasi; sertifikat pengurangan emisi gas rumah kaca (SPE-GRK); serta otoritas dan corresponding adjustment pada perdagangan karbon luar negeri.

"Melalui elemen-elemen penting dalam ekosistem karbon itu bisa dipastikan sertifikat pengurangan emisi (SPE) yang dihasilkan Indonesia sudah dipastikan merupakan SPE yang memiliki integritas tinggi," tutur Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq.

Baca Juga: Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial

Sistem registri nasional pengendalian perubahan iklim (SRN PPI) yang dikelola oleh Kementerian Lingkungan Hidup telah terhubung dengan sistem IDXCarbon guna mencegah terjadinya double accounting.

"Pemerintah Indonesia menjamin setiap sertifikat yang diterbitkan untuk perdagangan karbon luar negeri telah disahkan/diotorisasi sebagai upaya safeguarding terhadap terjadinya double accounting, double payment, dan double claim," ujar Hanif. (rig)

Baca Juga: Tak Sekadar Penerimaan, Pajak Karbon Sinyal RI Seriusi Transisi Energi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : IDXCarbon, perdagangan karbon, ekonomi, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 16 April 2025 | 13:53 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Perlu Justifikasi yang Tepat untuk Adakan Tax Amnesty Lagi

Rabu, 16 April 2025 | 12:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Ancam Status Bebas Pajak Universitas Harvard Dicabut, Ada Apa?

Rabu, 16 April 2025 | 12:00 WIB
LAPORAN KINERJA DJBC 2024

DJBC Sebut Sengketa Perpajakan Akibat Impor Produk IT Cukup Tinggi

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial