Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Lupa EFIN? WP Bisa Coba Ajukan Permintaan Lewat Aplikasi M-Pajak

A+
A-
7
A+
A-
7
Lupa EFIN? WP Bisa Coba Ajukan Permintaan Lewat Aplikasi M-Pajak

Aplikasi M-Pajak.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen pajak (DJP) juga menyediakan layanan lupa electronic filing identification number (EFIN) via aplikasi M-Pajak. EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP.

EFIN dibutuhkan untuk reset password DJP Online. Misal, wajib pajak lupa akan password DJP Online sehingga membutuhkan EFIN. Namun, wajib pajak tak jarang juga lupa EFIN miliknya. Untuk itu, DJP menyediakan berbagai saluran layanan lupa EFIN, salah satunya via M-Pajak.

“M-Pajak adalah aplikasi besutan DJP yang dapat diunduh secara gratis melalui Play Store untuk gawai berbasis android dan App Store untuk pengguna Iphone. Aplikasi ini mempunyai beragam fitur dan menawarkan kemudahan” tulis DJP dalam laman resmi, dikutip pada Sabtu (29/3/2025).

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sebelum menggunakan layanan lupa EFIN via M-Pajak, pastikan perangkat yang Anda gunakan memiliki kamera yang berfungsi dengan baik dan terkoneksi dengan internet. Pastikan pula aplikasi M-Pajak versi terbaru telah terinstal pada perangkat tersebut. Adapun M-Pajak dapat diunduh melalui PlayStore dan AppStore.

Selain itu, pastikan Anda dapat mengakses surat elektronik (email) yang terdaftar di DJP serta dapat mengakses nomor ponsel yang telah terdaftar di DJP dan memiliki pulsa yang cukup untuk pengiriman SMS.

Untuk memperlancar proses, Anda juga sebaiknya berada di tempat yang terang karena akan ada tahap pengambilan foto diri. Apabila sudah siap, berikut langkah-langkah pengajuan layanan lupa EFIN via M-Pajak.

Baca Juga: Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Pertama, buka aplikasi M-Pajak. Kedua, klik menu atau ikon EFIN yang berada pada bagian bawah home page. Anda tidak perlu login untuk dapat mengakses menu tersebut. Ketiga, masukkan NPWP dan NIK Anda, lalu klik Selanjutnya.

Keempat, lengkapi informasi yang diminta, Informasi tersebut mulai dari nama lengkap, tempat lahir, tanggal lahir, serta alamat sesuai dengan KTP. Hindari kesalahan pengetikan karena dapat menyebabkan kegagalan verifikasi.

Kelima, ikuti instruksi pengambilan foto diri. Keenam, sistem akan memunculkan rangkuman data diri beserta hasil foto diri Anda. Cek data tersebut, apabila telah sesuai klik Selanjutnya. Keenam, sistem akan otomatis memvalidasi permintaan EFIN Anda sekaligus memvalidasi data pribadi Anda ke basis daya kependudukan.

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Ketujuh, jika data dan foto diri wajib pajak berhasil divalidasi, sistem akan mengirimkan kode verifikasi melalui email terdaftar atau SMS ke nomor ponsel yang terdaftar di DJP. Anda bisa memilih salah satu dari opsi pengiriman kode verifikasi. Pastikan Anda memiliki pulsa apabila memilih opsi SMS.

Kedelapan, masukkan Kode Verifikasi yang telah dikirim ke email atau nomor ponsel terdaftar (tergantung pilihan Anda). Kesembilan, jika kode verifikasi sesuai, sistem akan mengirimkan EFIN ke email yang telah terdaftar di DJP.

Kesepuluh, setelah mendapatkan EFIN di email terdaftar, Anda dapat mengakhiri proses layanan lupa EFIN dan melanjutkan ke proses Lupa Kata Sandi di DJP Online.

Baca Juga: Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Selain menggunakan M-Pajak, Wajib Pajak Orang Pribadi dapat memanfaatkan Layanan Lupa EFIN melalui telepon Kring Pajak 1500200, chat pajak di pajak.go.id, email, dan datang langsung ke KPP/KP2KP terdekat. Simak Cara Ajukan Permohonan Layanan Lupa EFIN melalui Email

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : EFIN, DJP, m-pajak, lupa EFIN, pajak, DJP, NPWP, NIK, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 18 April 2025 | 09:19 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Baru Dapat Izin, SKPPL di Laporan Tahunan Konsultan Pajak Boleh Kosong

Jum'at, 18 April 2025 | 09:15 WIB
KONSULTASI CORETAX

Faktur Pajak Masukan Tidak Muncul di Coretax WP OP, Apa Solusinya?

Kamis, 17 April 2025 | 18:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Perusahaan Beli Obligasi di Bawah Nilai Nominal, Dipotong PPh?

Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Via Aplikasi Shopee

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial