Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Lupa EFIN? WP Bisa Coba Ajukan Permintaan Lewat Aplikasi M-Pajak

A+
A-
7
A+
A-
7
Lupa EFIN? WP Bisa Coba Ajukan Permintaan Lewat Aplikasi M-Pajak

Aplikasi M-Pajak.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen pajak (DJP) juga menyediakan layanan lupa electronic filing identification number (EFIN) via aplikasi M-Pajak. EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP.

EFIN dibutuhkan untuk reset password DJP Online. Misal, wajib pajak lupa akan password DJP Online sehingga membutuhkan EFIN. Namun, wajib pajak tak jarang juga lupa EFIN miliknya. Untuk itu, DJP menyediakan berbagai saluran layanan lupa EFIN, salah satunya via M-Pajak.

“M-Pajak adalah aplikasi besutan DJP yang dapat diunduh secara gratis melalui Play Store untuk gawai berbasis android dan App Store untuk pengguna Iphone. Aplikasi ini mempunyai beragam fitur dan menawarkan kemudahan” tulis DJP dalam laman resmi, dikutip pada Sabtu (29/3/2025).

Baca Juga: DJP Tak Bisa Awasi Semua Wajib Pajak One On One, Coretax Jadi Solusi?

Sebelum menggunakan layanan lupa EFIN via M-Pajak, pastikan perangkat yang Anda gunakan memiliki kamera yang berfungsi dengan baik dan terkoneksi dengan internet. Pastikan pula aplikasi M-Pajak versi terbaru telah terinstal pada perangkat tersebut. Adapun M-Pajak dapat diunduh melalui PlayStore dan AppStore.

Selain itu, pastikan Anda dapat mengakses surat elektronik (email) yang terdaftar di DJP serta dapat mengakses nomor ponsel yang telah terdaftar di DJP dan memiliki pulsa yang cukup untuk pengiriman SMS.

Untuk memperlancar proses, Anda juga sebaiknya berada di tempat yang terang karena akan ada tahap pengambilan foto diri. Apabila sudah siap, berikut langkah-langkah pengajuan layanan lupa EFIN via M-Pajak.

Baca Juga: Ketua Umum AKP2I Suherman Dukung Pembentukan Badan Penerimaan Negara

Pertama, buka aplikasi M-Pajak. Kedua, klik menu atau ikon EFIN yang berada pada bagian bawah home page. Anda tidak perlu login untuk dapat mengakses menu tersebut. Ketiga, masukkan NPWP dan NIK Anda, lalu klik Selanjutnya.

Keempat, lengkapi informasi yang diminta, Informasi tersebut mulai dari nama lengkap, tempat lahir, tanggal lahir, serta alamat sesuai dengan KTP. Hindari kesalahan pengetikan karena dapat menyebabkan kegagalan verifikasi.

Kelima, ikuti instruksi pengambilan foto diri. Keenam, sistem akan memunculkan rangkuman data diri beserta hasil foto diri Anda. Cek data tersebut, apabila telah sesuai klik Selanjutnya. Keenam, sistem akan otomatis memvalidasi permintaan EFIN Anda sekaligus memvalidasi data pribadi Anda ke basis daya kependudukan.

Baca Juga: Suherman Saleh Terpilih sebagai Ketua Umum AKP2I periode 2025 - 2030

Ketujuh, jika data dan foto diri wajib pajak berhasil divalidasi, sistem akan mengirimkan kode verifikasi melalui email terdaftar atau SMS ke nomor ponsel yang terdaftar di DJP. Anda bisa memilih salah satu dari opsi pengiriman kode verifikasi. Pastikan Anda memiliki pulsa apabila memilih opsi SMS.

Kedelapan, masukkan Kode Verifikasi yang telah dikirim ke email atau nomor ponsel terdaftar (tergantung pilihan Anda). Kesembilan, jika kode verifikasi sesuai, sistem akan mengirimkan EFIN ke email yang telah terdaftar di DJP.

Kesepuluh, setelah mendapatkan EFIN di email terdaftar, Anda dapat mengakhiri proses layanan lupa EFIN dan melanjutkan ke proses Lupa Kata Sandi di DJP Online.

Baca Juga: UMKM Ini Bingung Kode Billing Ditolak, Ternyata Omzet Belum Rp500 Juta

Selain menggunakan M-Pajak, Wajib Pajak Orang Pribadi dapat memanfaatkan Layanan Lupa EFIN melalui telepon Kring Pajak 1500200, chat pajak di pajak.go.id, email, dan datang langsung ke KPP/KP2KP terdekat. Simak Cara Ajukan Permohonan Layanan Lupa EFIN melalui Email

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : EFIN, DJP, m-pajak, lupa EFIN, pajak, DJP, NPWP, NIK, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:30 WIB
PROVINSI JAWA BARAT

Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Samsat Induk Tetap Buka hingga Minggu

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Libatkan PPPK untuk Perkuat Joint Program

Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Putus Rantai Kemiskinan, 100 Sekolah Rakyat Akan Dibangun Tiap Tahun

Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:00 WIB
KOTA SUKABUMI

Sukabumi Akan Pajaki Kedai Kopi, Tarifnya 5%

berita pilihan

Senin, 12 Mei 2025 | 07:15 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Tak Bisa Awasi Semua Wajib Pajak One On One, Coretax Jadi Solusi?

Minggu, 11 Mei 2025 | 17:22 WIB
KONGRES AKP2I

Ketua Umum AKP2I Suherman Dukung Pembentukan Badan Penerimaan Negara

Minggu, 11 Mei 2025 | 15:35 WIB
KONGRES AKP2I

Suherman Saleh Terpilih sebagai Ketua Umum AKP2I periode 2025 - 2030

Minggu, 11 Mei 2025 | 15:00 WIB
BEA CUKAI JATENG DIY

Lagi-Lagi Rokok Ilegal, Diangkut Truk dan Ditutupi Air Mineral Kemasan

Minggu, 11 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

UMKM Ini Bingung Kode Billing Ditolak, Ternyata Omzet Belum Rp500 Juta

Minggu, 11 Mei 2025 | 12:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi, Ini Kriteria Subjek Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri

Minggu, 11 Mei 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN MONETER

Rupiah Melemah, Cadangan Devisa RI Turun Hampir US$5 Miliar

Minggu, 11 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Layanan yang Diberikan oleh Kring Pajak

Minggu, 11 Mei 2025 | 10:30 WIB
KOTA PEKANBARU

Disokong PBJT dan Opsen PKB, Realisasi PAD Capai Rp320 Miliar